Politik & Pemerintahan

Realisasi Masih Dibawah 50 Persen, Pj Sekda Mimika Minta OPD Percepat Pekerjaan

Suasana apel di pusat pemerintahan Kabupaten Mimika

MIMIKA, BM

Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mimika, Abraham Kateyau meminta, kepada seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika untuk segera mempercepat realisasi program kerja.

Hal ini dikarenakan capaian penyerapan anggaran daerah hingga pertengahan Juni ini masih rendah.

"Realisasi penyerapan anggaran Kabupaten Mimika tercatat masih berada di bawah angka 50 persen," kata Abraham.

Oleh sebab itu, diharapkan OPD-OPD untuk segera melaksanakan semua pekerjaan yang ada di OPD nya masing-masing.

Mengingat waktu yang sudah memasuki pertengahan tahun dan akan segera beralih ke triwulan ketiga, Abraham meminta seluruh proses pengadaan barang dan jasa dikebut, agar proyek-proyek yang masih dalam proses tender segera diselesaikan.

Sementara itu, untuk program kerja yang telah menyelesaikan proses administrasi, termasuk proyek Penunjukan Langsung (PL), untuk segera dieksekusi di lapangan.

"Kita mohon supaya dipercepat. Kalau memang proses tendernya masih berlangsung, segera diselesaikan, kalau yang sudah, silakan dilaksanakan, termasuk PL-PL itu, agar dilaksanakan secepat mungkin karena kita sudah berada pada pertengahan tahun. Sedikit lagi kita akan memasuki triwulan ketiga. Ini supaya menjadi perhatian kita semua," ungkapnya. (Shanty Sang)

Kunker ke Distrik Mimika Timur Jauh, Komisi I DPRK Serap Berbagai Aspirasi



Anggota DPRK saat bertemu masyarakat

MIMIKA, BM

Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika melaksanakan kunjungan kerja (Kunker) ke Distrik Mimika Timur Jauh, mencakup, Kampung Ohotya dan Kampung Amamapare, Kamis (11/6/2026).

Ketua Komisi I DPRK Mimika, Alfian Akbar Balyanan menyampaikan, dalam pertemuan tersebut, masyarakat menyampaikan sejumlah aspirasi yang dianggap mendesak untuk peningkatan kesejahteraan dan pelayanan publik.

Untuk kampung Ohotya, masyarakat meminta adanya renovasi gereja sebagai pusat kegiatan rohani dan sosial, pembangunan rumah sehat atau rumah layak huni karena satu rumah sering dihuni 3–4 KK, perbaikan drainase untuk mencegah banjir saat air pasang.

“Kemudian ada permintaan pembenahan dermaga agar lebih tahan lama, mengganti kayu rapuh dengan material yang berkualitas, permintaan adanya penguatan kelompok ekonomi seperti nelayan dan usaha masyarakat untuk menggerakkan ekonomi lokal,” ujarnya usai Kunker.

Sedangkan untuk aspirasi di Kampung Amamapare kata Alfian pun sama yakni, pembangunan gereja sebagai pusat ibadah, pembangunan kantor kampung untuk administrasi pemerintahan, adanya pembinaan generasi muda agar dapat mengikuti kompetisi olahraga di kota.

Kemudian permintaan pembangunan rumah layak huni karena kondisi rumah saat ini tidak memadai dan penyediaan MCK layak untuk mendukung kesehatan masyarakat.

“Masyarakat juga meminta adanya transportasi, karena sebelum covid itu ada bus namun sampai saat ini belum juga ada fasilitas transportasi, sehingga masyarakat harus ke putar. Kalau ada transportasi dapat membantu agar anak-anak bisa bersekolah dan warga menjual hasil laut/kebun dengan mudah,” jelas Alfian.

Ia menegaskan, usai Kunker ini maka Komisi I akan menindaklanjuti aspirasi sesuai tupoksi, terutama yang berkaitan dengan pelayanan publik, infrastruktur kampung, dan pembinaan masyarakat.

Di mana pihaknya akan berkoordinasi lintas komisi bila usulan menyangkut bidang lain. Namun karena Komisi I bermitra dengan pemerintah distrik maka selanjutnya Komisi I akan memanggil distrik dan OPD terkait agar aspirasi tidak berhenti di Musrenbang, tetapi ada progres nyata.

“Kami berkomitmen untuk mengawal aspirasi masyarakat pesisir agar tidak sekadar menjadi rutinitas Musrenbang. Tentunya kami akan mendorong progres nyata mulai tahun ini agar masyarakat melihat hasil pembangunan secara bertahap,” pungkasnya. (Shanty Sang)

Inspektorat Mimika Minta OPD Tindak Lanjuti Temuan LHP

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Kabupaten Mimika, Dwi Cholifah

MIMIKA, BM

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Kabupaten Mimika, Dwi Cholifah, meminta kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika wajib menindaklanjuti temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dalam waktu maksimal 60 hari.

Untuk mendukung proses tindaklanjut, Inspektorat saat ini tengah menyusun surat resmi Bupati Mimika yang akan disampaikan kepada masing-masing OPD.

Adapun, batas waktu tindaklanjutnya terhitung sejak 2 Juni hingga 2 Agustus 2026.

“Temuan ini memang harus ditindaklanjuti. Karena itu kami sedang menyusun surat resmi dari Bupati yang menjelaskan temuan apa saja yang harus ditindaklanjuti oleh masing-masing OPD,”kata Dwi.

Dwi menjelaskan, temuan dalam LHP terbagi menjadi dua kategori, yakni temuan administrasi dan temuan keuangan.

Temuan administrasi berkaitan dengan perbaikan regulasi, tata kelola, maupun kelengkapan dokumen administrasi dan keuangan. Sementara temuan keuangan berkaitan dengan pengembalian dana ke kas daerah akibat kelebihan pembayaran atau kekurangan volume pekerjaan dalam pelaksanaan kegiatan.

“Temuan ada dua. Pertama temuan administrasi, misalnya terkait perbaikan regulasi seperti Peraturan Bupati dalam penarikan pajak. Kedua adalah temuan keuangan yang harus ditindaklanjuti dengan pengembalian uang,” jelasnya.

Meski belum dapat merinci jumlah total temuan maupun OPD yang wajib menindaklanjutinya, Dwi menyebut nilai temuan keuangan yang harus dikembalikan cukup bervariasi.

“Saya belum hafal OPD mana saja dan total nominalnya. Yang jelas nilainya bervariasi, ada yang Rp30 juta, Rp300 juta, bahkan ada yang lebih besar. Semua harus ditindaklanjuti dalam waktu 60 hari,” katanya.

Ia menegaskan, apabila temuan tersebut tidak ditindaklanjuti dalam batas waktu yang ditentukan, maka persoalan tersebut tidak lagi menjadi ranah internal pemerintah daerah dan dapat berlanjut ke proses hukum.

“Sebelum 60 hari semua harus ditindaklanjuti, baik temuan administrasi maupun temuan keuangan. Jika sampai batas waktu tersebut tidak ada penyelesaian atau pengembalian kerugian daerah, maka temuannya dapat bergeser ke ranah Aparat Penegak Hukum (APH),”ujarnya.

Dwi berharap seluruh OPD dapat segera menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan guna meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Shanty Sang)

Top