Hukum & Kriminal

Dari 8 Musibah Yang Ditangani SAR, 13 Orang Dinyatakan Hilang Dalam Kecelakaan Pelayaran

Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Timika George L.M. Randang

MIMIKA, BM

Sejak bulan Juni hingga akhir Juli tahun 2022, Basarnas Timika menangani 8 musibah, diantaranya musibah kecelakaan penerbangan, kecelakaan pelayaran dan musibah membahayakan manusia atau orang terjatuh disungai atau beraktifitas ditempat wisata.

Dari 8 musibah sepanjang Juni - Juli 2022 ini Basarnas mencatat sebanyak 13 orang yang sempat dilakukan pencarian selama tujuh hari tidak ditemukan dan dinyatakan hilang hingga saat ini.

13 orang yang dinyatakan hilang itu diantaranya, 11 anak buah kapal (ABK) KM Usaha Baru yang tenggelam di perairan Distrik Amar, 1 orang yang hilang saat perahu terbalik di perairan Asmat dan seorang guru yang jatuh dari long boat saat perjalanan menuju Omoga di Kampung Manasari, Distrik Mimika Timur.

"Jadi upaya-upaya yang kita lakukan merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap masyarakat yang ditimpa musibah,"ungkap Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Timika George L.M. Randang,Rabu (3/8).

Menurut George, sebelum melakukan pencarian terhadap korban atas laporan yang diterima, pihaknya terlebih dahulu harus mendalami ran melakukan koordinasi karena dibutuhkan validasi data yang tepat untuk operasi Sar.

"Ini karena terkadang ada laporan yang kita terima itu sudah jalan dua hari dimana korban dinyatakan hilang. Jadi koordinasi dengan instansi terkait seperti pihak keamanan setempat itu penting, supaya kita dapatkan data yang pasti sebelum lakukan operasi Sar.," ungkapnya.

"Terkadang juga kita tidak perlu berkoordinasi lagi karena banyak saksi yang melihat dan kita langsung respon untuk melakukan pencarian," lanjutnya.

Ia juga mengakui ada beberapa kendala yang sering dihadapi saat merespon ataupun melakukan oprasi Sar, yaitu pengaruh cuaca, alut yang akan digunakan saat operasi dan sumber daya.

"Tiga hal inilah yang menjadi pertimbangan pokok terkait dengan situasi hambatan dalam melaksanakan operasi Sar,"ungkapnya. (Ignas)

Anggota DPRD Mimika, Saleh Alhamid Resmi Laporkan Kepala Karantina Pertanian Timika Ke Polisi

Anggota DPRD Mimika, Saleh Alhamid

MIMIKA, BM

Anggota DPRD Kabupaten Mimika, Saleh Alhamid secara resmi pada hari ini, Selasa (2/8) melaporkan Kepala Kantor Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Timika ke Sentra Pelayanan Kepolisian Resort Mimika.

Tanda Bukti Laporan Kepolisian (LP) ini bernomorkan : LP/B/559/Papua/ Res Mimika tertanggal 02 Agustus Tahun 2022.

Pelapor Saleh Alhamid mempolisikan terlapor Kepala Kantor Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Timika, Tasrif dengan perkara dugaan pencemaran nama baik.

Kepada BM, Saleh Alhamid mengatakan masalah ini ia laporkan buntut dari persoalan 113 ekor sapi yang didatangkan ke Timika tanpa dokumen pada 3 Juli lalu.

Pasalnya di kasus ini, Kepala Kantor Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Timika, Tasrif menyebutkan ia adalah pemilik 113 sapi tersebut.

Menurutnya, apa yang disampaikan oleh Kepala Kantor Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Timika, Tasrif telah mencemarkan nama baik dirinya secara personal dan institusi DPRD Mimika.

Akibat dari kasus ini, Saleh Alhamid menuturkan bahwa pada Senin (1/8) kemarin ia dipanggil menghadap Badan Kehormatan (BK) DPRD Mimika karena telah menyeret nama lembaga secara konstitusional.

Dalam pemeriksaan tersebut, BK DPRD Mimika juga memanggil dan memeriksa pemilik 113 sapi.

"Artinya ketika BK DPRD Mimika sudah mengetahui bahwa saya bersih, tidak mengatasnamakan anggota DPRD dan tidak mengatasnamakan siapapun maka saya sudah terbukti bukan pemasok maupun pemilik 113 sapi yang dituduhkan oleh kepala Karantina Timika," ungkapnya.

"Dengan mendasari hasil pemeriksaan Badan Kehormatan DPRD Mimika maka saya melaporkan saudara kepala Kantor Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Timika ke Polres Mimika. Yang saya laporkan adalah dugaan pencemaran nama baik, juga bisa fitnah, perbuatan tidak menyenangkan dan lain-lain," ucapnya.

Dengan laporan tersebut, Saleh Alhamid mengatakan bahwa tentunya Polres Mimika membutuhkan waktu untuk melakukan penyelidikan laporan tersebut.

