Satpol PP Sosialisasikan Perda dan Perkada Kepada RT
Kepala Dinas Satpol PP Mimika, Ronny S Marjen
MIMIKA, BM
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mimika menggelar sosialisasi dua Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) Tahun 2025 kepada ratusan Ketua Rukun Tetangga (RT).
Sosialisasi ini dilaksanakan di Hotel Cenderawasih 66 selama tiga hari sejak, Rabu (23/4/2025).
Kepala Dinas Satpol PP Mimika, Ronny S Marjen mengatakan, kali ini dua perda yang disosialisasikan yakni Perda Nomor 9 Tahun 2024 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat dan Perda Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah.
"Sosialisasi ini merupakan agenda rutin tahunan, mengingat adanya penambahan atau pembaruan Perda setiap tahun,"kata Ronny.
Ronny mengaku bahwa para Ketua RT tidak hanya menjadi objek dari penerapan Perda, melainkan subjek utama yang berperan dalam penegakannya.
Menurutnya, sosialisasi ini penting disampaikan sebelum produk hukum itu dilakukan penegakan, sehingga di lapisan terbawah seperti RT juga mengetahui dasar hukumnya.
"Melalui kegiatan ini, diharapkan para Ketua RT dapat memahami dan menyampaikan isi Perda kepada warganya, sekaligus berperan aktif menjaga ketertiban lingkungan,"tutur Ronny.
Ia menambahkan, Ketua RT adalah garda terdepan yang bisa mendeteksi lebih awal potensi gangguan ketertiban dan keamanan di lingkungannya. Maka penting bagi mereka untuk paham isi Perda dan dapat mengedukasi masyarakat.
Katanya, pemerintah daerah terus berupaya memperkuat program kerja yang menyentuh langsung masyarakat. Salah satunya dengan memangkas rentang kendali layanan melalui dukungan dari Ketua RT, sebagai perangkat pemerintah paling dekat dengan warga.
“RT adalah ujung tombak pelayanan. Melalui RT, program pemerintah bisa lebih cepat sampai ke masyarakat, dan kita bisa wujudkan pemerintahan yang responsif, transparan, serta menjaga ketertiban tanpa menghambat perputaran ekonomi,” ungkapnya. (Shanty Sang)