Politik & Pemerintahan

Wabup Mimika Imbau Pimpinan OPD Hadir pada Paripurna RAPBD-P 2026

Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong saat memimpin Apel Gabungan di Kantor Puspem

MIMIKA, BM

Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong mengimbau seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika untuk menghadiri rapat paripurna RAPBD-P tahun anggaran 2026.

Diketahui, Paripurna sudah berlangsung sejak pekan lalu dan hari ini pun masih berlangsung dengan agenda mendengarkan jawaban pemerintah terhadap pandangan fraksi-fraksi DPRK Mimika kemudian akan dilanjutkan lagi dengan pandangan akhir sekaligus penitipan.

"Setelah apel ini, seluruh pimpinan OPD diharapkan hadir bersama dalam rapat paripurna untuk mendengarkan jawaban pemerintah," kata Wabup Kemong saat memimpin apel pagi di lapangan Kantor Puspem Kabupaten Mimika, Senin (28/9/2026).

Selain menekankan pentingnya kehadiran dalam rapat paripurna, Wabup juga mengingatkan agar agenda kerja internal OPD yang telah direncanakan sebelumnya tetap dapat disesuaikan dan berjalan dengan baik pada hari yang sama, selama tidak ada kendala mendesak.

“Saya berharap seluruh pimpinan OPD dapat membagi waktu secara efektif agar tugas-tugas pelayanan publik dan rapat kerja lainnya tetap terlaksana tanpa mengabaikan agenda strategis bersama DPRK,”ungkapnya. (Shanty Sang)

Bupati Mimika Sampaikan Nota Pengantar Keuangan APBD-P 2026 pada Paripurna

Bupati Mimika Sampaikan Nota Pengantar Keuangan APBD-P 2026 pada Paripurna

MIMIKA, BM

Bupati Mimika, Johannes Rettob menyampaikan pengantar Nota Keuangan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Tahun Anggaran 2026.

Pidato tersebut disampaikan dalam pembukaan Rapat Paripurna masa sidang III DPRK Mimika tentang pembacaan pengantar nota keuangan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Mimika tahun 2026 yang berlangsung di Ruang Sidang DPRK Mimika, Sabtu (26/9/2026).

Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua I Asri Akkas dan Wakil Ketua III Ester Tsenawatme. Dihadiri Bupati Mimika Johannes Rettob, Pj Sekda Mimika, Abraham Kateyau, Forkopimda dan Pimpinan OPD.

Bupati Mimika, Johannes Rettob dalam penyampaiannya mengatakan, Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahun Anggaran 2026 telah diawali dengan pembahasan bersama Banggar DPRD Kabupaten Mimika dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika serta dilakukan penandatanganan nota kesepakatan bersama.

Atas dasar Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tersebut, maka pemerintah dan eksekutif menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) OPD-OPD yang merupakan bahan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2026 dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2026.

Dalam substansinya, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 memuat pendapatan, belanja, dan pembiayaan.

Berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa dalam penyusunan APBD penganggaran pengeluaran daerah harus sesuai dengan kepastian tersedianya dana atas penerimaan daerah dalam jumlah yang cukup.

Memperhatikan ketentuan dimaksud pada Rancangan Peraturan Perubahan APBD Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2026 telah disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, termasuk rencana penerimaan hasil yang berasal dari dana transfer Pemerintah Pusat yang didasarkan pada Undang-Undang APBN dan informasi resmi pada website Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

"Langkah ini juga telah sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021," kata Bupati John.

Di samping itu, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2026 tetap memperhatikan prioritas program kegiatan dan sub kegiatan masing-masing OPD yang telah disesuaikan dengan kodifikasi, klasifikasi, dan nomenklatur yang baru yang telah dimutakhirkan berpedoman pada Permendagri Nomor 900.1.15.5-3466 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi, dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodifikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.

Selain itu, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2026 telah disusun secara elektronik dan terintegrasi dengan tahapan perencanaan dengan menggunakan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD RI) sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah.

Adapun, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mimika yakni, PAD (Rencana Pendapatan Asli Daerah) berdasarkan rata-rata realisasi pendapatan asli daerah dengan melihat kondisi perkembangan daerah, Estimasi pendapatan transfer berdasarkan undang-undang pada APBN Tahun Anggaran 2026, Pendapatan transfer dari provinsi sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Provinsi Papua Tengah dan Rincian Anggaran dan Pembiayaan Otsus, Lain-lain pendapatan daerah yang sah.

Bupati John menjelaskan, pendapatan daerah APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 ditargetkan sebesar Rp5.053.936.114.600,00 dengan rincian Pendapatan Asli Daerah ditargetkan sebesar Rp584.524.124.864,00, Pendapatan Dana Transfer direncanakan sebesar Rp2.999.523.392.052,00, Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah direncanakan sebesar Rp1.469.888.597.684,00.

