Hukum & Kriminal

Polsek Mimika Baru Tangani 76 Kasus Melalui Restorative Justice, Didominsasi Masalah Rumah Tangga

Kanit Bimas Polsek Mimika Baru,Ipda I Made Aribawa

MIMIKA, BM

Keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) biasanya dilakukan oleh kepolisian termasuk kejaksaan dan hakim dalam menyelesaikan sebuah persoalan hukum dengan cara melakukan pendekatan kekeluargaan sehingga kasus tersebut tidak sampai pada ranah pengadilan.

Terkait restorative justice, sepanjang semester pertama tahun 2022 ini, Kepolisian Sektor Mimika Baru telah menyelesaikan 76 kasus dengan mekanisnme ini.

Hal ini disampaikan Kapolsek Mimika Baru, AKP Oscar Fajar Rahadian melalui Kanit Bimas,Ipda I Made Aribawa, kepada BM pada Senin (1/8) kemarin.

"76 kasus yang diselesaikan dengan kedepankan RJ ini adalah jumlah yang kita kumpul atau himpun oleh unit Bimas Polsek Mimika Baru. 76 kasus ini didominasi oleh permasalahan rumah tangga," ungkapnya.

Menurut mantan Kapolsek Poumako ini bahwa 76 kasus yang dikompulir itu berdasarkan setiap pengaduan masyarakat yang masuk di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Miru.

"Kadang permasalahan yang dilaporkan di SPKT Miru itu tidak semuanya berhasil dikompulir, mengingat banyaknya masalah yang dilakukan restorasi Justice tidak dibuatkan pernyataan kesepakatan bersama atas permintaan pengadu atau pelapor." ujarnya.

Kanit Binmas Poksek Mimika Baru menjelaskan, RJ dilakukan sesuai dengan atensi Kapolri untuk melakukan tindakan awal penanganan permasalahan yang terjadi di masyarakat sebelum dilakukan proses hukum sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Penerapan restorative justice dalam penanganan awal dimaksudkan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar memahami dan mengerti pokok permasalahan yang terjadi, sehingga diharapkan hal tersebut dapat memberikan pandangan yang positif hingga tidak berujung pada penanganan diranah hukum,"terangnya.

Disampaikan juga bahwa hal - hal yang diadukan atau dilaporkan oleh masyarakat melalui SPKT haruslah dapat dipahami oleh masyarakat.

Menurutnya, semua permasalahan yang ada bisa dilakukan proses mediasi dengan mengutamakan musyawarah untuk mufakat demi mencapai kesepakatan bersama tanpa mengurangi kaidah atau norma-norma yang berlaku dalam kehidupan masyarakat.

"Kalau dalam penerapan restorative justice itu tidak berhasil dilakukan maka proses hukum akan tetap dilanjutkan hingga proses pengadilan. Polsek Mimika Baru akan tetap mengutamakan penerapan RJ pada setiap pokok permasalahan yang dilaporkan oleh masyarakat,"ujar I Made. (Ignas)

Saleh Alhamid Beri Klarifikasi Terkait Kepemilikan 113 Sapi Yang Ditahan Karantina Pertanian Kelas I Timika

Anggota DPRD Kabupaten Mimika, Saleh Alhamid

MIMIKA, BM

Persoalan 113 ekor sapi yang ditahan pihak Karantina Pertanian Kelas I Timika karena didatangkan ke Timika tanpa dokumen, berbuntut panjang.

Hal ini diakibatkan oleh pernyataan Kepala Kantor Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Timika, Tasrif kepada media yang menyebutkan bahwa pemilik 113 ekor sapi tersebut adalah oknum anggota DPRD Mimika.

Saleh Alhamid, anggota DPRD Mimika melalui releasnya kepada BM mengatakan karena masalah tersebut, pada hari ini, Senin (1/8/2022) ia dipanggil untuk dimintai keterangan oleh Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Kabupaten Mimika.

"Walau saya bukan pemilk 113 ekor sapi itu tapi karena disebutkan oleh kepala Karantina Pertanian Kelas I Timika bahwa saya pemiliknya maka hari ini saya dipanggil BKD DPRD Mimika untuk dimintai keterangan," ungkapnya.

