Hukum & Kriminal

Inkracht, Kejaksaan Negeri Mimika Musnahkan 2626 BB

Kajari Mimika saat memimpin pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum (inkracht)

MIMIKA, BM

Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika memusnahkan 2626 barang bukti (BB) dari 75 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, Senin (8/8) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Mimika.

Ribuan barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan periode akhir tahun 2021 sampai Juli 2022.

Proses pemusnahan BB dipimpin langsung Kepala Kejari Mimika, Sutrisno Margi Utomo dengan dihadiri Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Mimika, Putu Mahendra, Kepala BNNK Mimika, Kompol Mursaling dan perwakilan Loka POM serta tamu undangan lainnya.

Kepala Kejari Mimika, Sutrisno Margi Utomo menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti dilakukan karena telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

"Pemusnahan barang bukti ini juga sesuai dengan amar putusannya," ungkapnya.

Selain itu, katanya barang bukti dengan berbagai perkara ini pernah menjadi sorotan karena banyak menumpuk di gudang.

Kepala Seksi Barang Bukti Kejari Mimika, Arthur F. Gerald menambahkan, barang bukti yang berasal dari perkara tindak pidana kesehatan dan pangan, perkara penganiayaan dan perkara undang-undang darurat.

"Jadi barang bukti yang paling banyak adalah jenis perkara perdagangan minuman keras yang tidak mempunyai izin,"ungkapnya.

Berdasarkan pantauan wartawan BeritaMimika, proses pemusnahan ribuan BB diantaranya BB miras lokal dilakukan dengan cara dituangkan ke parit sementara miras berlebel tanpa ijin edar dimusnahkan dengan cara digilas menggunkan alat berat.

Pemusnahan sabu-sabu dilakukan dengan cara dilarutkan ke air mendidih sementara barang bukti berupa tembakau sintetis dan barang bukti dari perkara penganiayaan seperti kayu dimusnahkan dengan cara dibakar. (Ignas)

Pelaku Yang Menutupi Mata Korban Dengan Sabun Detergen Dan Merampas Kalung Akhirnya Meminta Maaf

Bhabinkamtibmas Kelurahan Kamora Jaya, Bripka Herman saat menyelesaikan permasalahan antara M dan S (Foto istimewa)

MIMIKA, BM

Seorang pelaku berinisial M (30) akhirnya meminta maaf atas perbuatannya yang nekat merampas kalung emas milik korban berinisial S (77) pada Jumat (5/8) siang.

Ia mengakui bahwa apa yang ia lakukan merupakan kekhilafan akibat tekanan kondisi ekonomi yang dialaminya.

Melalui rilis yang diberikan kepada media BeritaMimika, permintaan maaf pelaku kepada korban dimediasi oleh anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Kamora Jaya, Bripka Herman di kediaman pelaku yang dihadiri oleh kedua belah pihak dan ketua RT.

Sebenarnya korban dan pelaku ini merupakan tetangga dan sama-sama adalah warga SP1, Kampung Kamoro Jaya, RT 1 tepatnya di Jalan Kamboja.

"Pelaku mengakui perbuatannya dan sudah meminta maaf kepada korban serta langsung mengembalikan kalung emas milik korban di hadapan kita semua yang hadir dalam penyelesaian permasalahan tersebut" kata Bripka Herman selaku Bhabinkamtibmas Kamoro Jaya.

Setelah proses penyelesaian masalah, kata Herman, korban juga meminta kepada pelaku untuk tidak mengulangi perbuatannya kembali, karena hal tersebut sangat memalukan.

"Kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan tidak mempermasalahkan kembali apa yang telah terjadi dan menganggap permasalahan ini telah selesai," ungkapnya.

Kronologis kejadian bermula ketika pelaku mendatangi rumah Korban. Saat itu korban sementara melakukan aktifitas mempersiapkan plastik pembungkus tempe.

Tanpa sepengetahuan korban, pelaku langsung menutup mata korban menggunakan sabun detergen yang digenggamnya serta langsung menarik kalung emas milik Korban.

Setelah melakukan aksinya pelaku dilihat oleh korban saat kabur kembali ke rumahnya yang tidak jauh dari rumah korban. Aksi pelaku ini membuat korban merasa kaget.

Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, korban langsung menyampaikan kejadian yang dialaminya kepada Ketua RT 1 dan Bhabinkamtibmas untuk diketahui dan diselesaikan secara kekeluargaan. (Ignas)

Dua Pelaku Pencurian Dalam Rumah Dibekuk Polisi

Press release ini juga dihadiri Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra

MIMIKA, BM

Anggota Polsek Mimika Baru berhasil menangkap dua orang pelaku pencurian dalam rumah yang sempat meresahkan warga beberapa waktu.

Kedua pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di rutan Polsek Mimika Baru ini berinisial YW (20) dan LW (26).

Barang bukti yang dicuri keduanya juga turut diamankan berupa 1 unit labtop merk Lenovo warna hitam,1 unit TV 42" merk LG warna hitam dan 1 unit TV 14" merk Polytron warna hitam.

Dijelaskan Kapolsek Mimika Baru, AKP Oscar Fajar Rahadian saat press release Sabtu (6/8), kasus pencurian ini terjadi pada tanggal 5 Juli sekitar pukul 04.00 Wit di Jalan Sektoral tepatnya belakang Gereja Katedral Tiga Raja.

"Jadi saat itu pelapor ML dan saksi DA tertidur dalam rumah. Pelapor yang terbangun dari tidurnya melihat 1 unit Laptop merek Lenovo, 1 unit TV merel LG dan 1 unit TV merek Politron yang berada di dalam rumah (ruang tengah) sudah hilang. Kemudian pelapor membangunkan saksi untuk mencari namun sudah tidak ada. Mereka melihat pintu belakang rumah sudah terbuka," jelasnya.

Kata Kapolsek, penangkapan terhadap kedua tersangka ini berdasarkan alat bukti yang sah.

"Keduanya ditangkap pada 4 Agustus sekitar pukul 15.00 Wit. Modusnya, mereka mengetahui posisi rumah korban dan TKP karena tersangka dan korban adalah tetangga rumah yang hanya berseberangan lorong," ungkapnya.

Menurut Oscar, motivasi yang dilakukan kedua tersangka ini adalah mencari uang dengan cara mencuri digunakan bersenang-senang dengan cara membeli minuman.

"Keduanya dikenakan pasal 363 Jo Pasal 55-56 KUHPidana," ujarnya. (Ignas

Top