Hukum & Kriminal

Berantas Pelaku Curanmor, Polisi Kembali Tangkap Empat Orang

Para tersangka saat dihadirkan dalam press release di Kantor Polsek Mimika Baru

MIMIKA, BM

Kepolisian Mimika terus gencar memberantas pelaku tindak kejahatan pencurian sepeda motor. Yang terbaru kali ini Polsek Mimika Baru berhasil menangkap empat orang, masing-masing berinisial ASN (19) dan TE (24) serta YPH (19) dan MH (19).

Keempatnya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan penangkapan terhadap mereka dilakukan di beberapa tempat yang berbeda.

Tersangka YPH dan MH ditangkap pada tanggal 4 Agustus 2022, sedangkan tersangka ASN dan TE ditangkap pada tanggal 5 Agustus 2022.

Diketahui, keempat tersangka saat melakukan aksinya, mereka lakukan di tempat yang berbeda-beda namun di tahun 2021 lalu secara bersamaan mereka lakukan di satu wilayah dan tempat yang sama.

Kapolsek Mimika Baru, AKP Oscar Fajar Rahadian saat menyampaikan press release, Sabtu (6/8/2022) mengungkapkan hal ini di Kantor Polsek Mimika Baru.

Didampingi Kanit Reskrim, Ipda Yusran, Kapolsek Fajar mengatakan tersangka ASN dan TE melakukan aksinya pada September 2021 di Jalan Budi Utomo, Kelurahan Kamoro Jaya, Distrik Wania.

"Keduanya mencuri motor milik korban berinisial TS pada saat korban pulang dari kerja sekitar jam 17.00 memarkir kendaraannya tanpa mencabut kunci depan rumahnya. Malam sekitar jam 23.00 korban yang sedang nonton TV mendengar dari dalam rumah bahwa SPM miliknya di stater atau dibunyikan," jelasnya.

Mendengar bunyi motornya, korban kemudian membuka pintu depan rumah dan mendapati SPM miliknya sudah dibawa kabur oleh dua tersangka ini.

"Korban berusaha mengejar namun tidak bisa mendapatkan SPMnya. Akibat kejadian tersebut korban rugi sekitar Rp20 juta,"sambungnya.

Sementara tersangka YPH dan MH melakukan aksinya pada November 2021 di depan Toko Senyum Lima Ribu, Jalan Budi Utomo.

"Menurut pemeriksaan dari pemilik motor FW bahwa hilangnya motornya itu saat dipakai adiknya NW yang dalam keadaan mabuk dan tertidur di TKP,"kata Kapolsek.

Lanjut Kapolsek, sebelum membawa motor milik korban FW, kedua tersangka yang kebetulan berada dilokasi kejadian untuk membeli rokok melihat adik korban dalam keadaan mabuk dan sedang tertidur.

Kedua tersangka kemudian membangunkan adik korban dengan cara menggoyangkan badan namun adik korban tidak bergerak, sehingga kedua tersangka langsung membawa kabur motor milik korban.

Kapolsek juga menerangkan bahwa dari hasil keterangan keempat tersangka, modusnya sama, yakni mencari uang dengan cara mencuri dan hasil curian itu dipakai untuk bersenang-senang dengan membeli miras.

"Atas perbuatan keempat tersangka dikenakan pasal 363 Jo pasal 55-56 KUHPidana,"ungkap Kapolsek.

Selain keempat tersangka yang sudah diamankan, polisi juga berhasil mengamankan dua unit motor, diantaranya motor yang dicuri oleh tersangka YPH dan MH jenis honda Beat Street tanpa nomor polisi dan motor yang dicuri tersangka ASN dan TE jenis Yamaha Mio Soul warna biru bernomor polisi DS 3994 MY. (Ignas)

Tidak Hanya Lem Aibon, Bensin Juga Kini Dihirup Sebagian Anak

Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra

MIMIKA, BM

Kebiasaan menghirup lem aibon di kalangan sebagian anak-anak harus segera dihentikan oleh semua pihak yang memiliki peran karena jika terus dibiarkan maka selain kecanduan akut juga akan berdampak panjang pada kesehatan mereka.

Parahnya, Polisi telah menemukan hal baru bahwa anak-anak ini ternyata tidak hanya menghirup lem aibon saja namun mereka kini semakin berani untuk menghirup bensin.

Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra, Kamis (4/8) bahkan mengungkapkan hal ini dilakukan oleh sebgaian anak yang kini sedang mengenyam pendidikan di sekolah dasar.

"Seperti yang ditemukan ada kalangan anak-anak yang berusia 7 atau 8 tahun yang berstatus masih sekolah itu sedang menghirup bensin. Miris sekali saya melihat ini, yang mana seharusnya kita persiapkan untuk menjadi penerus kita namun masih kecil mereka sudah menyimpang dari ketentuan atau harapan kita bersama," ungkapnya.

