Politik & Pemerintahan

Soal Demo ASN, Bupati Sebut Rolling Jabatan Sudah Sesuai Mekanisme BKN

Suasan Apel Pagi di Sentra Pemerintahan Pemda Mimika, Senin (30/3/2026)

MIMIKA, BM

Menanggapi aksi unjuk rasa ASN terkait roling jabatan beberapa waktu lalu, Bupati Mimika Johannes Rettob menyebutkan bahwa hal tersebut sudah sesuai mekanisme Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Bupati JR mengatakan, bahwa aksi yang dilakukan tersebut itu diduga adanya oknum yang berupaya memecah belah dirinya dengan Wakil Bupati.

Hal tersebut disampaikan Bupati JR saat memimpin apel gabungan di Pusat Pemerintahan, Senin (30/3/2026).

Pasalnya, unjuk rasa yang dilakukan oknum-oknum itu seakan-akan menggiring opini bahwa rolling dilakukan tanpa sepengetahuan wakil bupati.

"Padahal itu hasil kesepakatan berdua. dAn mereka itu hanya ingin memecah kami," Kata Bupati JR.

Ia bahkan mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah nama yang diduga menjadi aktor di balik aksi tersebut, dan akan dilakukan evaluasi lebih lanjut.

“Kami sudah kantongi nama-namanya dan akan kami tindaklanjuti,”ujarnya.

Bupati menjelaskan, bahwa seluruh proses rolling jabatan telah dilakukan sesuai mekanisme yang ditetapkan oleh BKN.

Dalam mekanisme tersebut, kepala daerah hanya mengusulkan nama, sementara keputusan akhir berada di BKN.

“BKN akan memberikan tiga kemungkinan, yaitu direkomendasikan, tidak direkomendasikan, atau tidak dapat diproses. Semua hasil itu kami bahas bersama,” jelasnya.

Ia menambahkan, jika terdapat usulan yang belum memenuhi syarat, maka akan diperbaiki dan diajukan kembali sesuai ketentuan yang berlaku.

Bupati JR menegaskan bahwa Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) tidak memiliki kewenangan dalam menentukan jabatan, sehingga tudingan adanya manipulasi data dinilai tidak berdasar.

“Semua usulan dan perbaikan masuk ke saya dan harus mendapat persetujuan saya. Akun BKN hanya dipegang kepala daerah, tidak bisa digunakan oleh pihak lain,” tegasnya.

Ia memastikan bahwa seluruh proses mutasi jabatan dilakukan secara transparan dan sesuai aturan, serta menepis isu adanya intervensi pihak tertentu.

"Saya imbau seluruh ASN untuk tetap menjaga profesionalisme dan tidak terpengaruh oleh isu yang dapat memecah belah internal pemerintahan," ungkapnya. (Shanty Sang)

Masuk Liburan, Distrik Wania Fokus Penanganan Sampah dan Penataan RT dan Rw

Kadistrik Wania, Ria Mandiwa

MIMIKA, BM

Bupati Mimika Johanes Rettob menginstruksikan kepada dua pimpinan distrik yang baru dilantik yakni Wania dan Mimika Baru untuk melakukan penanganan secara serius terhadap persoalan sampah dan pengaturan RT dan RW.

Hal ini sampaikan oleh Kadistrik Wania, Ria Mandiwa saat ditemui Beritamimika di ruang kerjanya.

Kadistrik Mandiwa mengatakan kedua instruksi ini akan jadi fokus mereka usai memasuki liburan Idul Fitri nanti.

“Kami akan fokus awal di dua hal ini karena ini merupakan instruksi pimpinan secara langsung pada Roling kemarin,” ujarnya.

Terkait dengan apakah ada penambahan RT dan RW, Kadistrik Ria Mandiwa mengatakan masih akan mempelajarinya.

“Saya belum bisa pastikan karena saya baru masuk dan harus lihat dulu SK RT dan RW terbaru sehingga seperti apa kedepan kami tetap akan komunikasikan dengan pimpinan,” ungkapnya.

Sementara itu terkait dengan penanganan sampah, ia mengatakan akan melanjutkan program Clean Friday dengan melibatkan semua kelurahan, kampung dan masyarakat secara langsung.

“Satu yang juga jadi perhatian kami adalah persoalan keamanan. Kami akan terus mendatangi pos peka untuk kamtibmas dan akan selalu melakukan komunikasi intensif dengan lurah dan para kepala kampung secara periodik,” ungkapnya. (Ronald Renwarin)

Wabup Kemong : Setelah Dimutasi, Pejabat Waiib Meninggalkan Kendaraan Dinas di Instansi Sebelumnya

Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong


MIMIKA, BM

Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong meminta agar pejabat yang baru dimutasi tidak membawa kendaraan yang digunakan selama ini di tempat kerjanya yang baru. Sebab kendaraan yang digunakan selama ini, sudah tercatat dalam aset di masing-masing dinas.

"Kalau sudah pindah jangan kendaraan juga ikut pindah dinasnya. Sebab, kendaraan tersebut sudah diinventarisir di bagian aset. Jadi harus ditinggal di tempat sebelumnya bekerja," kata Wabup Kemong usai lakukan Sertijab sejumlah pejabat di Kantor BPKAD, Selasa (17/3/2026) kemarin.

Wabup Kemong mengatakan, bahwa mobil dinas ini diberikan untuk mendukung tugas, bukan untuk gaya-gayaan dan sebagai aset negara. Dan, itu dapat ditarik ketika sudah tidak menjabat lagi.

Ia menjelaskan, sesuai ketentuan, aset milik pemerintah daerah tidak boleh dipindahkan antar dinas oleh pejabat. Setiap pejabat yang berpindah tugas atau mengakhiri masa jabatannya wajib meninggalkan seluruh aset di instansi tempat ia bertugas sebelumnya.

“Aset di setiap dinas tidak boleh dibawa sampai pensiun. Jika sudah tidak menjabat, aset wajib dikembalikan ke dinas asal,”ungkapnya. (Shanty Sang)

Top