Politik & Pemerintahan

Kementerian UMKM RI dan Pemprov Papua Tengah Pelatakan Batu Pertama Pembangunan BLK UMKM di Kilo 10

Proses pelatakan batu pertama pembangunan BLK UMKM

MIMIKA, BM

Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Republik Indonesia (Kementerian UMKM RI) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika menggelar peletakan batu pertama pembangunan Balai Latihan Kerja (BLK) UMKM.

Peletakan batu pertama ini diawali dengan ibadah dan juga dilaksanakan prosesi bakar batu bersama masyarakat setempat.

Pembangunan BLK ini merupakan program strategis Gubernur Papua Tengah, yang dibangun di Jalan Kilo 11 Kadun Jaya, Timika, Selasa (6/10/2026).

Peletakan batu ini dihadiri oleh Staf Ahli Menteri UMKM RI Bidang Usaha Rintisan dan Ekonomi Digital, Dr. Yulius, M.A, Asisten Deputi Kemitraan dan Rantai Pasokan Usaha Mikro - Kementerian UMKM RI, Pristiyanto, SS. , MM. , MP, dan mewakili Gubernur Papua Tengah, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Koperasi dan UMKM Provinsi Papua Tengah, Yuliten Makai, S.Sos serta Wakil Bupati (Wabup) Mimika, Emanuel Kemong.

Staf Ahli Menteri UMKM RI Bidang Usaha Rintisan dan Ekonomi Digital, Dr. Yulius, M.A, menekankan pentingnya sinkronisasi antara program pemerintah pusat dan daerah dalam pengembangan UMKM. Kegiatan yang berjalan sendiri-sendiri harus segera dikolaborasikan agar lebih efektif.

Ia juga menekankan perlunya pemanfaatan teknologi untuk meningkatkan kualitas SDM dan memperluas jangkauan UMKM hingga puluhan ribu pelaku usaha. Selain itu, dirinya juga mendorong pembentukan klaster UMKM agar tidak berdiri sendiri, melainkan saling mendukung dalam ekosistem yang terintegrasi.

“Yang paling penting bukan hanya acara seremonial, tetapi implementasi nyata di lapangan. Kita harus bersinergi untuk meningkatkan titik-titik yang masih lemah,” kata Yulius.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Koperasi dan UMKM Provinsi Papua Tengah, Yuliten Makai, menegaskan komitmen pemerintah provinsi dalam mendukung pembangunan Balai Latihan Kerja (BLK) UMKM Kabupaten Mimika. Pembangunan ini harus dijaga dan dimanfaatkan oleh masyarakat lokal, khususnya Amungme dan Kamoro serta tujuh suku lain di Mimika.

Yuliten menekankan bahwa program prioritas Gubernur Papua Tengah adalah membangun 8 koperasi di setiap kabupaten, termasuk koperasi yang telah dirintis di Mimika. Ia mengingatkan agar pembangunan BLK UMKM tidak hanya menjadi seremoni, tetapi benar-benar direalisasikan dan dijaga bersama.

“Jangan sampai kita bangun, tetapi yang menikmati orang lain. Kita sendiri yang harus membangun, kita sendiri yang nikmati. Keterampilan kita salurkan di tempat ini, kesejahteraan kita akan meningkat,” ujar Yuliten.

Selanjutnya, Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong, menegaskan bahwa pembangunan BLK UMKM Kabupaten Mimika harus segera direalisasikan dan tidak berhenti pada seremoni peletakan batu pertama. Ia meminta Dinas Koperasi dan UMKM Papua Tengah untuk segera menganggarkan dan memastikan program berjalan sesuai rencana.

Dalam pesannya kepada masyarakat, Wabup Emanuel mengingatkan agar BLK UMKM yang dibangun di lokasi cukup jauh dari kota ini benar-benar dimanfaatkan dan dijaga dengan baik.

“Saya berharap pertama adalah kalian menggunakannya, yang kedua adalah menjaga dengan baik. Walaupun daerah ini agak rawan, tetapi tempat ini dipilih agar bisa diakses oleh Amungme dan Kamoro,” tutur Emanuel.

