Hukum & Kriminal

Polisi Ringkus Dua Pelaku Begal Dibawah Umur

Ilustrasi pelaku begal (Foto Google)

MIMIKA, BM

Kepolisian Mimika dalam hal ini Satreskrim Polres tidak membutuhkan waktu lama menangkap dua pelaku begal yang masih berstatus dibawah umur.

Dua pelaku yang masih berusia 15 tahun ini masing-masing berinisial PH dan PY. Keduanya ditangkap pada Minggu (7/8) pagi seusai melakukan aksinya terhadap korban di Jalan Yos Sudarso tepatnya dekat Kantor Pengadilan Negeri Timika sekitar pukul 03.00 wit.

Selain kedua pelaku yang diamankan, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu unit motor dan sebilah parang yang dipakai untuk melakukan ancaman.

"Kita berhasil lakukan penangkapan berdasarkan informasi di lapangan dengan ciri-ciri pelaku. Dan tidak butuh waktu lama kita langsung menangkapnya hari itu juga,"kata Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar, Senin (8/8).

Menurut Berthu, saat dilakukan penangkapan diduga kedua pelaku ingin melakukan aksi lanjutan. Pasalnya saat ditangkap terlihat keduanya sedang berjalan sambil membawa parang.

"Kita kenakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,"ungkapnya.

Berthu juga menerangkan kronologis kejadian itu bermula saat korban MA bersama saksi sedang berjalan kaki dari Jalan Pendidikan menuju Pasar Damai untuk membeli pinang.

Namun sesampai di lokasi kejadian, pelaku yang sudah dalam keadaan mabuk karena miras menghampiri korban, kemudian mengeluarkan sebilah parang dan menempelkannya di leher korban.

"Saat dia tempelkan parang di leher, ada teman-temannya lainnya itu berkata perkosa saja sambil tertawa-tertawa. Setelah itu merampas hp korban dan langsung kabur. (Ignas)

Belasan Kali Mencuri, Aldo Dijebloskan Dalam Sel

Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar

MIMIKA, BM

Lagi-lagi kasus pencurian didalangi oleh anak dibawah umur. Seperti GAW alias Aldo yang masih dibawah umur terpaksa harus mendekam dalam sel tahanan guna menjalani proses hukum.

Aldo ternyata bukan baru pertama kali melakukan aksi pencurian, namun sudah belasan kali. Pada 19 Juni lalu di Jalan Kesehatan pukul 05.00 Wit, Aldo kembali bereaksi dan mencuri sepeda motor.

"Sudah dilakukan mediasi karena pelaku ini dibawah umur. Namun dari hasil pertemuan keluarga pelaku dengan pihak korban tidak ada kesepakatan, dimana keluarga pelaku tidak bisa penuhi pergantian sepeda motor sehingga orangtua pelaku pasrah untuk diproses hukum supaya ada efek jerah,"kata Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar, Senin (8/8).

Dari keterengan pelaku, kata Kasat, saat melakukan aksinya ia dalam keadaan mabuk dan karena tidak mempunyai uang, pelaku nekat mengambil motor milik korban MW yang terparkir di halaman rumah.

"Motor itu pelaku jual dengan harga Rp800 ribu di temannya. Saat ini motor korban sudah kita ambil tapi warnah motor itu sudah dirubah, yang mana awalnya hitam sudah berubah jadi merah putih,"terangnya.

Menurut Berthu, tertangkapnya pelaku itu berdasarkan laporan yang diterima, kemudian tim opsnal melakukan penyelidikan dengan mencari informasi dilapangan.

"Dia (pelaku) dikenakan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara,"ujarnya. (Ignas)

Kejari Serahkan Proyektil Peluru Ke Mako Brimob Untuk Dimusnahkan

Beberapa proyektil peluru yang sudah dikemas dalam plastik untuk dimusnahkan

MIMIKA, BM

Kejaksaan Negeri Mimika akan menyerahkan sejumlah barang bukti berupa proyektil peluru ke Mako Brimob Detasemen B Pelopor Mimika untuk dimusnahkan.

Barang bukti proyektil peluru yang akan diserahkan ke Mako Brimob adalah beberapa peluru tajam atau yang masih aktif dan beberapa selongsong.

"Barang bukti ini berasal dari beberapa terdakwa termasuk salah satunya oknum ASN. Jadi mereka (terdakwa) ini sudah divonis semua," kata Kepala Kejari Mimika, Sutrisno Margi Utomo melalui Kepala Seksi Barang Bukti Kejari Mimika, Arthur F. Gerald di Kantor Kejaksaan Negeri Mimika, Senin (8/8).

Seusai dimusnahkan oleh pihak kepolisian dalam hal ini Brimob Detasemen B Pelopor Mimika, maka sebagai bukti pihaknya kemudian akan menerima hasil pemusnahannya.

"Nanti laporan hasil pemusnahan itu diserahkan ke kita (Kejaksaan),"kata Arthur.

Barang bukti proyektil peluru yang dimusnahkan merupakan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum (inkracht). (Ignas

Top