Bupati Mimika Larang ASN Live Streaming Saat Jam Kerja
Poster Laranagn Live Streaming di jam kerja ASN
MIMIKA, BM
Bupati Mimika, Johannes Rettob, memberikan peringatan keras bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bermain media sosial selama jam kerja. ASN yang kedapatan melakukan siaran langsung (live streaming) saat bertugas akan dikenakan sanksi tegas.
Penegasan tersebut disampaikan usai kegiatan serah terima jabatan (sertijab) kepala distrik di Kantor Pusat Pemerintahan (Puspem), Kamis (30/4/2026).
Menurutnya, aktivitas live di media sosial saat jam kerja sama saja dengan tidak bekerja. Kalau ketahuan, itu sudah melanggar aturan disiplin pegawai.
Bupati JR menekankan, fokus utama ASN adalah memberikan pelayanan publik serta menyelesaikan tugas administrasi pemerintahan secara profesional.
"Seluruh kewajiban tersebut, telah diatur dalam regulasi yang jelas. Jadi, Pemerintah tidak akan segan mengambil tindakan. Setiap kelalaian dalam menjalankan tugas negara sudah memiliki skema sanksi disiplin,”ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa penggunaan media sosial yang tidak tepat saat jam kerja dapat berdampak pada menurunnya kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Sebagai informasi, ketentuan disiplin ASN telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Regulasi tersebut mengatur kewajiban, larangan, serta jenis hukuman bagi PNS yang melanggar.
Dalam aturan tersebut, pelanggaran disiplin dapat dikenakan sanksi mulai dari ringan, sedang, hingga berat, termasuk pemberhentian.
"ASN adalah pelayan masyarakat bukan konten kreator saat jam kerja. Jadi, yang harus dilakukan adalah gunakan media sosial secara bijak, prioritaskan tugas dan tanggungjawab dan jaga nama baik instansi dan negara," ungkapnya. (Shanty Sang)





























