Hukum & Kriminal

Baru Keluar Penjara Namun 'RR' Kembali Memakai Dan Mengedarkan Sabu-Sabu

Pelaku RR saat diamankan beserta barang buktinya (Foto Istimewa)

MIMIKA, BM

Walaupun sudah dilakukan pengawasan ketat lewat udara maupun laut, namun peredaran narkotika jenis sabu-sabu masih saja marak beredar di Mimika.

Sudah banyak pemakai, pengedar maupun bandar narkoba yang ditangkap pihak Kepolisian Mimika, namun masih ada pelaku yang tidak pernah kapok untuk terus mengedarkan.

Peredaran narkoba di Mimika sudah seperti curah hujan. Kapan saja siap diedarkan, tidak harus menunggu musim kemarau atau musim penghujan.

Bisnis barang haram ini sudah berkembang biak di Timika bukan hanya karena putaran uangnya yang cepat namun bisa jadi karena sudah banyak pemakai maupun pengedar yang mudah terkoneksi dengan jaringan ini.

Pada Selasa (26/7/2022) malam di gang Pepaya, Jalan Hasanudin, Satresnarkoba Polres Mimika kembali menangkap seorang pelaku berinisial RR (37) sebagai pemakai sekaligus pengedar.

Pelaku saat ini telah di amankan di Mapolres Mimika bersama barang bukti guna pemeriksaan lebih lanjut.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita 2 plastik kecil yang berisikan narkotika jenis sabu, 1 buah alat hisap sabu (bong), dan 1 buah handphone.

Atas tindakan RR (37) telah melanggar Pasal 114 ayat (1), 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) UU RI No 35 thn 2009 tentang Narkotika.

"Padahal dia ini baru saja keluar dari lapas kelas IIB Timika ditahun ini. Kita tangkap dirumahnya"ungkap Kasat Narkoba Polres Mimika, AKP Mansur dengan singkat melalui via telepon Kamis (28/7).

Sebelumnya melalui release yang diberikan kepada media BeritaMimika oleh Kasihumas Polres Mimika Ipda Hempi Ona, bahwa penangkapan pelaku penyalahgunaan narkotika ini berawal dari laporan yang di terima dari warga.

Personil kepolisian kemudian melakukan profiling dan berhasil menangkap pelaku di kediamannya.

"Dari hasil introgasi sementara pelaku membeli narkotika jenis sabu ini melalui sistem tempel, kemudian di jual kembali dan separuhnya untuk di gunakan pribadi" kata kasihumas. (Ignas

Yosep Belum Ditemukan, Pencarian Hari Keempat Masih Terus Dilakukan

Tim Sar saat melakukan pencarian terhadap korban Yosep (Foto Istimewa)

MIMIKA, BM

Yosep bocah berusia 2 tahun yang diduga terjatuh dan tenggelam di sekitar perairan dermaga pelabuhan kapal Feri Poumako Timika hingga hari keempat Kamis (28/7) belum ditemukan

Kepala Basarnas Timika melalui Kasubsie operasi Sar Timika, Charles Y. Batlajery mengatakan bahwa walau demikian, hingga hari keempat, Kamis (hari ini-red) tim tetap melaksanakan pencarian dibantu pihak keluarga korban dan masyarakat sekitar.

"Selain melakukan pencarian di lokasi awal jatuhnya korban, kita juga menyusuri sepanjang pesisir dengan mengikuti pergerakan arus muara dan juga arus ke hulu," katanya.

Dijelaskan, pencarian pada Kamis (28/7) ini dilakukan ke semua area termasuk hingga ke hutan bakau maupun di lokasi dermaga veri tempat jatuhnya korban.

"Hari ini akan kami koordinasikan juga dengan keluarga apabila operasi SAR sudah tidak maksimal atau sudah tidak ada tanda-tanda maka operasi SAR akan dilanjutkan dengan pemantauan," ujarnya sembari mengatakan bahwa sesuai laporan yang diterima, ayah korban tidak mengetahui persis posisi jatuhnya korban. (Ignas)

Kejaksaan Mimika Mulai Lakukan Penyidikan Terhadap Dua WNA Yang Terlibat Kasus Narkotika

Kantor Kejaksaan Negeri Mimika

MIMIKA, BM

Beberapa waktu lalu, dua warga negara asing terlibat dalam kasus narkotika di Mimika. Terkait kasus ini, Kejaksaan Negeri Mimika sudah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik.

Hanya saya terkait proses ini kejaksaan belum mengetahui bagaimana asesmennya. Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Mimika, Febiana Wilma Sorbu saat ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri Mimika.

"SPDPnya sudah ada di kita, tapi terkahir kita dengar mereka ada minta asesmen, namun kita belum tahu prosesnya seperti apa,"ungkapnya pada Selasa (26/7).

Pasalnya dalam menangani perkara yang melibatkan WNA berpengaruh terhadap hubungan bilateral antara Indonesia dan negara dua WNA tersebut yakni Australia.

"Selain itu juga harus melihat aturan, dalam hal ini aturan negaranya (WNA) seperti apa dengan aturan di negara Indonesia seperti apa. Memang betul kita menjalankan aturan negara kita, tapi mereka punya hak-hak juga yang harus dilindungi, terus kita juga pasti bersinggungan dengan duta besar mereka," terang Febiana.

Menurutnya, persoalan ini merujuk pada kasus sebelumnya yang pernah dialami oleh warga negara Polandia di Wamena.

"Jadi banyak hal yang harus dipikirkan ketika kita mau sidangkan WNA disini. Kalau mereka serahkan ke kita maka saya akan bikin pertimbangan hukum terkait itu, baru saya bisa tandatangan tapi ada catatan," ungkapnya.

Seperti diberitakan BM sebelumnya, proses hukum terhadap dua warga negara asing (WNA) asal Australia yang terlibat kasus narkoba tetap mengikuti mekanisme yang ada di negara Indonesia, namun akan dikoordinasikan dengan pihak kedutaan.

Dua karyawan warga negara asing (WNA) asal Australia berinisial DK dan JPB ditangkap petugas Kepolisian Resor Mimika di area kerja PT Freeport Indonesia (PTFI), Distrik Tembagapura, pada Rabu, 29 Juni lalu.

Selain penangkapan dua WNA tersebut,dari hasil pengembangan petugas kembali menangkap dua orang warga Timika lainnya berinisial OP warga jalan Ahmad Yani dan PT alias Texas, warga jalan P. Magal, Kwamki Baru. (Ignas)

Top