Anggota DPRD Mimika, Saleh Alhamid Resmi Laporkan Kepala Karantina Pertanian Timika Ke Polisi

Anggota DPRD Mimika, Saleh Alhamid

MIMIKA, BM

Anggota DPRD Kabupaten Mimika, Saleh Alhamid secara resmi pada hari ini, Selasa (2/8) melaporkan Kepala Kantor Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Timika ke Sentra Pelayanan Kepolisian Resort Mimika.

Tanda Bukti Laporan Kepolisian (LP) ini bernomorkan : LP/B/559/Papua/ Res Mimika tertanggal 02 Agustus Tahun 2022.

Pelapor Saleh Alhamid mempolisikan terlapor Kepala Kantor Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Timika, Tasrif dengan perkara dugaan pencemaran nama baik.

Kepada BM, Saleh Alhamid mengatakan masalah ini ia laporkan buntut dari persoalan 113 ekor sapi yang didatangkan ke Timika tanpa dokumen pada 3 Juli lalu.

Pasalnya di kasus ini, Kepala Kantor Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Timika, Tasrif menyebutkan ia adalah pemilik 113 sapi tersebut.

Menurutnya, apa yang disampaikan oleh Kepala Kantor Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Timika, Tasrif telah mencemarkan nama baik dirinya secara personal dan institusi DPRD Mimika.

Akibat dari kasus ini, Saleh Alhamid menuturkan bahwa pada Senin (1/8) kemarin ia dipanggil menghadap Badan Kehormatan (BK) DPRD Mimika karena telah menyeret nama lembaga secara konstitusional.

Dalam pemeriksaan tersebut, BK DPRD Mimika juga memanggil dan memeriksa pemilik 113 sapi.

"Artinya ketika BK DPRD Mimika sudah mengetahui bahwa saya bersih, tidak mengatasnamakan anggota DPRD dan tidak mengatasnamakan siapapun maka saya sudah terbukti bukan pemasok maupun pemilik 113 sapi yang dituduhkan oleh kepala Karantina Timika," ungkapnya.

"Dengan mendasari hasil pemeriksaan Badan Kehormatan DPRD Mimika maka saya melaporkan saudara kepala Kantor Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Timika ke Polres Mimika. Yang saya laporkan adalah dugaan pencemaran nama baik, juga bisa fitnah, perbuatan tidak menyenangkan dan lain-lain," ucapnya.

Dengan laporan tersebut, Saleh Alhamid mengatakan bahwa tentunya Polres Mimika membutuhkan waktu untuk melakukan penyelidikan laporan tersebut.

"Dan saya sangat bersedia diambil keterangan oleh Polres Mimika karena saya melapor. Yang jelas bahwa kasus ini sangat mempermalukan pribadi saya dan lembaga DPRD Mimika," ujarnya.

Ia menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh Kepala Kantor Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Timika, Tasrif yang menurutnya belum memiliki bukti yang kuat namun secara sepihak berani mencatut namanya sebagai pemilik 113 sapi.

"Mungkin ada bukti yang dimiliki karantina karena saya ada tandatangan surat, bisa jadi itu dalih mereka. Tapi harus dipastikan dulu kebenarannya. Saya ingin dibuktikan ada surat yang menyatakan bahwa 113 sapi untuk qurban itu merupakan milik saya atau saya adalah pemasoknya," ungkapnya.

Padahal menurut Saleh, untuk membuktikan kebenaran bahwa apakah 113 sapi itu merupakan miliknya, dapat dilakukan dengan mudah apalagi pihak karantina sangat memahami hal tersebut.

"Padahal mereka bisa minta, lihat dan periksa dokumen kapal dan tanya siapa pemasoknya. Sudah jelas di situ. Paling mudah sekali," ujarnya.

Saleh juga menyangkan karena 113 sapi yang didatangkan pada tanggal 3 Juli lalu tujuannya untuk kebutuhan umat Islam pada perayaan Idhul Adha pada 10 Juli lalu.

"Tanggal 3 ke tanggal 10 merupakan waktu yang sangat mepet sehingga perlu ada penanganan langsung oleh pihak karantina maupun dinas peternakan untuk lakukan pemeriksaan sapi, tapi ternyata mereka mengabaikan dan tidak ambil pusing padahal itu untuk kepentingan hari raya umat," bebernya.

Terkait masalah ini, Alhamid juga menyayangkan sikap Kasat Reskrim Polres Mimika yang menurutnya terlalu cepat membenarkan pernyataan kepala Kantor Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Timika yang menyebutkan ia adalah pemilik 113 sapi tersebut.

"Saya juga menyayangkan hal ini. Sebetulnya hal ini bisa dikomunikasikan dengan baik. Saya bisa ditanyakan dulu sebelum kasat reskrim mengeluarkan pernyataan seola-olah membenarkan bahwa saya pemasoknya," sesalnya. (Ronald Renwarin

Top