Politik & Pemerintahan

Satpol PP Sosialisasikan Perda dan Perkada Kepada RT

Kepala Dinas Satpol PP Mimika, Ronny S Marjen

MIMIKA, BM

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mimika menggelar sosialisasi dua Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) Tahun 2025 kepada ratusan Ketua Rukun Tetangga (RT).

Sosialisasi ini dilaksanakan di Hotel Cenderawasih 66 selama tiga hari sejak, Rabu (23/4/2025).

Kepala Dinas Satpol PP Mimika, Ronny S Marjen mengatakan, kali ini dua perda yang disosialisasikan yakni Perda Nomor 9 Tahun 2024 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat dan Perda Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah.

"Sosialisasi ini merupakan agenda rutin tahunan, mengingat adanya penambahan atau pembaruan Perda setiap tahun,"kata Ronny.

Ronny mengaku bahwa para Ketua RT tidak hanya menjadi objek dari penerapan Perda, melainkan subjek utama yang berperan dalam penegakannya.

Menurutnya, sosialisasi ini penting disampaikan sebelum produk hukum itu dilakukan penegakan, sehingga di lapisan terbawah seperti RT juga mengetahui dasar hukumnya.

"Melalui kegiatan ini, diharapkan para Ketua RT dapat memahami dan menyampaikan isi Perda kepada warganya, sekaligus berperan aktif menjaga ketertiban lingkungan,"tutur Ronny.

Ia menambahkan, Ketua RT adalah garda terdepan yang bisa mendeteksi lebih awal potensi gangguan ketertiban dan keamanan di lingkungannya. Maka penting bagi mereka untuk paham isi Perda dan dapat mengedukasi masyarakat.

Katanya, pemerintah daerah terus berupaya memperkuat program kerja yang menyentuh langsung masyarakat. Salah satunya dengan memangkas rentang kendali layanan melalui dukungan dari Ketua RT, sebagai perangkat pemerintah paling dekat dengan warga.

“RT adalah ujung tombak pelayanan. Melalui RT, program pemerintah bisa lebih cepat sampai ke masyarakat, dan kita bisa wujudkan pemerintahan yang responsif, transparan, serta menjaga ketertiban tanpa menghambat perputaran ekonomi,” ungkapnya. (Shanty Sang)

PARADE FOTO Bupati Mimika Lantik Pegurus TP-PKK Periode 2025-2030

MIMIKA, BM

Bupati Mimika Johanes Rettob secara resmi melantik dan mengukuhkan pengurus Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) serta Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Mimika periode 2025-2030.

Proses pelantikan yang dilaksanakan di Graha Eme Neme Yauware, Rabu (23/4/2205) berlangsung khidmat.

Pelantikan ditandai dengan penyematan Pin PKK dan Pin Dekranasda oleh Bupati Mimika Johanes Rettob, Wakil Bupati Mimika Emanuel Kemong dan Ketua TP PKK Mimika, Ny Suzy Herawaty Rettob.

Untuk diketahui, Ny Suzy Herawaty Rettob sebagai Ketua TP PKK Mimika sekaligus Ketua Dekranasda.

Foto-foto: Shanty Sang- Beritamimika.com dan Dokumentasi TP-PKK Mimika

Sambutan Bupati Mimika Johannes Rettob

Sambutan Ketua TP-PKK Mimika Ny. Susi Herawaty Rettob

Bupati Mimika melantik para pengurus TP-PKK Mimika

Pemgurus TP-PKK Mimika Menyanyikan lagu Mars PKK

Foto bersama forkopimda dan organisasi-organisasi wanita

Bupati Mimika foto bersama para pengurus TP-PKK Mimika

Foto bersama para Ketua Bidang dan bagian kesekretariatan

Foto bersama para pengurus Pokja I

Ketua dan Wakil Ketua TP-PKK Mimika Foto bersama Pokja II

Ketua dan Wakil Ketua TP-PKK Mimika foto bersama Pokja III

Ketua dan Wakil Ketua TP-PKK Mimika foto bersama Pokja IVFoto bersama seluruh pengurus TP-PKK Mimika


 

 

 

 

 

DPRK Mimika Resmi Tetapkan Alat Kelengkapan Dewan

Foto bersama usai kegiatan


MIMIKA, BM

Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika secara resmi menetapkan pimpinan Komisi, anggota, serta Alat Kelengkapan Dewan (AKD).

Penetapan ini ditetapkan dalam rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRK, Primus Natikapareyau di ruang Paripurna DPRK Mimika, Rabu (23/4/2025).

Ketua DPRK Mimika Primus Natikapareyau dalam sambutannya mengapresiasi kepada seluruh anggota DPRK dan jajaran sekretariat atas terlaksananya proses pembentukan alat kelengkapan dewan.

Selaku pimpinan menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh anggota dewan dan sekretariat DPRK Mimika yang telah melaksanakan pembahasan dan rapat paripurna penetapan alat kelengkapan dewan.

"Dengan adanya kelengkapan ini untuk kita bekerja bersama-sama memajukan Kabupaten Mimika yang sejahtera dan bermartabat,”kata Primus.

Rapat ini juga sekaligus menetapkan susunan pimpinan alat kelengkapan DPRK Mimika sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 serta Peraturan DPRK Mimika Nomor 3 Tahun 2025.

Alat kelengkapan yang terbentuk meliputi pimpinan, komisi-komisi, badan musyawarah, badan anggaran, badan kehormatan, serta badan pembentukan peraturan daerah.

Berikut susunan pimpinan alat kelengkapan DPRK Mimika:
Komisi I:
Ketua: Alfian Akbar Balyanan
Wakil Ketua: Daud Bunga
Sekretaris: Anthon Palli

Komisi II:
Ketua: Dolfin Beanal
Wakil Ketua: Mariunus Tandiseno
Sekretaris: Adrian Andhika Thie

Komisi III:
Ketua: Herman Gafur
Wakil Ketua: Adolf Omaleng
Sekretaris: Herman Tangke Pare

Komisi IV:
Ketua: Elinus Balinol Mom
Wakil Ketua: Ancelina Beanal
Sekretaris: Yuliana Dice Amisim

Sementara, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda):
Ketua: Iwan Anwar
Wakil Ketua: Luther Beanal
Sekretaris (bukan anggota): Gat Tebay

Badan Kehormatan:
Ketua: Ester Rika Agustina Komber
Wakil Ketua: Anton Alom

Badan Anggaran (Banggar):
Ketua: Primus Natikapareyau
Wakil Ketua I: Asri Akkas
Wakil Ketua II: Karel Gwijangge
Wakil Ketua III: Ester Tsenawatme
Sekretaris (bukan anggota): Gat Tebay

Badan Musyawarah (Bamus):
Ketua: Primus Natikapareyau
Wakil Ketua I: Asri Akkas
Wakil Ketua II: Karel Gwijangge
Wakil Ketua III: Ester Tsenawatme
Sekretaris (bukan anggota): Gat Tebay

Rapat paripurna ini menjadi langkah awal untuk memperkuat sinergi antarkomisi dan badan dalam mendukung pelaksanaan tugas DPRK Mimika, baik dalam fungsi legislasi, pengawasan, maupun penganggaran.

“Kita bersama berharap momen ini merupakan langkah awal untuk mewujudkan Mimika yang lebih baik,”pungkasnya. (Shanty Sang)

Top