Hukum & Kriminal

Kerasnya Kehidupan, Mama Jual Sopi Anak Jual Ganja, Keduanya Ditangkap Polisi

Personil Satresnarkoba saat mengamankan CMS dan TDJ beserta barang bukti

MIMIKA, BM

Kerasnya kehidupan terkadang menuntut seseorang untuk mau melakukan apa saja demi menyambung hidup mereka, termasuk harus melakukan perbuatan kriminal.

Tidak heran jika ada seorang ibu dan anak di Timika harus diamankan pihak kepolisian karena kedapatan menjual barang haram yang selama ini dilarang yakni sopi dan ganja.

Ibu berinisal CMS ini kedapatan menjual miras jenis sopi dan saledo sementara TDJ yang adalah puteranya merupakan penjual narkotika jenis ganja.

CMS terlebih dahulu diamankan di kediamannya di Jalan Mente tepatnya belakang Kondro, pada Senin (25/7), sementara TDJ diamankan di salah satu cafe di Jalan Yos Sudarso.

Melalui rilis humas Polres Mimika yang diberikan kepada awak media Selasa (26/7), penangkapan terhadap keduanya berawal dari pemantauan yang dilakukan personil Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kasat Narkoba pada Senin (25/7).

Pemantauan dilakukan sekitar pukul 20.00 wit di Jalan Mente tepatnya belakang Kondro ketika mendapat laporan terkait adanya penjualan minuman beralkohol jenis saledo dan jenis sopi.

Seusai itu personil polres kemudian melakukan penggeledahan dan didapati CMS menjual minuman beralkohol dengan barang bukti berupa miras jenis sopi dalam kemasan plastik dan minuman beralkohol jenis saledo dalam kemasan botol aqua besar yang siap dijual.

Dari penggeledahan tersebut, personil juga menemukan barang bukti lainnya berupa 9 paket plastik yang di duga narkotika jenis ganja di dalam kamar milik anaknya TDJ. Saat itu TDJ sedang tidak berada di rumah.

Personil akhirnya bergerak mencari TDJ dan berhasil menemukannya di salah satu cafe yang beralamat di Jalan Yos Sudarso.

Pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 9 paket plastik kecil dan 2 paket besar yang diduga berisi narkotika jenis ganja di dalam tas pinggang warna merah.

Kepada polisi TDJ juga mengakui bahwa 9 paket lainnya yang di dalam kamarnya adalah miliknya.

Dari hasil interogasi sementara TDJ mengakui membeli barang haram tersebut di Jayapura yang kemudian dijual kembali di Timika.

Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan TDJ diantaranya 2 buah plastik bening besar berisikan narkotika golongan 1 jenis tanamam (ganja).

18 buah pelastik bening kecil berisikan narkotika jenis tanaman (ganja), 1 buah timbangan digital warna silver dan uang tunai Rp900 ribu serta 2 buah paper (kertas linting) merek rollersdelight.

Sementara barang bukti yang diamankan dari tangan CMS berupa 1 buah ceret berisikan minuman keras jenis sopi dan 1 buah ceret berisi campuran bahan baku pembuatan minuman keras jenis saledo.

Selain itu juga didapati 2 botol air aqua besar berukuran 1,5 liter berisikan minuman alkohol jenis sopi saledo dan 22 pelastik bening ukuran 600 ml (bekas pembungkus minuman alkohol jenis sopi).

Akibat perbuatan yang dilakukan, TDJ dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 thn 2009 tentang Narkotika.

Sementara CMS dikenakan Pasal 204 ayat (1) KUHP dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan i Undang undang No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 140 UU no 18 th 2012 tentang Pangan. (Ignas)

Selundupan Miras Dari Luar Daerah Ke Mimika Tidak Lagi Gunakan Cara Ini

Kasat Polair Polres Mimika, Iptu Stefanus Yimsi

MIMIKA, BM

Ada berbagai cara yang sering dilakukan oleh para penjual minuman keras berjenis sopi dan sejenisnya yang datang dari dari daerah lain untuk menyeludupkan bawan mereka masuk ke Timika.

Salah satu cara yang sering dilakukan yaitu sebelum kapal penumpang sandar di pelabuhan, mereka terlebih dahulu membuang barang (miras) yang sudah dikemas rapih ke muara Poumako.

Selanjutnya barang tersebut dijemput oleh kelompoknya atau rekannya yang sudah menunggu di pinggiran pantai dengan gunakan katinting atau speadboat untuk menjemputnya.

Menurut polisi, cara seperti ini sudah lama tidak lagi mereka gunakan karena sering kedapatan atau tertangkap.

"Selama pengamatan kami, cara atau trik mereka itu disepanjang muara dan kadang di alur kali itu sudah tidak ada lagi,"ungkap Kasat Polair Polres Mimika, Iptu Stefanus Yimsi, Senin (25/7).

Walaupun dengan keterbatasan personil, mantan Kasi Propam Polres Mimika berkomitmen tetap berupaya melakukan pengawasan setiap kali kapal-kapal masuk maupun keluar di pelabuhan Poumako.

"Informasi seperti itu sekarang sudah jarang kita dengar selain kapok karena ada yang pernah tertangkap. Dan kapok karena ada beberapa masyarakat yang sudah tahu kalau setiap kapal masuk pasti ada yang buang ke muara dan itu langsung diambil dan dibawah kabur,"kata Iptu Yimsi.

Yang sering ditemukan saat ini adalah barang haram itu dibawa hingga ke pelabuhan namun karena ketatnya pengawasan, polisi sering menemukannya namun pemiliknya selalu sudah melarikan diri. (Ignas)

Oknum Anggota DPRD Mimika Kirim 113 Ekor Sapi Ke Mimika Tanpa Dokumen, Kasusnya Diserahkan Ke Polres


Kepala Kantor Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Timika, Tasrif

MIMIKA, BM

Kepala Kantor Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Timika, Tasrif saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (26/7/2022) mengatakan bahwa kasus pengiriman 113 ekor sapi tanpa dokumen yang terjadi pada awal Juli lalu telah dilimpahkan kepada Polres Mimika.

Sejumlah sapi tanpa dokumen tersebut, kata Tsarif, didatangkan dari Tual Maluku ke Timika dengan tujuan memenuhi kebutuhan hari raya Idul Adha pada 10 Juli 2022.

"Yang melakukan pengiriman itu oknum dari anggota DPRD Mimika. Dan sapinya masih ditahan sampai hari ini di kandang di belakang kantor pengadilan agama Jalan Yos Sudarso. Sudah dikasih tanda Police Line juga," ungkapnya.

Tasri menjelaskan, kasus ini terpaksa diserahkan kepada Polres Mimika karena pihaknya tidak memiliki tim penyidik untuk proses lebih lanjut.

Senada dengan itu, Kasat Reskrim Polres Mimika Iptu Berthu Harydika Eka Anwar mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan kasus pengiriman 113 ekor sapi tersebut.

"Saat ini kita masih lakukan penyelidikan karena ranahnya dokumen itu adalah Karantina, tapi Karantina minta bantuan kami dalam penyelidikan maka kami membantu hal tersebut," kata Kasat Reskrim, Senin (25/7/2022).

Dia juga membenarkan bahwa pengiriman itu dilakukan oleh salah satu anggota DPRD Mimika.

"Yang bertanda tangan di dokumen tersebut adalah anggota DPRD Mimika. Tujuan pengiriman sapi itu untuk keperluan Kurban pada 10 Juli lalu," ungkapnya. (Ade

Top