Hukum & Kriminal

Polisi Beberkan Kasus Pencurian Dengan Kekerasan Yang Diperankan Tiga Anak Dibawah Umur

Wakapolres Mimika, Kompol Praja Gandha Wiratama didampingi Kasat Reskrim Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar saat menunjukan sejumlah BB yang diamankan

MIMIKA, BM

Kepolisian Mimika melalui Satreskrim Polres membeberkan aksi kejahatan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang dilakukan oleh tiga tersangka yang masih dibawah umur.

Ketiga tersangka yang sudah diamankan masing-masing berinisial PF, PH dan GW sementara tiga tersangka lainnya buron dan kini jadi DPO. Mereka adalah L, D dan RH.

Dalam press release Jumat (12/8) di Kantor Sentra Pelayanan Polres Mimika, diterangkan bahwa sebelum melaksanakan aksi, terlebih dahulu tersangka GW,PF dan L menyiapkan parang, kemudian mencari target atau sasaran orang yang lebih lemah.

Demikian diungkapkan Wakapolres Mimika, Kompol Praja Gandha Wiratama didampingi Kasat Reskrim Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar di Polres Pelayanan.

Dalam melakukan aksinya, ketiga tersangka mengunakan sepeda motor dan bertemu dengan PH, D dan RH. Keenamnya kemudian mencari target korban secara bersama-sama.

Sesampai di Pasar Lama keenam tersangka melihat korban yang adalah seorang perempuan sedang berjalan kaki sambil memegang handphone.

Para tersangka kemudian mendekati korban dengan alasan mengajak untuk ikut acara goyang di belakang Kantor Agama Timika.

"Padahal acara goyang yang dimaksud itu tidak ada. Mereka kemudian atur strategi dimana 4 tersangka diantar dahulu untuk menunggu di belakang Kantor Pengadilan Negeri yang sudah ditentukan sebagai tempat eksekusi. Setelah itu 2 tersangka lainnya kembali menjemput korban," terangnya.

Setelah korban dibawa ke tempat eksekusi, para tersangka langsung mengeksekusi dengan cara mengancam korban menggunakan parang. Selanjutnya para tersangka mengambil HP korban dan langsung meninggalkan korban.

"Mereka ini sudah putus sekolah semua," ujar Wakapolres Kompol Praja Gandha Wiratama.

Wakapolres menerangkan bahwa kejadian ini terjadi pada tanggal 4 Agustus sekitar pukul 03.48 wit di Jalan Yos Sudarso, tepatnya di belakang Kantor Pengadilan Negeri Kota Timika.

"Dari enam tersangka kita berhasil tangkap tiga sedangkan tiga lainnya DPO. Para tersangka dikenakan pasal 365 ayat 2 ke 2 KHUPidana dengan ancaman 12 tahun penjara,"kata Wakapolres.

Selain dihadirkan ketiga tersangka dalam press release, polisi juga menghadirkan sejumlah barang bukti lainnya berupa dua unit hp dengan merk Oppo F5 warna hitam dan merk Samsung Galaxi J 2 prime warna silver.

Selain itu juga sebilah parang panjang sekitar 45 cm bergagang kayu warna coklat serta satu unit sepeda motor Yamaha M3 warna hitam merah. (Ignas)

Motor Pinjaman Yang Diduga Dirampas Seorang Pelajar Akhirnya Ditemukan

Kanit reskrim Polsek Mimika Baru bersama anggota piket jaga saat mendatangi tempat tinggal orangtua pelajar tersebut

MIMIKA, BM

Sempat dicari dua hari, satu unit motor pinjaman yang duga dirampas dan dibawa oleh seorang pelajar akhirnya berhasil ditemukan pada Rabu (11/8/2022) siang.

Saat motor ini ditemukan, ternyata motor tersebut tidak dikendaraai oleh pelajar yang dimaksudkan namun oleh orang lain.

Kehilangan motor ini terkuak ketika pelapor yang adalah seorang wanita mendatangi Kantor Polsek Mimika Baru untuk melapor secara lisan terkait kejadian tersebut.

