Politik & Pemerintahan

Inspektorat Mimika Minta OPD Tindak Lanjuti Temuan LHP

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Kabupaten Mimika, Dwi Cholifah

MIMIKA, BM

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Kabupaten Mimika, Dwi Cholifah, meminta kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika wajib menindaklanjuti temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dalam waktu maksimal 60 hari.

Untuk mendukung proses tindaklanjut, Inspektorat saat ini tengah menyusun surat resmi Bupati Mimika yang akan disampaikan kepada masing-masing OPD.

Adapun, batas waktu tindaklanjutnya terhitung sejak 2 Juni hingga 2 Agustus 2026.

“Temuan ini memang harus ditindaklanjuti. Karena itu kami sedang menyusun surat resmi dari Bupati yang menjelaskan temuan apa saja yang harus ditindaklanjuti oleh masing-masing OPD,”kata Dwi.

Dwi menjelaskan, temuan dalam LHP terbagi menjadi dua kategori, yakni temuan administrasi dan temuan keuangan.

Temuan administrasi berkaitan dengan perbaikan regulasi, tata kelola, maupun kelengkapan dokumen administrasi dan keuangan. Sementara temuan keuangan berkaitan dengan pengembalian dana ke kas daerah akibat kelebihan pembayaran atau kekurangan volume pekerjaan dalam pelaksanaan kegiatan.

“Temuan ada dua. Pertama temuan administrasi, misalnya terkait perbaikan regulasi seperti Peraturan Bupati dalam penarikan pajak. Kedua adalah temuan keuangan yang harus ditindaklanjuti dengan pengembalian uang,” jelasnya.

Meski belum dapat merinci jumlah total temuan maupun OPD yang wajib menindaklanjutinya, Dwi menyebut nilai temuan keuangan yang harus dikembalikan cukup bervariasi.

“Saya belum hafal OPD mana saja dan total nominalnya. Yang jelas nilainya bervariasi, ada yang Rp30 juta, Rp300 juta, bahkan ada yang lebih besar. Semua harus ditindaklanjuti dalam waktu 60 hari,” katanya.

Ia menegaskan, apabila temuan tersebut tidak ditindaklanjuti dalam batas waktu yang ditentukan, maka persoalan tersebut tidak lagi menjadi ranah internal pemerintah daerah dan dapat berlanjut ke proses hukum.

“Sebelum 60 hari semua harus ditindaklanjuti, baik temuan administrasi maupun temuan keuangan. Jika sampai batas waktu tersebut tidak ada penyelesaian atau pengembalian kerugian daerah, maka temuannya dapat bergeser ke ranah Aparat Penegak Hukum (APH),”ujarnya.

Dwi berharap seluruh OPD dapat segera menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan guna meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Shanty Sang)

10 Parpol di Mimika Ikut Bimtek Penyusunan LPJ Bantuan Keuangan Parpol


Foto bersama perwakilan partai politik usai kegiatan

MIMIKA,BM

Sebanyak 10 partai politik di Kabupaten Mimika, mengikuti bimbingan teknis penyusunan laporan pertanggungjawaban bantuan keuangan partai politik serta memperkenalkan aplikasi Sistem Informasi Keuangan Partai (SIKEPO).

Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Cenderawasih 66, Kamis (11/6/2026) dibuka secara resmi oleh Staf Ahli Bidang Politik dan Pemerintahan Setda Mimika, Yohana Paliling,

Adapun tema yang diusung yaitu “Bimbingan Teknis Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan kepada Partai Politik dan Aplikasi SIKEPO Tahun Anggaran 2026.”

Staf Ahli Bidang Politik dan Pemerintahan Setda Mimika, Yohana Paliling dalam sambutannya mengatakan partai politik merupakan salah satu pilar utama dalam kehidupan demokrasi. Karena itu, pengelolaan bantuan keuangan partai harus dilakukan secara transparan dan akuntabel.

“Demokrasi diyakini mampu mewujudkan tujuan bernegara, yaitu kesejahteraan dan keadilan sosial bagi seluruh masyarakat,” kata Yohana saat membacakan sambutan Bupati Mimika.

Menurut Yohana, pelaksanaan bimbingan teknis tersebut menjadi langkah strategis untuk meningkatkan pemahaman pengurus partai politik terkait pengelolaan dan pertanggungjawaban bantuan keuangan.

Selain itu, penggunaan aplikasi SIKEPO diharapkan dapat mendukung sistem pelaporan yang lebih modern, transparan, dan akuntabel.

Ia menegaskan bantuan keuangan kepada partai politik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan amanah konstitusi sehingga penggunaannya wajib dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Bantuan keuangan yang disalurkan kepada partai politik merupakan amanah konstitusi yang bersumber dari APBD. Maja itu, setiap penggunaannya harus dapat dipertanggung jawabkan secara transparan, akurat, dan sesuai ketentuan peraturan perundangan,” ujarnya.

