Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Mimika, Ananias Faot foto bersama seluruh peserta
MIMIKA, BM
Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Mimika menggelar Sosialisasi Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) tahun 2025.
Kegiatan yang digelar di Hotel Grand Tembaga, Senin (16/3/2026) dibuka secara resmi oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Mimika, Ananias Faot.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Mimika, Ananias Faot dalam sambutannya mengatakan, pelaksanaan kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia merupakan salah satu langkah strategis dalam memperkuat sistem pemerintahan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah.
Kebijakan ini telah diatur melalui Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan bahwa daerah diberikan kewenangan untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan sesuai dengan prinsip otonomi yang luas, nyata, dan bertanggung jawab.
"Tujuan utama dari kebijakan desentralisasi tersebut adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperbaiki kualitas pelayanan publik, serta mendorong daya saing daerah," kata Ananias.
Ananias menambahkan, dengan adanya otonomi daerah, pemerintah daerah memiliki ruang yang lebih luas untuk mengelola potensi yang dimiliki serta merumuskan kebijakan pembangunan yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Namun demikian, pelaksanaan otonomi daerah juga harus dilaksanakan secara akuntabel dan transparan. Oleh karena itu, setiap pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban atas penyelenggaraan pemerintahan daerah secara berkala kepada Pemerintah Pusat.
"Salah satu bentuk pertanggungjawaban tersebut adalah melalui penyusunan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah (LPPD) yang disampaikan setiap tahun," ujarnya.
Katanya, LPPD merupakan laporan yang memuat capaian kinerja pemerintah daerah dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya.
Sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, LPPD disampaikan oleh gubernur kepada presiden melalui menteri dalam negeri untuk tingkat provinsi, serta oleh bupati atau wali kota kepada menteri dalam negeri melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk tingkat kabupaten dan kota.
"Laporan ini menjadi penting bagi pemerintah pusat dalam melakukan pembinaan, pengawasan, serta evaluasi terhadap kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah. Informasi yang disajikan dalam LPPD selanjutnya digunakan sebagai bahan utama dalam evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah (EPPD) yang dilakukan secara nasional," jelasnya.
Ia mengatakan, bahwa pedoman penyusunan LPPD tahun 2025 yang saat ini di sosialisasikan merupakan salah satu upaya pemerintah pusat untuk memberikan panduan yang lebih jelas bagi pemerintah daerah dalam menyusun laporan secara sistematis, terstruktur, serta sesuai dengan indikator kinerja yang telah ditetapkan.
Oleh karena itu, kata Ananias kegiatan sosialisasi pada hari ini memiliki peran yang sangat penting untuk meningkatkan pemahaman seluruh perangkat daerah terkait sistematika penyusunan laporan, indikator kinerja kunci, serta mekanisme pelaporan yang harus dipenuhi dalam penyusunan LPPD tahun 2025.
"Saya ingin menekankan bahwa keberhasilan penyusunan LPPD sangat bergantung pada kualitas data yang disajikan. Oleh karena itu, seluruh organisasi perangkat daerah (opd) sebagai pengampu urusan pemerintahan memiliki tanggung jawab besar dalam menyediakan data dukung yang akurat, lengkap, terukur, serta dapat dipertanggungjawabkan," tegasnya.
Menurutnya, data dukung LPPD harus benar-benar mencerminkan capaian kinerja yang telah dilaksanakan oleh masing-masing perangkat daerah. Dengan data yang akurat dan valid, maka laporan yang disusun tidak hanya memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga dapat menjadi instrumen evaluasi yang efektif bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan.
Diharapkan, melalui kegiatan sosialisasi ini, seluruh peserta dapat memahami secara komprehensif proses penyusunan LPPD tahun 2025, mulai dari pengumpulan data, pengisian indikator kinerja kunci, hingga proses pelaporan secara elektronik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kita semua tentu berharap agar kinerja Pemerintah Kabupaten Mimika dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dapat terus meningkat dari tahun ke tahun, serta memperoleh hasil penilaian yang semakin baik dalam evaluasi yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat," ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Panitia kegiatan, Esterlita mengatakan, tujuan diselenggarakannya kegiatan sosialisasi adalah agar dapat mengukur dan mengevaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah setiap tahunnya.
Adapun, narasumber pada sosialisasi LPPD berjumlah 3 orang, dari Direktorat Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah dan Kementerian Dalam Negeri. (Shanty Sang)