"Dan saya sangat bersedia diambil keterangan oleh Polres Mimika karena saya melapor. Yang jelas bahwa kasus ini sangat mempermalukan pribadi saya dan lembaga DPRD Mimika," ujarnya.

Ia menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh Kepala Kantor Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Timika, Tasrif yang menurutnya belum memiliki bukti yang kuat namun secara sepihak berani mencatut namanya sebagai pemilik 113 sapi.

"Mungkin ada bukti yang dimiliki karantina karena saya ada tandatangan surat, bisa jadi itu dalih mereka. Tapi harus dipastikan dulu kebenarannya. Saya ingin dibuktikan ada surat yang menyatakan bahwa 113 sapi untuk qurban itu merupakan milik saya atau saya adalah pemasoknya," ungkapnya.

Padahal menurut Saleh, untuk membuktikan kebenaran bahwa apakah 113 sapi itu merupakan miliknya, dapat dilakukan dengan mudah apalagi pihak karantina sangat memahami hal tersebut.

"Padahal mereka bisa minta, lihat dan periksa dokumen kapal dan tanya siapa pemasoknya. Sudah jelas di situ. Paling mudah sekali," ujarnya.

Saleh juga menyangkan karena 113 sapi yang didatangkan pada tanggal 3 Juli lalu tujuannya untuk kebutuhan umat Islam pada perayaan Idhul Adha pada 10 Juli lalu.

"Tanggal 3 ke tanggal 10 merupakan waktu yang sangat mepet sehingga perlu ada penanganan langsung oleh pihak karantina maupun dinas peternakan untuk lakukan pemeriksaan sapi, tapi ternyata mereka mengabaikan dan tidak ambil pusing padahal itu untuk kepentingan hari raya umat," bebernya.

Terkait masalah ini, Alhamid juga menyayangkan sikap Kasat Reskrim Polres Mimika yang menurutnya terlalu cepat membenarkan pernyataan kepala Kantor Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Timika yang menyebutkan ia adalah pemilik 113 sapi tersebut.

"Saya juga menyayangkan hal ini. Sebetulnya hal ini bisa dikomunikasikan dengan baik. Saya bisa ditanyakan dulu sebelum kasat reskrim mengeluarkan pernyataan seola-olah membenarkan bahwa saya pemasoknya," sesalnya. (Ronald Renwarin

183 Item Produk Komestik Tanpa Ijin Edar Disita Laka POM Mimika

Pegawai Loka POM Kabupaten Mimika saat memamerkan 183 item produk kosmetik hasil sitaan

MIMIKA, BM

Loka POM Kabupaten Mimika terus menunjukan kinerja kerjanya dalam menertibkan peredaran kosmetik ilegal. Mereka berhasil menyita 183 item kosmetik tanpa ijin edar.

Kepala Kantor Loka POM Kabupaten Mimika, Lukas Dosonugroho mengungkapkan 183 kosmetik ilegal ini ditemukan pada saat melakukan aksi penertiban pasar dari kosmetik ilegal atau yang mengandung bahan berbahaya.

"Pelaksanaan tahap I kita lakukan tanggal 26-27 Juli yang terdiri dari 3 tim bersama dengan lintas sektor daerah," ungkapnya saat pelaksanaan pers release aksi penertiban pasar dari kosmetik ilegal, Selasa (2/8) di Kantor Loka POM, Jalan Hasanudin.

Dijelaskan bahwa tindaklanjut yang dilakukan ini sesuai dengan peraturan yang berlaku, yaitu bagi sarana yang merupakan temuan pertama dilakukan pembinaan ditempat oleh petugas disertai pemusnahan produk kosmetik oleh pemilik sarana disaksikan petugas.

Sedangkan untuk sarana yang merupakan temuan kedua telah diberikan peringatan keras kepada sarana disertai pemusnahan produk oleh pemilik sarana disaksikan oleh petugas, serta dillakukan penelurusan terhadap sumber perolehan produk kosmetik tersebut.

Adapun rincian dari 183 item kosmetik tanpa ijin edar yang disita Loka POM Mimika yakni
kosmetik tanpa ijin edar (TIE) lokal sebanyak 36 item (715 pcs) dengan nilai ekonomi total Rp. 29.581.000 dengan jenis kosmetiknya berupa krim wajah, lipgloss, dan body lotion.

Kosmetik TIE Impor sebanyak 127 item (1.904 pcs) dengan nilai ekonomi total yaitu Rp. 123.085.000 dengan jenis kosmetiknya adalah parfum, krim wajah, lipstick, maskara, foundation, nail polish dan hair tonic.

Selain itu kosmetik TIE Lokal dan mengandung bahan berbahaya (BB) sebanyak 15 item (219 pcs) dengan nilai ekonomi yaitu Rp 4 866.000. dengan jenis kosmetik terdiri dari lipstick, krim wajah, dan bedak padat. (Ignas)

Top