Ia berharap seluruh pengurus partai politik dapat menyusun laporan pertanggungjawaban secara cermat dan menyampaikannya tepat waktu kepada instansi terkait.

Bantuan keuangan partai politik, merupakan bentuk dukungan pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas demokrasi. Karena itu, dana tersebut diharapkan dimanfaatkan secara optimal untuk kegiatan pendidikan politik yang menyentuh langsung masyarakat.

Sementara itu, Sekretaris Kesbangpol Kabupaten Mimika, Amelda Mince Rumayomi, menjelaskan bahwa Bimtek ini dilakukan untuk mengedukasi pengurus Parpol dalam memigrasi sistem pelaporan dari manual ke digital melalui aplikasi Sikepo.

Aplikasi Sikepo sendiri merupakan inovasi yang digagas oleh mantan Kepala Bidang Politik Kesbangpol saat mengikuti Diklat Pim III. Inovasi ini lahir karena sistem pelaporan manual selama ini dinilai memiliki banyak kekurangan, termasuk keterlambatan pengumpulan administrasi Surat Pertanggungjawaban (SPJ).

"Untuk mempermudah teman-teman partai politik, dibuatlah aplikasi ini, jadi tidak lagi seperti kemarin yang ribet administrasinya. Setelah sosialisasi ini dan mereka paham, aplikasi Sikepo bisa langsung digunakan," jelasnya.

Amelda mengungkapkan, hingga saat ini masih ada satu parpol yang belum menyerahkan laporan pertanggungjawaban dana hibah tahun anggaran sebelumnya, yaitu Partai Gerindra. Meski begitu, Kesbangpol memaklumi adanya keterlambatan tersebut karena faktor kedaruratan internal Parpol yang bersangkutan.

"Gerindra yang belum menyerahkan, hal itu karena Ketua DPC-nya kemarin meninggal dunia, jadi ada masa transisi kepengurusan di sana. Kami belum tahu pasti siapa ketua definitifnya sekarang, dan itulah yang menyebabkan penundaan,"tutur Amelda.

Terkait batas waktu, kata Amelda pihaknya tidak memberikan tenggak waktu yang memberatkan, namun meminta Parpol terkait untuk menyelesaikannya sesegera mungkin sebagai bentuk tanggungjawab atas dana publik yang telah diterima.

Selain pelaporan, Kesbangpol Mimika juga mensosialisasikan wacana kenaikan nilai bantuan keuangan per suara sah. Pemerintah Kabupaten Mimika telah mengusulkan kenaikan signifikan dari yang sebelumnya Rp10.000 per kepala menjadi Rp50.000 per kepala.

"Kita sudah usulkan ke Provinsi dan saat ini sedang menunggu respons balik berupa surat persetujuan. Kemarin teman-teman bidang politik sudah koordinasi ke sana, katanya dalam waktu dekat akan disampaikan balasannya. Apakah disetujui penuh jadi Rp50.000 atau mungkin di angka Rp25.000, nanti kita ikuti saja keputusan provinsi," pungkasnya. (Shanty Sang)

Banyak Insiden Kecelakaan, Pemkab Mimika Bakal Tutup Sejumlah Kapsul Jalanan di Mimika

Bupati Mimika Johannes Rettob

MIMIKA, BM

Banyaknya insiden kecelakaan yang terjadi di jalanan Mimika, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika berencana melakukan rekayasa lalul intas.

Bupati Mimika, Johannes Rettob menyampaikan, upaya merekayasa lalu lintas di jalanan Mimika, tentunya akan ada sejumlah putaran kapsul yang akan ditutup.

"Kemarin kami sudah lakukan survei jalan untuk dilakukan rekayasa. Jadi jangan kaget kalau nanti kami tutup beberapa putaran kapsul," katanya saat diwawancarai di gedung Eme Neme, Selasa (9/6/2026).

Selain menutup putaran kapsul, pihaknya juga memasang rambu-rambu lalu lintas seperti menentukan titik larangan parkir, serta penerapan aturan lain-lainnya.

"Ini yang kami lakukan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas yang sering terjadi di jalanan Mimika,"ujarnya.

Bupati JR menambahkan, bahwa Pemkab Mimika akan berupaya untuk menata parkiran di setiap tempat usaha di Mimika.

“Ini kita lalukan agar tidak ada lagi terparkir di badan jalan. Kita harus pelan-pelan merubah mindset para pengusaha, Makanya kami berpikir supaya dibangun tempat parkir umum," ungkapnya. (Shanty Sang)

Top