Kasus Video Porno Dialihkan ke Polda Papua

Kapolda Waterpauw Didampingi Kapolres Adhinata saat menyampaikan press release, Sabtu (15/8)

MIMIKA, BM

Kasus video mesum (pornografi-red) yang melibatkan salah seorang perempuan dan mantan anggota DPRD Mimika sekaligus tokoh masyarakat, dialihkan penanganannya dari Polres Mimika ke Polda Papua.

Kapolda Papua, Irjen Pol Drs. Paulus Waterpauw didampingi Kapolres Mimika AKBP I Gusti Gde Era Adhinata menegaskan hal ini di Kantor Pelayanan Polres Mimika saat menyampaikan press release kepada media-media di Timika, Sabtu (15/8).

"Ini kasus spesifik dan sedang dalam penyilidikan yang berkaitan dengan beberapa oknum (tokoh) dalam group WA. Kasus ini akan ditangani oleh Polda Papua untuk diproses lebih lanjut," ujarnya.

Waterpauw mengatakan, kasus ini dilimpahkan ke Polda karena merupakan kasus urgent sehingga dibutuhkan penanganan lebih spesifik yang tentunya didukung dengan tim penyidik yang kompoten.

"Ini prinsip, kita menggangap permasalahan ini sangat urgen dan penting maka ditarik ke tingkat atas. Kalau kami di polda tidak mampu maka akan ditarik ke markas Polri. Alurnya seperti ini," ujarnya.

Agar cepat ditelusuri, Kapolda Waterpauw juga telah memerintahkan penyidik Polres Mimika agar hari ini segera melengkapi administrasinya untuk diserahkan ke Polda Papua.

"Adminitrasinya hari ini juga mereka serahkan ke kami. Kami akan bentuk satgas yang terdiri atas beberapa penyidik dan didampingi dua perwira dengan tugas khusus dan batas waktu. Karena ini kasus atensi sehingga harus diprioritaskan. Ekspos dan perkembangannya juga akan diatur dalam periode waktu," ungkapnya.

Terkait dengan para pelaku dan penyebar video porno ini, Kapolda Waterpauw menegaskan hukum tidak memilih kasih atau tebang pilih. Kasus ini akan ditelusuri secara spesifik.

"Pada prinsipnya bagi kami adalah membuktikan perbuatan melawan hukum oleh siapa saja. Kami tidak melihat siapa-siapa, yang penting ada tidaknya unsur-unsur melawan hukum. Tim kami sudah miliki pengalaman dan pengetahuan melakukan penyidikan-penyidikan ini. Kalau memenuhi maka akan dilanjutkan prosesnya ke kejaksaan dan pengadilan," tegasnya.

Sementara itu, seorang pelaku yang terlibat dalam vidoe ini berinisial asub alias I sudah diamankan pihak kepolisian. Para pelaku yang terlibat, dikenai Undang-Undang Republik Indonesia Nonor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman penjara 6-12 tahun.(Ronald)

Top