Kerasnya Kehidupan, Mama Jual Sopi Anak Jual Ganja, Keduanya Ditangkap Polisi

Personil Satresnarkoba saat mengamankan CMS dan TDJ beserta barang bukti
MIMIKA, BM
Kerasnya kehidupan terkadang menuntut seseorang untuk mau melakukan apa saja demi menyambung hidup mereka, termasuk harus melakukan perbuatan kriminal.
Tidak heran jika ada seorang ibu dan anak di Timika harus diamankan pihak kepolisian karena kedapatan menjual barang haram yang selama ini dilarang yakni sopi dan ganja.
Ibu berinisal CMS ini kedapatan menjual miras jenis sopi dan saledo sementara TDJ yang adalah puteranya merupakan penjual narkotika jenis ganja.
CMS terlebih dahulu diamankan di kediamannya di Jalan Mente tepatnya belakang Kondro, pada Senin (25/7), sementara TDJ diamankan di salah satu cafe di Jalan Yos Sudarso.
Melalui rilis humas Polres Mimika yang diberikan kepada awak media Selasa (26/7), penangkapan terhadap keduanya berawal dari pemantauan yang dilakukan personil Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kasat Narkoba pada Senin (25/7).
Pemantauan dilakukan sekitar pukul 20.00 wit di Jalan Mente tepatnya belakang Kondro ketika mendapat laporan terkait adanya penjualan minuman beralkohol jenis saledo dan jenis sopi.
Seusai itu personil polres kemudian melakukan penggeledahan dan didapati CMS menjual minuman beralkohol dengan barang bukti berupa miras jenis sopi dalam kemasan plastik dan minuman beralkohol jenis saledo dalam kemasan botol aqua besar yang siap dijual.
Dari penggeledahan tersebut, personil juga menemukan barang bukti lainnya berupa 9 paket plastik yang di duga narkotika jenis ganja di dalam kamar milik anaknya TDJ. Saat itu TDJ sedang tidak berada di rumah.
Personil akhirnya bergerak mencari TDJ dan berhasil menemukannya di salah satu cafe yang beralamat di Jalan Yos Sudarso.
Pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 9 paket plastik kecil dan 2 paket besar yang diduga berisi narkotika jenis ganja di dalam tas pinggang warna merah.
Kepada polisi TDJ juga mengakui bahwa 9 paket lainnya yang di dalam kamarnya adalah miliknya.
Dari hasil interogasi sementara TDJ mengakui membeli barang haram tersebut di Jayapura yang kemudian dijual kembali di Timika.
Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan TDJ diantaranya 2 buah plastik bening besar berisikan narkotika golongan 1 jenis tanamam (ganja).
18 buah pelastik bening kecil berisikan narkotika jenis tanaman (ganja), 1 buah timbangan digital warna silver dan uang tunai Rp900 ribu serta 2 buah paper (kertas linting) merek rollersdelight.
Sementara barang bukti yang diamankan dari tangan CMS berupa 1 buah ceret berisikan minuman keras jenis sopi dan 1 buah ceret berisi campuran bahan baku pembuatan minuman keras jenis saledo.
Selain itu juga didapati 2 botol air aqua besar berukuran 1,5 liter berisikan minuman alkohol jenis sopi saledo dan 22 pelastik bening ukuran 600 ml (bekas pembungkus minuman alkohol jenis sopi).
Akibat perbuatan yang dilakukan, TDJ dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 thn 2009 tentang Narkotika.
Sementara CMS dikenakan Pasal 204 ayat (1) KUHP dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan i Undang undang No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 140 UU no 18 th 2012 tentang Pangan. (Ignas)
























