183 Item Produk Komestik Tanpa Ijin Edar Disita Laka POM Mimika

Pegawai Loka POM Kabupaten Mimika saat memamerkan 183 item produk kosmetik hasil sitaan

MIMIKA, BM

Loka POM Kabupaten Mimika terus menunjukan kinerja kerjanya dalam menertibkan peredaran kosmetik ilegal. Mereka berhasil menyita 183 item kosmetik tanpa ijin edar.

Kepala Kantor Loka POM Kabupaten Mimika, Lukas Dosonugroho mengungkapkan 183 kosmetik ilegal ini ditemukan pada saat melakukan aksi penertiban pasar dari kosmetik ilegal atau yang mengandung bahan berbahaya.

"Pelaksanaan tahap I kita lakukan tanggal 26-27 Juli yang terdiri dari 3 tim bersama dengan lintas sektor daerah," ungkapnya saat pelaksanaan pers release aksi penertiban pasar dari kosmetik ilegal, Selasa (2/8) di Kantor Loka POM, Jalan Hasanudin.

Dijelaskan bahwa tindaklanjut yang dilakukan ini sesuai dengan peraturan yang berlaku, yaitu bagi sarana yang merupakan temuan pertama dilakukan pembinaan ditempat oleh petugas disertai pemusnahan produk kosmetik oleh pemilik sarana disaksikan petugas.

Sedangkan untuk sarana yang merupakan temuan kedua telah diberikan peringatan keras kepada sarana disertai pemusnahan produk oleh pemilik sarana disaksikan oleh petugas, serta dillakukan penelurusan terhadap sumber perolehan produk kosmetik tersebut.

Adapun rincian dari 183 item kosmetik tanpa ijin edar yang disita Loka POM Mimika yakni
kosmetik tanpa ijin edar (TIE) lokal sebanyak 36 item (715 pcs) dengan nilai ekonomi total Rp. 29.581.000 dengan jenis kosmetiknya berupa krim wajah, lipgloss, dan body lotion.

Kosmetik TIE Impor sebanyak 127 item (1.904 pcs) dengan nilai ekonomi total yaitu Rp. 123.085.000 dengan jenis kosmetiknya adalah parfum, krim wajah, lipstick, maskara, foundation, nail polish dan hair tonic.

Selain itu kosmetik TIE Lokal dan mengandung bahan berbahaya (BB) sebanyak 15 item (219 pcs) dengan nilai ekonomi yaitu Rp 4 866.000. dengan jenis kosmetik terdiri dari lipstick, krim wajah, dan bedak padat. (Ignas)

Top