Ia menekankan bahwa BLK UMKM harus menjadi wadah pembinaan generasi muda agar mampu menjadi pelaku usaha mandiri dan bertanggung jawab. Emanuel juga mengajak seluruh pihak, baik pemerintah maupun masyarakat, untuk bersatu mendukung pembangunan ini demi kemandirian ekonomi lokal. (Shanty Sang)

Kepatuhan Wajib Pajak Meningkat, Bapenda Mimika Bagikan 61 Hadiah di Gebyar Sadar Pajak 2026

Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong saat menyerahkan hadiah utama berupa motor kepada pemenang Yohanis Matirani

MIMIKA, BM

Pemerintah Kabupaten Mimika menyiapkan 61 hadiah bagi masyarakat dalam puncak pengundian Gebyar Sadar Pajak Daerah PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan) dan PBJT (Pajak Barang Jasa Tertentu).

Kegiatan yang digelar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Mimika ini menjadi bentuk apresiasi kepada masyarakat yang telah memenuhi kewajiban perpajakan. Sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pengundian dan penyerahan hadiah dilaksanakan di Kantor Bapenda, Selasa (6/10/2026). Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong menyerahkan secara resmi hadiah utama berupa motor kepada pemenang.

Diketahui, pengundian dilakukan dalam dua sesi pada hari yang sama yakni sesi pertama dilaksanakan pengundian hadiah secara live streaming sebagai bagian dari upaya efisiensi anggaran serta mendorong digitalisasi dalam penyelenggaraan kegiatan.

Selanjutnya, sesi kedua adalah penyerahan hadiah kepada para pemenang yang dilaksanakan secara langsung.

Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh masyarakat, khususnya para wajib pajak atas partisipasi dan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah.

Membayar pajak bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga merupakan bentuk tanggung jawab nyata dan gotong royong kita di dalam membangun Kabupaten Mimika tempat kita berada.

"Pajak yang kita bayarkan akan kembali kepada masyarakat melalui berbagai program pembangunan dan pelayanan publik, antara lain adalah bidang pendidikan, bidang kesehatan, juga bidang-bidang pelayanan publik lainnya, termasuk infrastruktur, pemberdayaan ekonomi, dan pelayanan pemerintah," kata Wabup Emanuel.

Selain, sebagai bentuk apresiasi kepada wajib pajak, Wabup Kemong menyampaikan bahwa kegiatan ini juga merupakan bentuk memperkuat budaya sadar pajak di tengah masyarakat.

Antusiasme masyarakat tahun ini menunjukkan peningkatan kepatuhan wajib pajak membayar yang sangat baik jika dibandingkan dengan tahun lalu.

Dimana, dari tahun sebelumnya sebanyak 1.680 partisipasi dengan total transaksi Rp975 juta. Sedangkan, angka ini dalam berjalannya tahun mengalami perubahan yang luar biasa, yaitu di angka partisipasi dalam pembayaran pajak ini menjadi 5.932 dengan total transaksi Rp2 miliar sekian.

"Peningkatan ini patut kita syukuri karena menunjukkan semakin tumbuhnya kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam mendukung perpajakan daerah. Namun ke depan kita berharap kepatuhan membayar pajak tidak hanya didorong oleh adanya hadiah, tetapi terutama karena kesadaran bahwa pajak merupakan bagian penting dari pembangunan daerah," ujar Wabup Emanuel.

Lanjutnya, pemerintah tidak dapat menjalankan sendiri pembangunan, tetapi membutuhkan kolaborasi bersama antara pemerintah, dunia usaha, perbankan, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan.

Karena itu, ia mengajak seluruh masyarakat untuk terus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam membayar pajak daerah tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan.

"Saya harap Gebyar Sadar Pajak Daerah Tahun 2026 ini akan memperkuat sinergi meningkatkan kepatuhan, membangun kepercayaan, dan mewujudkan tata kelola pendapatan daerah yang semakin baik, transparan, dan akuntabel," ungkapnya.

Sementara itu, Sekretaris Bapenda Mimika, Hendrikus Setitit menyampaikan, program Gebyar Sadar Pajak daerah tahun 2026 berlangsung sejak 1 Mei hingga 1 Oktober 2026. Gebyar Sadar Pajak Daerah merupakan bentuk apresiasi Pemkab Mimika kepada para wajib pajak yang telah berpartisipasi dan memenuhi kewajiban perpajakan daerah.