Selain Saleh, Badan Kehormatan Dewan DPRD Mimika juga mengambil keterangan dari dari dua pemasok yang memiliki ijin sebagai pemasok hewan ke Timika yakni Ardianus Maunay dan Sawen.

Kepada BM, Saleh juga menjelaskan bahwa di Timika ada tiga orang yang memiliki ijin pemasukan hewan sapi maupun unggas yakni Ardianus Maunay, Sawen dan salah satu anggota Sub Den Pom berinisial AL yang bertugas di Timika.

Dijelaskan, dalam pengambilan keterangan itu ia ditanya seputar keterlibatannya dalam pemberitaan yang telah menyeret nama lembaga DPRD Mimika.

"Yang pertama saya membenarkan bahwa sapi kurban tersebut tidak memiliki dokumen karantina dari daerah asal karena saya tahu persis saat hewan qurban itu pertama kali tiba di Timika dari daerah Tual maluku tenggara," ujarnya.

"Saya harus jujur mengatakan bahwa saya dengan pemasok itu sudah kenal puluhan tahun bahkan sekitar 17 tahun lalu pernah membeli kambing qurban sama yang bersangkutan dan saya menjualnya di Timika, saat itu saya belum menjadi anggota DPRD Mimika," ungkapnya.

Ia juga menegaskan bahwa hampir semua petugas karantina, pegawai bahkan kepala dinas peternakan sangat mengetahui bahwa ia sekaipun tidak pernah memasukan sapi untuk kepentingan umat Islam pada hari raya Idhul Adha di Timika.

"Ini merupakan tuduhan keji yang dialamatkan oleh kepala karantina ke saya dengan dalih ada surat yang saya tanda tangani, sementara anak buahnya di lapangan tahu persis siapa pemilik sesungguhnya," tegasnya.

"Sudah jelas tentu ini ada sesuatu yang tidak wajar dan menjadikan tanda tangan saya sebagai pintu masuk untuk menjatuhkan nama baik saya," ungkapnya.

Saleh Alhamid menduga bahwa ada pihak-pihak lain yang ikut berada di balik kepala Karantina Pertanian Kelas I Timika yang sengaja ingin menjatuhkan dirinya akibat persoalan ini.

"Dan ternyata benar bahwa setelah Badan Kehormatan DPRD mengambil keterangan dari dua pemasok lain, ditemukan adanya permainan bisnis segitiga emas yang diduga kuat melibatkan seorang anggota meliter aktif (pemasok-red), pihak dinas peternakan dan juga pihak Karantina Tual," ungkapnya.

Walau dituduh secara sepihak namun Saleh Alhamid menuturkan bahwa sedikitpun ia tidak menyalahkan kepala dinas Karantina Kesehatan Timika karna menurutnya mereka bekerja sesuai dengan ketentuan UU No 21 tahun 2019.

"Tapi yang saya sesalkan adalah kenapa beliau langsung menyampaikan tuduhan seperti itu ke media tanpa mendapat informasi yang lengkap dan menyeluruh terhadap peristiwa yang terjadi dari awal pengiriman sapi tersebut dari daerah asal," jelasnya.

Menurutnya pihak karantina dapat melakukan semua kewenangannya yang diatur oleh Undang-undang nomor 21 tahun 2019, setelah mendapat petunjuk atau surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Dinas Peternakan baik dari daerah pengiriman maupun daerah tujuan.

"Pertanyaannya, mengapa masyarakat kecil yang hanya bermodal pinjaman uang sana-sini untuk mencari hidup dengan hanya punya peluang setahun sekali justru dihambat dan di persulit oleh aparatur sipil negara itu sendiri? padahal mereka juga sangat tahu bahwa hewan ini semata-mata untuk kepentingan umat sekali setahun," sesalnya.

Ia menyesalkan hal tersebut karena menurutnya kewenangan itu justru digunakan untuk mempersulit masyarakat namun melindungi dan mempermudah oknum seorang aparat TNI dalam melakukan bisnisnya.

"Jika pihak dinas peternakan berdalih bahwa oknum meliter itu punya surat ijin dan sapinya legal, maka pertanyaan selanjutnya dari saya, apakah umat Islam saat melakukan kurban mereka merujuk kepada qurban yang legal atau ilegal? yang mereka butuhkan adalah qurban yang sehat, tidak cacat, berusia diatas dua tahun dan juga jantan," ujarnya bertanya.

