Politik & Pemerintahan

Tahun Ini, Dinas PUPR Akan Pasang Air Bersih di Ipaya

Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya pada Dinas PU, Bonifasius S.

MIMIKA, BM

Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Mimika, Tahun Anggaran 2026, akan membangun fasilitas air bersih di Distrik Amar, Kampung Ipaya.

Pemasangan air bersih ini menerapkan sistem Reverse Osmosis (RO), yang mengubah air payau menjadi air bersih layak konsumsi.

"Tahun ini kita bangun di Ipaya, di sana nanti kita bangun dua titik RO," kata Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya pada Dinas PU, Bonifasius S.

Boni mengatakan, bahwa pada tahun 2025, sudah ada delapan titik RO yang telah terpasang di empat wilayah, yakni Atuka, Kokonao, Uta, dan Amar, dengan masing-masing wilayah mendapatkan dua titik instalasi.

"Pembangunan sudah selesai dan sudah diresmikan juga oleh Pak Bupati tahun lalu," ujarnya.

Ia menambahkan pelayanan air seringkali terhenti bukan karena kerusakan alat, melainkan karena absennya petugas penjaga.

"Kendala kita ada di petugas. Kalau petugasnya cuma satu dan dia ke kota sampai seminggu, air tidak jalan dan masyarakat tidak bisa menikmati. Itulah mengapa saat bapak-bapak Dewan turun ke lapangan, mungkin pas petugasnya tidak ada, sehingga laporannya air tidak jalan," jelasnya.

Menyikapi hal tersebut, Dinas PU berencana menambah jumlah petugas menjadi dua orang per titik agar bisa saling menggantikan.

“Kita nanti minta ke distrik untuk mungkin dua-dua orang. Jadi satu titik dua agar bisa handle begitu, kita ambil dari warga lokal di sekitar titik RO saja, biar dapat menetap dan sigap menjaga alat,” tutur Boni.

Meskipun melibatkan masyarakat lokal dan berkoordinasi dengan pihak distrik,  Boni menegaskan, pengawasan teknis dan pemeliharaan tetap menjadi tanggung jawab Dinas PUPR.

"Pekerjaan ini tidak diserahkan sepenuhnya ke kampung. Kami tetap melakukan pengawasan. Jika ada laporan kerusakan, tim kami bersama PPTK akan langsung turun ke lapangan untuk memastikan bagian mana yang perlu diperbaiki atau diganti," Jelasnya.

Ia menambahkan, Dinas PUPR juga menyoroti pentingnya edukasi bagi masyarakat mengenai perbedaan fungsi air kran dan air galon hasil RO.

“Saya imbau kepada masyarakat, bahwa air untuk konsumsi langsung (minum) telah disediakan dalam bentuk isi ulang galon di depot-depot yang tersedia. Sementara air yang mengalir ke rumah-rumah melalui kran sebaiknya tidak langsung diminum tanpa dimasak terlebih dahulu,”ungkapnya. (Shanty Sang)

Tahun Ini, BPBD Mimika Tambah Dua Pos dan Dua Armada Damkar

Plt Kepala BPBD Mimika, Agustina Rahaded

MIMIKA, BM

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Mimika Tahun Anggaran 2026 akan mengadakan dua armada pemadam kebakaran (Damkar) dan membangun dua pos baru.

Adapun, dua pos yang dibangun nanti berlokasi di Pusat Pemerintahan SP3, samping masjid dan di Mimika Timur.

“Kami bangun di sana agar jangkauan lebih dekat dan respon bisa lebih cepat. Pembangunan pos ini juga diperkirakan memakan waktu tiga bulan dan dilengkapi dengan fasilitas garasi, tangki air, serta personel yang berjaga 24 jam penuh,” kata Plt Kepala BPBD Mimika, Agustina Rahaded.

Agustina menuturkan, bahwa untuk pengadaan armada Damkarnya berupa satu unit mobil tangki kapasitas 4.000 liter dan satu unit mobil rescue.

