Hukum & Kriminal

Polres Mimika Musnahkan 296,1838 Gram Sabu Senilai Rp900 Juta

Kapolres Mimika AKBP Billyanda Hildiario Budiman bersama tim Satresnarkiba saat memusnahkan BB

MIMIKA, BM

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 296,1838 gram yang siap diedarkan dengan nilai ekonomis Rp900 juta.

Barang haram tersebut berhasil disita dari tangan seorang tersangka berinisial NN alias V dalam sebuah operasi penangkapan di Jalan Perintis, Gang Panibar, Timika pada tanggal 20 Mei 2026 lalu.

Diketahui narkoba jenis sabu-sabu yang disita itu terdiri dari 36 paket plastik bening, 243 paket plastik bening kecil, dan 1 paket plastik bening ukuran sedang dengan jumlah total keseluruhan
298,3035 gram.

Dari 298,3035 gram, sebanyak 1,0340 gram disisihkan untuk uji laboratoris, kemudian 1,0857 gram disisihkan untuk pembuktian di pengadilan dan yang dimusnahkan seberat 296,1838 gram.

Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman, S.I.K., M.H mengungkapkan bahwa barang bukti narkotika yang disita itu dititipkan oleh tersangka berinisial MD alias G.

"MD alias G ini masih DPO,"ujarnya saat memberikan keterangan pada saat memimpin pemusnahan narkoba di Mako Polres Mimika, Kamis (4/6/2026).

Kapolres mengatakan, bahwa total barang bukti sabu yang dimusnahkan jika dikonversikan ke nilai rupiah, barang bukti tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp900 juta lebih.

​"Untuk barang bukti jenis sabu yang akan dimusnahkan total berat netonya 296,1838 gram. Apabila dijual, itu kira-kira hampir 1 miliar rupiah, sekitar 900 juta sekian. Dan atas akibat perbuatannya, tersangka NN alias V harus bersiap menghadapi proses hukuman,"ujarnya.

Untuk penerapan pasal terhadap tersangka yaitu Pasal 609 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, kemudian Pasal 137 dan Pasal 138 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun untuk ancaman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Perlu diketahui dalam proses pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang dipimpin Kapolres Mimika dengan didampingi Kasi Humas dan Kasat Narkoba ini dihadiri oleh pihak-pihak terkait, dalam hal ini perwakilan Pengadilan Negeri Kota Timika, Kejaksaan Negeri Mimika dan kuasa hukum. (Shanty Sang)

Mengapa Kali Wania Dipasang Larangan Masuk oleh Polisi?!

Foto bersama warga Kampung Jambi bersama polisi usai pemasangan plang larangan 

MIMIKA, BM

Pemerintah Kampung Jimbi, Kelurahan Karang Senang, Distrik Kuala Kencana bersama Polres Mimika secara resmi memasang plang larangan bagi seluruh masyarakat untuk tidak lagi memasuki area wisata permandian Kali Wania di Jalan Tenas DWJ, jalur tembusan Kwamki Narama, pada Senin (25/5/2026).

Pemasangan plang larangan dilakukan menyusul maraknya kasus tindak kriminal yang terjadi di lokasi itu, mulai dari perampokan hingga pemerkosaan terhadap para pengunjung.

Kegiatan pemasangan dipimpin langsung Kapolsek Kuala Kencana, AKP Djemy Reinhard bersama Kepala Kampung Jimbi, Litenus Kogoya, serta melibatkan personel Polsek Kuala Kencana dan warga setempat.

Kapolres Mimika, AKBP Biliyandha Hildiaro Budiman melalui Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona mengatakan, papan larangan dipasang sebagai bentuk peringatan keras kepada masyarakat agar tidak lagi beraktivitas maupun berekreasi di kawasan tersebut.

“Kami sudah dipasang plang larangan bagi seluruh masyarakat Mimika, supaya tidak boleh lagi mandi di tempat itu,” ujar Iptu Hempy Ona.

Dalam papan larangan tersebut tertulis, Dilarang Memasuki Area Kali Wania, Karena Sering Terjadi Pemerkosaan dan Tindak Pidana Lainnya.”

Selain pemasangan plang, personel Polsek Kuala Kencana yang dipimpin Kanit Sabhara, Ipda Eko Kurniawan bersama Kepala Kampung Jimbi juga melakukan sosialisasi kepada warga terkait tingginya potensi tindak kejahatan di lokasi permandian Kali Wania.

Menurut Hempy, langkah tersebut diambil demi mencegah jatuhnya korban baru, mengingat lokasi itu kerap dijadikan tempat terjadinya aksi kriminal.

“Papan tanda larangan tersebut dipasang sebagai peringatan dan pengingat bagi masyarakat yang sering melakukan rekreasi di lokasi tersebut, mengingat lokasi itu sering terjadi tindak pidana pemerkosaan serta kejahatan lainnya,” tegasnya.

Usai pemasangan plang, aparat kepolisian dan pemerintah kampung melakukan foto bersama sebagai bentuk komitmen menjaga keamanan masyarakat di wilayah Kuala Kencana dan sekitarnya. (Nuel)

Aksi Jambret Kini Libatkan 10 Orang, Korban Kehilangan Segalanya

Kapolres Mimika AKBP Biliyandha

MIMIKA, BM

Aksi perampokan kembali terjadi di kawasan wisata permandian di SP3, Kabupaten Mimika, tepatnya di jalan depan Waanal Coffee dan Resto tembusan Kwamki Narama, Minggu (24/5/2026).

Dalam kejadian tersebut, seorang warga Timika menjadi korban setelah tas berisi uang tunai dan telepon genggam miliknya dibawa kabur para pelaku.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, pelaku diperkirakan berjumlah lebih dari 10 orang. Peristiwa itu sempat membuat panik pengunjung di sekitar lokasi sebelum akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian.

Kapolres Mimika, AKBP Biliyandha, mengatakan pihaknya telah menerima laporan terkait kasus tersebut dan langsung membentuk tim untuk melakukan penyelidikan.

“Kami sudah terima laporan, tapi sampai saat ini saksi korban belum bisa dimintai keterangan karena masih trauma. Kami sudah bentuk tim untuk menyelidiki para pelaku,” ujar AKBP Biliyandha, Senin (25/5/2026).

Menyusul kejadian itu, masyarakat diimbau untuk sementara waktu tidak mengunjungi atau beraktivitas di sejumlah titik yang dianggap rawan tindak kriminal, termasuk kawasan Kali Wania dan jalur tembusan Kwamki Narama.

Warga juga berharap pemerintah dan pihak terkait dapat melakukan penataan kawasan wisata permandian secara lebih baik, termasuk menghadirkan sistem pengelolaan resmi dan pengamanan di lokasi wisata.

Langkah tersebut dinilai penting untuk menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat yang berkunjung. (Nuel)

Top