Otak Pencurian Konsentrat Milik PTFI Segera Diseret Ke Meja Hijau

Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar
MIMIKA, BM
YB, salah satu tersangka yang juga menjadi dalang tindak pidana pencurian konsentrat milik PT Freeport Indonesia di mile 74 segera disidangkan.
Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar, Senin (25/7) mengatakan berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap oleh penyidik Reskrim Polres Mimika.
"Dua minggu yang lalu penyidik sudah limpahkan berkas tahap duanya ke Kejaksaan dan siap jalani sidang," ungkapnya.
Selain YB yang adalah otak atau dalang pencurian konsentrat, kata Kasat pihaknya juga sedang mengejar pelaku lainnya yang sudah ditetapkan sebagai DPO.
"Kalau untuk lima rekannya YB itu sudah duluan berkas tahap duanya kita limpahkan ke Kejaksaan beserta barang bukti,"kata Berthu.
Tersangka YB diamankan tanggal 30 Mei di kediamannya Jalan Budi Utomo, Lorong Sejati. Penangkapan YB berdasarkan pengembangan dari lima tersangka yang ditangkap sebelumnya. Diketahui YB yang menyiapkan fasilitas untuk melancarkan aksi pencurian.
Pada saat dilakukan penangkapan, YB sempat menyangkal dan berpura-pura tidak tahu dengan alasan tidak mengerti dan tidak paham soal konsentrat. (Ignas).
























