Politik & Pemerintahan

Pj Sekda Minta Penginputan RKA APBD Tahun 2026 Rampung 31 Desember

Suasana apel pagi di pusat pemerintahan SP3

MIMIKA, BM

Pj Sekda Mimika, Abraham Kateyau meminta kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) segera melakukan dan menyelesaikan penginputan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) APBD Tahun 2026 sebelum 31 Desember 2025.

Hal tersebut disampaikannya saat memimpin apel pagi di Kantor Pusat Pemerintahan, Senin (15/12/2025).

"Intruksi Pak Bupati agar kepala OPD, Kasubag program dan operator segera melakukan penginputan RKA 2026 mulai hari ini," kata Pj Sekda Abraham.

Abraham mengatakan, proses penginputan RKA ini harus segera dilakukan karena waktu penginputan dan konsultasi APBD 2026 sudah terlambat.

Untuk mempercepat proses tersebut, mulai Senin seluruh OPD, Kasubag program, dan operator diwajibkan berkantor di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mimika guna melakukan penginputan dan finalisasi RKA bersama tim Bappeda dan BPKAD.

Selain itu, Bupati Mimika juga menginstruksikan Inspektorat Daerah untuk segera melakukan review terhadap RKA yang telah diinput.

"Kita sudah terlambat kurang lebih beberapa hari lagi sudah selesai Desember. Sebelum Tanggal 31 Desember saya kira ini harus sudah clear," ungkapnya. (Shanty Sang)

Bapenda Mimika Lakukan Optimimaliasi Pajak Khusus PPJ Bersama PLN

Kepala Bapenda Mimika, Dwi Cholifah

MIMIKA, BM

Bapenda Kabupaten Mimika bersama PLN Mimika pada Rabu (7/8/2024) melakukan rapat bersama tentang optimalisasi pajak khusus, Pajak Penerangan Jalan (PPJ).

“Kami akan melakukan pendataan, ingin membentuk database pajak daerah. Kalau database pajak hotel dan restoran serta lainnya sudah terbentuk kalau PPJ ini yang belum,” ungkap Kadispenda Dwi Cholifah kepada BM di ruang kerjanya.

Dwi mengatakan, warga Mimika harus memahami bahwa sebagai pelanggan PLN, baik pengguna meteran manual maupun meteran token, masyarakat secara langsung telah menjadi wajib pajak penerangan jalan.

“Kami undang mereka karena kedepan kita akan kolaborasi data karena di satu sisi masyarakat adalah pelanggan PLN, tapi mereka juga adalah wajib pajak. Nah yang menyetorkan pajak masyarakat adalah PLN. Jadi setiap bulan PlN menyetor pajak ke kas daerah,” terangnya.

Terkait pembayaran pajak ini oleh PLN, Dwi mengatakan setiap bulan PLN membayar sebesar Rp 2,3 ke kas daerah.

“Dulu 7 persen tapi undang-undang baru ini ada kenaikan. Dulu fluktuatif antara Rp 900 juta sampai Rp 1,1 miliar tapi sekarang naik kisaran Rp 2,1 miliar hingga Rp 2,3 miliar. Ini diluar Freport dan tergantung juga dari pembayaran dari masyarakat,” jelasnya.

Dengan adanya singkronisasi (kolaborasi) data ini, Bapenda juga akan membantu data tunggakan PLN, membantu melakukan sosialisasi dengan masyarakat dan akan dibahas secara bersama dengan bupati, Pj sekda dan tim anggaran.

“Karena dengan semakin banyak masyarakat membayar penggunaan listrik maka PPJ akan kembali ke daerah sebesar 10 persen. Ini juga secara langsung mendukung program bupati tentang program kampung terang dan Mimika Smart City,” ungkapnya.

Sementara itu menurut Dwi, dalam pertemuan tersebut ia sempat mempertanyakan kepada pihak PLN tentang bagaimana mekanisme pembayaran pajak meteran token.

“Ternyata dipotong 10 persen dari pemakaian token. Ini perlu juga disosialisasikan. Jadi nanti masuk ke PLN pusat baru pusat distribusikan ke daerah, ini buat yang meteran token,” ujarnya.

Dalam pertemuan ini, disampaikan juga bahwa saat optimalisasi data nanti, pihak PLN meminta memasukan NIK dan ID pelanggan ke dalam sistem Bapenda.

“Saya pikir bagus dan tadi kami komunikasikan secara IT akan kita coba masukan ID pelanggan sehingga nantinya akan tahu besaran daya, dan berapa bayaran sebulan sehingga kita bisa prediksikan data hotel dan restoran karena mereka juga pengguna listrik. Dengan terintegrasinya ID pelanggan maka PLN bisa tahu tunggakan hotel dan hal lainnya dari sisi bisnis,” jelasnya.

Dikatakan Dwi dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan sosialisasi tentang pajak ini. Di giat tersebut, nanti akan dihadirkan narasumber dari PLN.

“Supaya menjelaskan ke masyarakat tentang PPJ karena masyarakat belum familier dengan ini. PPJ yang dibayar itu 10 persennya akan digunakan untuk pemeliharaan penerangan jalan (UU Nomor 1),” tandasnya. (Ronald Renwarin)

Dua Mobil Pajak Keliling Bapenda Mimika Dekatkan Pelayanan Dari Kantor

Mobil Pajak Keliling Bapenda Mimika

MIMIKA, BM

Sejak 2024, Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Mimika telah melakukan pelayanan menggunakan mobil pelayanan pajak keliling.

Dua kendaraan ini digunakan untuk menyasar wajib pajak yang berada di luar area perkotaan Timika guna memudahkan mereka dalam melakukan pembayaran pajak.

Di tahun 2025 ini, dua kendaraan tersebut kembali digunakan untuk melakukan pelayanan yang sama kepada masyarakat.

Kepala Bapenda Mimika, Dwi Cholifah melalui Kepala Bidang (Kabid) Pajak, Benyamin Tandiseno mengatakan, dua kendaraan tersebut sangat efektif dalam menjangkau masyarakat.

“Tahun kemarin (2024) kita gunakan dua mobil ini untuk melayani masyarakat pelayan ini sangat efektif dalam menjemput bola. Artinya masyarakat cukup terbantukan dengan layanan ini,” ungkap Tandiseno, Kamis (2/1/2025).

Guna memudahkan jangkauan, menurut Tandiseno, kedua kendaraan ini kadang ditempatkan di tiga tempat yakni Wania, Pasar Sentral dan pelataran Geudng Eme Neme Yauware.

“Jadi bagi masyarakat yang jauh, tidak harus datang ke kantor. Kami yang akan datangi yang penting kepatutan membayar pajak itu selalu konsisten karena dengan membayar pajak secara taat maka kita ikut membantu membangun Mimika,” terangnya. (Ronald Renwarin)

Top