Terkait oknum anggota militer yang diberikan ijin, Saleh Alhamid juga menegaskan bahwa apakah oknum tersebut diperbolehkan oleh instansinya?

"Karena bisa jadi apabila ada APBD yang diberikan untuk pengadaan bantuan ternak kepada masyarakat melalui Dinas Peternakan maka saya dapat pastikan bahwa pengadaan itu tidak mungkin didapati oleh masyarakat melainkan anggota TNI tersebut," tegasnya.

Menurutnya, 113 ekor sapi yang dikatakan ilegal itu ternyata memiliki kreteria layak sementara sapi yang didatangkan secara legal itu ternyata sampai saat ini masih ada ratusan ekor yang tidak diminati karna dianggap tidak memenuhi syarat qurban.

Saleh Alhamid juga telah mengetahui bahwa persoalan 113 ekor sapi ini oleh pihak karantina telah dilimpahkan ke pihak Polres Mimika untuk dilakukan penyelidikan.

"Itu adalah ranah hukum yang patut saya hargai dan hormati, silahkan melakukan penyelidikan. Sebaliknya pihak kepolisian dan pihak karantina juga harus menyadari dan menghargai ketika saya juga akan melakukan pelaporan terhadap nama baik saya kepada kepolisian Polres Mimika," tegasnya.

Sementara itu, berdasarkan keterangan yang diambil oleh Badan Kehormatan Dewan DPRD Mimika, terhadap dua orang pemasok hewan yakni Ardianus Maunay dan Sawen, keduanya sangat tertekan dan merasa diperlakukan tidak adil oleh Dinas Peternakan Mimika yang dianggap melindungi pemasok lainnya.

"Sawen masih punya dua ratus ekor sapi masih tertahan di Sorong padahal yang bersangkutan telah mendapatkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari Dinas Peternakan Sorong tapi tetap dilarang masuk ke Timika," ujarnya.

"Sawen ini telah menderita kerugian hingga milyaran rupiah dan tentu tidak lagi mampu membayar cicilan bank karna hari raya Idhul Adha sudah berlalu dan untuk menjualnya sangat sulit, siapa penyebabnya? Dia adalah korban persaingan bisnis sementara dia setiap tahun membayar pajak buat Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika," ungkapnya. (Red)

Polisi Sudah Terbitkan SPDP Terkait Kasus Hukum Yang Melibatkan Ibu Dan Anak

Personil Satresnarkoba saat mengamankan CMS dan TDJ beserta barang bukti (Foto istimewa)

MIMIKA, BM

Guna mempercepat proses dari kasus narkotika jenis ganja dan minuman keras dengan tersangka ibu dan anaknya, penyidik Satresnarkoba Polres Mimika sudah menaikkan status perkaranya dari penyelidikan ke penyidikan.

Artinya penyidik sudah menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Mimika.

"Kita sudah terbitkan SPDPnya," ungkap Kasat Narkoba Polres Mimika, AKP Mansur saat dikonfirmasi melalui telepon, Senin (1/8).

Selain sudah diterbitkan SPDP, kata Mansur, sampel barang bukti yang didapati dari kedua tersangka penjual miras jenis saledo dan sopi serta narkotika jenis ganja ini sudah diserahkan ke labfor.

"Kita masih tunggu hasilnya," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, CMS dan TDJ ditangkap di dua lokasi berbeda pada Senin (25/7) lalu. CMS ini terlebih dahulu diamankan dikediamannya Jalan Mente tepatnya belakang Kondro sementara TDJ ini diamankan di salah satu cafe Jalan Yos Sudarso.

CMS diamankan ketika personil Satresnarkoba mendapatkan laporan dari masyarakat ada peredaran miras lokal. Personil pun langsung melakukan pengecekan dan alhasilnya mendapati sejumalah barang bukti.

Kemudian dilakukan penggeledahan, dan dari penggeledahan terhadap barang bukti milik CMS personil satresnarkoba menemukan barang bukti lainnya milik TDJ yakni 9 paket plastik narkotika jenis ganja.

Akibat perbuatan yang dilakukan, TDJ dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 thn 2009 tentang Narkotika. Dan CMS dikenakan Pasal 204 ayat (1) KUHP dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan i Undang undang No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 140 UU no 18 th 2012 tentang Pangan. (Ignas)

Top