"Antusiasme masyarakat pada tahun ini menunjukkan peningkatan yang sangat baik. Di mana pada tahun sebelumnya tercatat 1.680 partisipan dengan total transaksinya sebesar Rp975.021.306 untuk tahun 2025. Sedangkan untuk tahun 2026, berjumlah 5.932 partisipasi dengan total transaksi mencapai Rp2.026.726.96," jelas Hendrik.

Hendrik mengaku, bahwa peningkatan ini menunjukkan semakin tingginya partisipasi masyarakat dalam program Gebyar Sadar Pajak Daerah dan menjadi motivasi bagi Bapenda untuk terus meningkatkan pelayanan serta edukasi perpajakan kepada masyarakat.

Selain itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika melalui Bapenda memberikan penghapusan denda pajak berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 26 Tahun 2026.

"Relaksasi ini berlaku bagi tunggakan PBB-P2 yang masa tahun 2016 sampai dengan tahun 2026 dan sampai dengan tanggal 30 November tahun 2026. Jadi, kami harap mereka dapat melunasi Pajak Bumi dan Bangunan sebelum penghapusan denda ini ditutup," pungkasnya. (Shanty Sang)

Pemkab Mimika dan Kementerian ATR/BPN Gelar FGD dan Konsultasi Publik serta Ranperkada RDTR

Ketua Tim Penyusun RDTR Kokonao dan Poumako, Tiar Pandapotan Purba

MIMIKA, BM

Pemerintah Kabupaten Mimika bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) dan Konsultasi Publik I dalam rangka penyusunan materi teknis dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan (WP) Kawasan Kokonao.

Kegiatan yang melibatkan lintas sektor dan perangkat daerah terkait tersebut dilaksanakan di Hotel Horison Ultima, Senin (5/10/2026).

Ketua Tim Penyusun RDTR Kokonao dan Poumako, Tiar Pandapotan Purba mengatakan, bahwa Pemerintah Pusat terus mendorong kemudahan perizinan berusaha melalui percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di daerah.

"Pada 2026, kawasan Kokonao dan Poumako di Kabupaten Mimika menjadi dua lokasi prioritas dalam penyusunan RDTR Wilayah Perencanaan yang mendapat perhatian dari pemerintah pusat," Kata Tiar.


Tiar menjelaskan, bahwa penyusunan RDTR bertujuan mendigitalisasi tata ruang, termasuk pengaturan zonasi dan pemanfaatan lahan. Langkah tersebut diharapkan dapat mempermudah masyarakat dan pelaku usaha dalam mengurus perizinan.

Katanya, tata ruang merupakan gerbang investasi, di mana izin pertama berawal dari tata ruang. Output akhir yang ingin dicapai adalah ketika RDTR, materi teknis, serta Raperkada selesai ditandatangani Bupati dan dibahas di pusat, peta digitalnya akan diintegrasikan ke sistem Online Single Submission (OSS) di BKPM.

"Dengan begitu, penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) untuk layanan publik dapat terbit secara otomatis,” jelas Tiar.

Mengenai tahapan pelaksanaan untuk penyusunan RDTR, kata Tiar membutuhkan beberapa fase. Saat ini proses masih berada pada tahap awal dan di tingkat daerah masih terdapat sekitar tiga tahapan pembahasan bersama Pemkab Mimika, termasuk Sekda dan jajaran terkait.

Setelah tahapan di daerah selesai, pembahasan dilanjutkan ke tingkat pusat untuk harmonisasi kebijakan nasional, kemudian uji pakai hingga sosialisasi kepada masyarakat.

Meskipun berdasarkan Permen ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2021 penyusunan RDTR umumnya membutuhkan waktu enam hingga 12 bulan, pemerintah mengupayakan percepatan agar Raperkada untuk Kokonao dan Poumako dapat rampung pada 2026.

“Targetnya tahun ini Raperkada dapat selesai, sehingga tahun depan dapat dilanjutkan ke tahap harmonisasi dan integrasi ke sistem OSS. Mengingat penyusunan ini merupakan bantuan teknis dari pusat, kerja sama yang erat dari pemerintah daerah menjadi kunci utama agar perencanaan tata ruang ini berjalan lancar dan membawa manfaat nyata bagi pembangunan daerah,”ungkapnya. (Shanty Sang)

Top