"Kita langsung ke penyedia pemadam kebakaran di Jakarta atau Surabaya. Seperti unit foam 3.000 liter kemarin, itu buatannya di Solo. Kami tidak mengambil dari penyedia lokal karena spesifikasi kendaraannya khusus," ujarnya.

Selain penambahan infrastruktur, BPBD juga menjalankan mandat Pemerintah Pusat untuk fokus pada kegiatan di tingkat kampung dan distrik, khususnya di wilayah pesisir yang rawan banjir.

Menurutnya, program yang dijalankan meliputi Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIA) serta sosialisasi tanggap bencana keluarga. Beberapa wilayah yang menjadi sasaran antara lain Distrik Iwaka, Atuka, Amar, dan Kokonao.

"Kegiatan ini sifatnya mandatory dan anggarannya sudah ditetapkan dari pusat untuk edukasi masyarakat yang setiap tahun terdampak banjir, agar mereka lebih siap dan tanggap," jelasnya.

Ia menambahkan, utuk mengisi pos-pos baru tersebut, BPBD memastikan ketersediaan personel cukup memadai. Saat ini terdapat total 54 pegawai di bidang Damkar dan kualitas personel juga terus ditingkatkan melalui pengiriman anggota ke pusat pelatihan.

“Dengan penambahan pos maupun armada, BPBD berharap masyarakat dapat segera melapor jika terjadi bencana agar petugas bisa langsung terjun ke TKP dalam waktu singkat,”ungkapnya. (Shanty Sang)

Selama Ramadan Jika THM Buka Tak Sesuai Instruksi Akan Ada Sanksi

Kepala Dinas Satpol PP Mimika, Ronny Marjen,

MIMIKA, BM

Pemerintah Kabupaten Mimika kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga kekhusyukan bulan Ramadan 1447 Hijriah dengan memperketat pengawasan terhadap tempat hiburan malam (THM).

Ancaman sanksi berat, termasuk pencabutan izin usaha, menanti THM yang terbukti melanggar aturan jam operasional yang telah ditetapkan selama bulan suci ini.

Ketegasan ini bertujuan untuk menciptakan suasana yang kondusif dan menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.

Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Mimika, Ronny Marjen, mengingatkan para pemilik kafe dan Tempat Hiburan Malam (THM) agar mematuhi aturan selama bulan Ramadan.

"Hal ini sesuai dengan Instruksi Bupati Mimika Nomor 7 Tahun 2026 tentang jam buka operasional THM,"kata Rony saat ditemui di Kantor BPKAD Mimika, Senin (23/2/2026).

​Ronny mengatakan bahwa pihaknya telah membentuk tim khusus untuk melakukan patroli rutin guna memantau aktivitas usaha pada jam-jam yang dilarang beroperasi.

​”Kami mengimbau pengelola THM dan kafe yang masuk dalam kategori instruksi tersebut agar patuh,”ujarnya.

​Berdasarkan instruksi bupati tersebut, THM dan kafe hanya diizinkan beroperasi mulai pukul 22.00 WIT hingga 02.00 WIT.

Kategori kafe yang dimaksud dalam aturan ini adalah kafe yang menyediakan minuman keras (miras).

​"Saya juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan. Bagi masyarakat yang melihat kafe atau THM buka di luar jam yang telah ditentukan, silakan lapor kepada kami,” tegasnya.

Selama empat hari berjalannya Ramadan, belum ditemukan adanya pelanggaran. Namun, ia mengingatkan bahwa sanksi tegas menanti bagi mereka yang membandel, yakni sanksi administratif, berupa penutupan sementara hingga pencabutan izin operasional, dan sanksi hukum.

​”Bahkan jika memungkinkan, akan diproses secara pidana ringan. Kami menyesuaikan dengan Perda yang berlaku dan tentunya akan berkoordinasi dengan pihak Polres Mimika,”ungkapnya. (Shanty Sang)

Top