Kapolres kemudian menuntut tanggungjawa real dari orangtua, pihak sekolah hingga pemerintah daerah untuk serius melihat persoalan masa depan anak bangsa ini.

"Ini kembali lagi mungkin pengaruh lingkungan dan pergaulan, karena ajakan dari teman-temannya akhirnya setelah merasakan satu dua kali mereka lakukan berulang hingga jadi kecanduan. Kita juga sedang mencoba mencari formula yang tepat berkaitan penanganan yang dihadapi oleh anak-anak ini,"ungkapnya.

Ia berharap hal seperti ini harus selalu diperhatikan dan diingatkan. Masyarakat yang juga melihat adanya hal seperti ini jangan hanya berdiam namun minimal melarang dan melaporkannya untuk segera diberikan penanganan.

"Anak-anak ini butuh perhatian dari kita semua. Sekali lagi saya sangat mengharapkan peran dari orang tua, pihak sekolah termasuk juga lingkungan di sekitar," ujar Putra. (Ignas)

Kantor Hukum Marvey J. Dangeubun Somasi PT El Hama Family, Ini Pernyebabnya!

Kuasa hukum saat memegang surat somasi kepada PT El Hama Family

MIMIKA, BM

Kantor Hukum Marvey J.Dangeubun dan rekan memberikan somasi kepada PT El Hama Family karena dianggap lalai atau melepaskan tanggungjawab mereka terhadap salah satu karyawannya yang mengalamai musibah kecelakaan kerja.

PT El Hama Family dikenal sebagai perusahan perusahaan pembeli besi tua hibaan PT Freeport Indonesia (PTFI) kepada Lemasa dan Lemasko.

Somasi ini dilayangkan oleh penasehat hukum Bilklovin Nahason Erubun, SH dari Kantor Hukum Marvey J. Dangeubun, SH., MH atas nama kliennya yang merupakan pekerja di PT El Hama Family, Yosafat Klasin (47).

Kuasa Hukum, Bilklovin Nahason Erubun menjelaskan bahwa klienya Yosafat Klasin (47) mengalami kecelakaan di areal PTFI (mile 38) pada 21 April sekitar pukul 11:30 Wit.

Yosafat yang saat itu sedang bekerja terkena hantaman bucket excavator. Akibatnya, ia mengalami keadaan cacat total tetap atau permanen.

“Karena kecelakaan kerja ini klien kami tidak lagi beraktifitas karena catat total namun perusahan tempat dia bekerja tidak memberikan jaminan kerja untuk dia, bahkan saat dievakuasi dari TKP, klien kami diangkut layaknya material biasa," ungkap Bilklovin saat menggelar konferensi pers di Jalan Budi Utomo, Kamis (4/8/2022) malam.

"Makanya berdasarkan ini kami somasi perusahan ini setelah klien mengadu. Klien kami ini sebagai subjek hukum yang harus dilindungi dan haknya harus dipenuhi perusahan terkait,” tegasnya.

Diakuinya bahwa perusahan telah memberikan uang sebesar Rp15 juta namun uang tersebut tidak diserahkan secara langsung kepada karyawannya, Yosafat Klasin.

“Harusnya sebagai perusahaan bisa memberi jaminan kepada setiap pekerjannya. Klien kami ini kerja di perusahaan tersebut sudah lama yaitu sekitar tujuh tahun. Nah langkah hukum awal kami di Kantor Hukum Marvey J.Dangeubun dan rekan adalah melakukan somasi pertama,” jelasnya.

Somasi yang dilayangkan bertujuan agar perushaan dimaksud bertanggungjawab agar bisa menyalurkan kewajibannya kepada karyawan yang alami kecelakaan kerja. Yang dimaksud adalah terkait santunan kecelakaan kerja dan jaminan sosial lainnya.

Terkait kasus ini, Bilklovin Erubun mengingatkan pasal 25 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 44 tahun 2015 tentang penyelenggaraan program jaminan kerja, jaminan kematian berupa santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB), santunan cacat, dan manfaat jaminan lainnya.

"Sebelum kami layangkan somasi, kami sudah hubungi pihak perusahan ini namun terkesan mereka tidak mau bertanggungjawab,” katanya.

Diharapkan dengan somasi pertama ini, pemilik perusahaan PT El Hama Family beritikat baik melaksanakan kewajibannya kepada mantan pekerja yang alami cacat akibat kecelakaan kerja.

Namun, jika somasi ini tidak digubris, maka akan ditempuh langkah hukum berikutnya antara lain melakukan laporan polisi secara resmi ke Polres Mimika, melakukan tuntutan ganti rugi di pengadilan serta melakukan pengaduan secara resmi ke Disnakertrans.

Hingga berita ini diterbitkan, pemilik perusahaan terkait tidak dapat dihubungi. (Shanty)

Top