Pelapor mengenal baik pelajar tersebut karena ia sering datang dan bermain di rumahnya.

Selain itu sebelum ke Kantor Polsek Mimika Baru, pelapor juga sudah mendatangi tempat tinggal pelajar ini untuk mengecek keberadaan motor tersebut, namun tidak berhasil menemukan motor maupun pelajar yang dicarinya.

Mendapat laporan tersebut, anggota Polsek Mimika Baru yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim, Ipda Yusran merespon dan mendatangi kediaman pelajar.

Walaupun sesampai di rumah pelajar, polisi tidak menemukan namun bertemu orangtua dan keluarga pelajar.

Orangtua pelajar kaget karena tidak menyangka anaknya akan melakukan perbuatan yang dituduhkan.

Pasalnya saat ditanyai anaknya mengaku bahwa motor yang dipakainya adalah motor yang dipinjam pelapor. Bahkan orangtua dari anak ini menyarankan agar segera dikembalikan.

"Tadi kita sudah kesana dan sudah bertemu dengan orangtua dari anak tersebut. Dan kita minta orangtuanya bersama anaknya untuk datang ke Polsek. Karena mereka inikan saling kenal, jadi anak ini bukan pelaku makanya kita suruh datang untuk dipertemukan,"kata
Kapolsek Mimika Baru melalui Kanit Reskrim, Ipda Yusran saat dimintai keterangan seusai merespon laporan.

Kata Kanit Reskrim bahwa dari keterangan pelapor, motor tersebut adalah motor milik tetangga yang dipinjamnya.

"Dia (pelapor) lapor ini sebagai bentuk tanggungjawabnya karena dia yang pinjam. Seandainya orangtua sama anak itu tidak datang untuk dipertemukan maka kita akan hubungi pelapor, semuanya kembali ke dia,"katanya. (Ignas)

Percepat Proses Hukum Enam Tersangka, Penyidik Kirim SPDP Ke Kejaksaan Negeri Mimika

Keenam tersangka pencurian saat dihadirikan dalam press release di Kantor Polsek Mimika Baru beberapa waktu lalu

MIMIKA, BM

Untuk mempercepat proses hukum terhadap enam tersangka kasus tindak pidana umum, Polsek Mimika Baru telah mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Mimika.

Dari keenam tersangka ini, dua berinisial YW dan LW yang diamankan karena terlibat kasus pencurian barang elektronik dalam rumah. Sementara empat tersangka lainnya yakni ASN, TE, YPH dan MH terlibat kasus curanmor.

"Kita percepat prosesnya karena ini sebagai bentuk keseriusan,"kata Kanit Reskrim, Ipda Yusran, Rabu (10/8) dengan singkat.

Setelah SPDP dikirim, kata Kanit Reskrim, penyidik tinggal mempersiapkan proses tahap 1 dimana penyidik mempersiapkan berkas perkara, berkas pemeriksaan saksi.

Seperti diberitakan sebelumnya, ke empat tersangka ASN, TE, YPH dan MH yang terlibat kasus curanmor ini melakukan aksinya secara terpisah namun tahun 2021 lalu keempatnya melakukan aksi secara bersamaan.

Tersangka YPH dan MH melakukan aksi pencurian motor pada November 2021 di depan Toko Senyum Lima Ribu, Jalan Budi Utomo. Sementara tersangka ASN dan TE ini melakukan aksinya di September 2021 di Jalan Budi Utomo, Kelurahan Kamoro Jaya, Distrik Wania.

Penangkapan terhadap keempat pelaku dilakukan di hari yang berbeda. Tersangka YPH dan M ditangkap pada tanggal 4 Agustus 2022, sedangkan tersangka ASN dan TE ditangkap pada 5 Agustus 2022.

Sementara untuk dua tersangka pencurian barang elektronik dalam rumah yakni YW dan LW pada 5 Juli lalu di Jalan Sektoral tepatnya belakang Gereja Katedral Tiga Raja, ditangkap pada tanggal 4 Agustus. (Ignas)

Top