Dua Perusahan Besar Di Mimika Menunggak Pajak Hingga Puluhan Miliar : KPK Dampingi Pemda Lakukan Pemasangan Plang

Pemasangan plang tunggakan wajib pajak di Hotel Serayu dilakukan oleh Pemda Mimika didampingi KPK
MIMIKA, BM
Ada pemilik dua perusahan besar di Mimika ternyata selama ini menunggak pembayaran pajak kepada Pemda Mimika sehingga tunggakannya kini mencapai puluhan miliar.
Pemilik dua perusahan ini tidak membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) dan pajak hiburan dalam hal ini pajak hotel dan restoran.
Adapun dua pengusaha tersebut adalah PT Tata Disantara (TDS), pemiliknya adalah Abdul Latif yang berhutang PBB sejak tahun 2015 dan satu lainnya adalah Sumitro pemilik perusahaan PT Serayu Grup.
Akibat penunggakan tersebut, Komisi Pemberatas Korupsi (KPK) mendampingi Pemerintah Daerah (Pemda) Mimika yang diwakili Inspektorat, perwakilan Kemendagri dan Kejaksaan melakukan pemasangan plang di arel dua perusahan tersebut.
“PT TDS ini hutangnya sudah capai Rp. 30.135.210.589 dari tahun 2015,” kata Kabid PBB Bapenda Mimika, Hendrik Setitit di sela-sela pemasangan plang di tanah yang berlokasi di jalan masuk menuju Kwamki Narama, Kamis (4/08/2022).
Dijelaskan, luas tanah yang dimiliki PT TDS mencapai seluas satu juta meter persegi atau 135 hektar yang berdekatan berdekatan dengan RPH dan Hanggar.
Sejak sebelum tahun 2015, pajak tanah ini dibayar oleh PT Freeport Indonesia yang mengira bahwa tanah itu milik perusahaan tambang tersebut.
“Freeport kira ini tanah mereka jadi sebelumnya setiap tahun Freeport yang bayar,” ungkapnya.
Sementara tunggakan pengusaha PT Serayu Group untuk PBB, perusahan ini sudah menunggak sebesar Rp. 2.273.623.784.
“Penagihan kami sudah ulang-ulang dikasih tapi tidak diindahkan,” jelas Hendrik di lokasi tanah milik Sumitro yang terletak di samping Lanud Yohanis Kapiyau.
Sedangkan untuk tunggakan pajak hotel dan restoran, Kabid Pajak Bapenda Mimika, Joel Luhukay mengatakan sudah mencapai Rp2,5 miliar.
“Untuk hotel dan restoran juga tunggakannya capai Rp2,5 miliar,” katanya.
Kasatgas Wilayah V KPK, Dian Patria pada kesempatan itu meminta kepada pengusaha agar ada itikad baik untuk bagaimana melakukan pembayaran dengan mencicil.
“Kalau ada niat baik dia cicil lah,” kata Dian.
Dian juga mengatakan kepada pihak Bapenda bahwa sekecil apapun tunggakan pajak harus dipasang plang peringatan supaya jadi perhatian publik.
"Secara aturan pajak jika belum juga melakukan pembayaran maka bisa dilakukan sita kekayaan wajib pajak atau disandera tidak boleh keluar di suatu tempat sampai pajak dibayarkan," Ujarnya.
Sementara itu Penanggung jawab Hotel Serayu, Agif dan Edi yang menerima rombongan Pemda bersama KPK memberikan tanggapan bahwa pada tahun 2021, pihaknya sempat membayar tunggakan pajak sekitar Rp250 juta.
Keduanya mengakui bahwa tunggakan diakibatkan karena Pemda Mimika masih berhutang kepada pemilik perusahaan senilai Rp30 miliar tentang kekurangan pembayaran tanah bandara.
“Jadi kita atau penerima berkomitmen akan bayar kalau Pemda juga membayar. Jadi kita juga bukan mau mengulur-ulur bayar pajak ini,” ucapnya.
Ditegaskan, Sekretaris Bapenda Yulianus Pabuntu, bahwa masih ada pengusaha yang tidak memahami mekanisme pembayaran pajak hotel dan restauran. Yang membayar pajak ini sebenarnya adalah konsumen, bukan pengusaha.
"Saat konsumen makan dan membayar apa yang dimakan disitulah pungutan pajaknya. Jadi yang bayar pajaknya konsumen dan pengusaha hanya sebagai jembatannya, begitu juga yang menginap tagihannya sudah dicantumkan dengan pajaknya," Jelasnya.
Ia berharap, apapaun alasannya, tunggakan pajak harus dibayar karena hituangan piutangnya akan terus berjalan. Semakin banyak tunggakan maka semakin besar pula piutangnya. (Shanty)
