Sementara, Belanja Daerah pada APBD Tahun Anggaran 2026 direncanakan sebesar Rp6.164.297.190.075,00 (yang terdiri dari, Belanja Operasi ditargetkan sebesar Rp4.600.898.656.669,00 Belanja Modal sebesar Rp1.170.808.439.863,00, Belanja Tidak Terduga ditargetkan sebesar Rp33.347.591.993,00 dan Belanja Transfer direncanakan sebesar Rp359.235.501.550,00

Selanjutnya, Pembiayaan Daerah pada APBD Tahun Anggaran 2026 direncanakan sebesar Rp1.111.358.075.475,00 yang terdiri dari, Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp1.116.154.075.475,00 dan Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp5.800.000.000,00 yang merupakan penyertaan modal pemerintah daerah.

"Kami harap rancangan peraturan daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2026 dapat diselesaikan secara konsultatif, sehingga pada akhirnya sesuai dengan amanat undang-undang dapat disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2026,"ungkapnya. (Shanty Sang)

FPHS Tsingwarop Gelar Workshop Sosialisasi dan Penguatan Kedaulatan Masyarakat Adat Papua di Timika

Workshop dibuka ditandai dengan pemukulan tifa

MIMIKA, BM

Forum Pemilik Hak Sulung (FPHS) Tsingwarop menggelar kegiatan workshop bertajuk Sosialisasi dan Penguatan Kedaulatan Masyarakat Adat Papua di Tanah Papua.

Workshop yang dilaksanakan di Hotel Horison Diana, Jumat (25/9/2026) dibuka secara resmi oleh Staf Ahli Bupati Mimika Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Setda Mimika, Fransiskus Bokeyau.

Kegiatan ini mengusung tema "Tsingwarop Masyarakat Adat Papua Bersatu Menjaga Tanah Adat.

Workshop ini bertujuan untuk memperkuat kedaulatan masyarakat adat di tanah kelahiran mereka. 

Staf Ahli Bupati Mimika Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Fransiskus Bokeyau dalam sambutannya menyampaikan jika pemerintah memandang bahwa kegiatan seperti ini memiliki arti penting dalam membangun pemahaman, komunikasi dan kesepahaman bersama mengenai keberadaan, peran serta hak-hak masyarakat adat Papua.

Menurutnya, masyarakat adat merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan sosial, budaya dan sejarah tanah Papua. Nilai-nilai adat, kearifan lokal, tanah, wilayah, budaya serta kelembagaan adat merupakan bagian penting yang perlu terus dihormati dan dijaga keberlangsungannya.

“Kabupaten Mimika sendiri merupakan daerah yang memiliki keberagaman suku, budaya dan komunitas masyarakat adat. Keberagaman tersebut merupakan kekayaan yang harus kita pelihara bersama sebagai bagian dari kekuatan daerah dalam membangun mimika yang aman, damai, maju dan sejahtera,”kata Fransiskus.

Fransiskus mengatakan, penguatan kedaulatan masyarakat adat perlu dipahami dalam kerangka penghormatan terhadap hak masyarakat adat, kepastian hukum, keadilan, perlindungan terhadap budaya dan kearifan lokal, serta keterlibatan masyarakat adat dalam proses pembangunan.

Selain itu, pembangunan juga tidak boleh mengabaikan keberadaan masyarakat adat. Sebaliknya, masyarakat adat harus diberikan ruang untuk berpartisipasi dan proses menyampaikan aspirasi dalam berbagai pembangunan yang berkaitan dengan kehidupan dan masa depan mereka.

“Karena itu, pemerintah terus mendorong terbangunnya komunikasi yang baik antara pemerintah, masyarakat adat, dunia usaha, lembaga adat dan seluruh pemangku kepentingan lainnya,”ujarnya.

Ia mengatakan, bahwa pemerintah harus membangun dialog yang terbuka, musyawarah yang bermartabat, serta penyelesaian setiap persoalan secara damai dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Fransiskus juga berharap agar keberadaan masyarakat adat tidak hanya dipandang dalam konteks persoalan atau kepentingan tertentu, tetapi juga sebagai mitra

"Workshop ini, tentu menjadi ruang yang sangat baik untuk mendapatkan pemahaman yang lebih luas mengenai berbagai aspek masyarakat adat papua, termasuk hak-hak masyarakat adat, tantangan yang dihadapi, serta bagaimana membangun hubungan yang harmonis antara masyarakat adat dengan pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya,"Ungkapnya. (Shanty Sang)

Top