Hukum & Kriminal

Panglima TNI : Terkait Kasus Mutilasi Di Timika, Kami Akan Kejar Sampai Ke Akar


Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa

MIMIKA, BM

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan, pemeriksaan untuk kasus pembunuhan dan perampokan yang berujung mutilasi sudah dinaikkan statusnya menjadi penyidikan.

Selain peningkatan status atas enam prajurit TNI AD, saat ini, dua prajurit lainnya juga diduga terlibat dalam rangkaian pembunuhan berencana tersebut.

Terhadap 2 prajurit tersebut masih dilakukan pendalaman pemeriksaan, namun keduanya juga diketahui menerima uang dari hasil tindak pidana tersebut.

"Jadi totalnya ada delapan prajurit TNI, 6 sudah ditetapkan tersangka. Memang bukti awal sudah cukup apa yang dilakukan oleh 6 anggota TNI AD khususnya dari Brigif 20/IJK/Raider 03 Timika," Kata Panglima TNI Jenderal Andika perkasa kepada wartawan di Rimba Papua Hotel, Rabu (31/8/2022).

Jenderal Andika mengatakan, dari keenam prajurit AD ini satu diantaranya adalah perwira menengah berpangkat mayor berinisial HFD dan sehari-hari menjabat sebagai wakil sementara Komandan Detasemen Markas Brigif para Raider Devisi 3.

Sementara 5 pelaku lainnya, 2 merupkan perwira berpangkat kapten dengan inisial DK sedangkan 4 lainnya adalah Tamtama yakni Praka PR, Pratu RAS, Pratu RPC dan Pratu R.

"Ada tambahan 2 prajurit tamtama lagi yakni Pratu V dan Prada Y," ujarnya.

"Kami akan gali terus siapa lagi yang terlibat karena kami tidak akan berhenti di situ sebab ini sudah menjadi prosedur tetap kami, jadi apapun tindak pidananya kami akan proses sampai ke akar-akarnya dan pastinya kami akan transparan," Jelas Andika.

Dijelaskan, bahwa semua tersangka akan dikenakan pasal berlapis. Pasal yang sudah dikenakan adalah pasal 339 KUHP yaitu pembunuhan yang menyertai atau mendahului sebuah tindak pidana lainnya.

Kemudian pasal 340 KUHP yaitu pembunuhan berencana dengan maksimal ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup dan minimal 20 tahun penjara.

Selain itu, dikenakan juga pasal 221 KUHP yaitu menghilangkan barang bukti, junto pasal 55 KUHP (ikut serta dalam pidana) dan pasal 56 (membantu tindak pidana).

"Kalau dalam pendalaman pemeriksaan ada lagi bukti maka kita akan tambah lagi pasal dan itu adalah prosedur tetap di TNI. Selama saya menjabat semua pasal akan kita kenakan dan juga semua yang terlibat maupun langsung maupun membantu tindak pidana akan kita kenakan,"tegasnya.

Ditanya apakah dalam proses rekonstruksi nanti tersangka akan dihadirkan, Andika mengaku mereka akan dihadirkan.

Namun, menurut Andika yang terpenting adalah menuntaskan pemeriksaan. Oleh karena itu, kepada seluruh masyarakat Mimika yang tahu atau punya info tambahan tentang para pelaku ini dapat melaporkan, sehingga itu akan menambah lengkapnya berkas sebelum dilimpahkan kepada auditur.

"Kita akan transparan, sampai sekarang pun kita masih mengawal semua tindak pidana baik yang dilakukan oleh oknum TNI maupun yang dilakukan oleh KKB. Jangan berfikir kita tidak mengawal, setiap minggu kita kawal termasuk insiden-insiden yang telah terjadi," Ujarnya.

Tambahnya, 6 tersangka prajurit TNI AD yang telah diamankan kini di tahan di Subden POM Timika namun nantinya ada kemungkinan dipindahkan ke Jayapura.

"Karena yang Perwira akan diadili di Pengadilan Militer Tinggi sedangkan sisanya diadili di Pengadilan Militer. Jadi akan ada dua pengadilan yang berbeda apabila di tangani di Jayapura," ungkapnya.

Sebelumnya, kasus pembunuhan sadis yang bermotif perampokan hingga berujung mutilasi terjadi pada Senin, 22 Agustus 2022.

Para korban dihabisi nyawanya oleh pelaku kemudian dimutilasi. Setelah itu potongan tubuh korban dimasukkan ke dalam 6 karung yang berisi batu sebagai pemberat, dan dibuang di perairan jembatan Pigapu.

Saat ini dua potongan tubuh dari empat korban pembunuhan sadis itu sudah ditemukan. Sementara identitas keempat korban tersebut yakni Arnold Lokbere, Kelemanus Nirigi, Irian Nirigi dan Atis Tini. (Shanty)

Semakin Berani, Peredaran Narkoba Di Mimika Dikendalikan Dari Tahanan 'Sudah Macam Di Film-Film Aja'

Narkoba jenis sabu (ilustrasi transaksi : Foto Google)

MIMIKA, BM

Bisnis jual beli narkoba, apapun jenisnya, selalu mendatangkan keuntungan yang menggiurkan, tidak heran dengan cara apapun penjual maupun pembeli selalu memiliki 1001 cara untuk membeli dan menjualnya.

Terbaru di Mimika, peredaran narkoba kini dikendalikan dari dalam tahanan. Artinya, walau berada di tahanan, bandar atau pengerar tetap saja mampu mengendalikan penjualan narkoba melalui kurirnya di luar.

Cara ini terlihat sama persis dengan yang dilakukan para mafia dan kartel narkoba internasional yang biasanya kita temui dalam berbagai kisah ataupun film yang menceritakan bagaimana narkoba dikendalikan dari dalam tahanan.

Jika ditanyakan mengapa sampai hal seperti ini bisa terjadi? bisa saja karena tidak ketatnya pengawasan, longgarnya akses komunikasi dan yang paling diwaspadai adalah terlibatnya oknum polisi atau lapas dalam bisnis haram ini.

Mungkin terlalu berlebihan jika persoalan narkoba ini kita kaitkan dengan apa yang terjadi di luar sana namun setidaknya itulah yang sedang terjadi saat ini.

Satuan Resnarkoba Polres Mimika pada pekan lalu menangkap seorang perempuan di lokalisasi kilometer 10 yang berinisial NI alias Fitri. Ia tertangkap karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.

Kasat Narkoba Polres Mimika, AKP Mansur saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap Fitri.

"Dia ini sebagai pengedar dan ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat,"tulis Kasat dengan singkat melalui via WhatsApp.

Sebelumnya dalam release yang diberikan oleh Kasi Humas Polres Mimika, Ipda Hempi Ona kepada BeritaMimika, Selasa (23/8) malam, pekan lalu, hasil introgasi awal menyebutkan bahwa Fitri mendapatkan barang haram tersebut dari M (34) yang saat ini berstatus sebagai tahanan di rutan Mile 32.

Ada indikasi bahwa walau sudah dalam tahanan M masih saja memiliki akses untuk mengedarkan narkoba lewat jeruji besi.

"Dia (NI) ini ditangkap Senin (22/8) di salah satu wisma di lokaslisasi KM 10," ungkapnya.

Dari tangan pramuria berusia 35 tahun ini, polisi berhasil menyita 3 (tiga) paket plastik bening kecil berisi serbuk kristal di duga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah 1 (satu) buah sapu plastik warna hijau, 1 (satu) buah kaca pirex alat pembakar sabu, 1 (satu) buah sendok takar yang terbuat dari pipet.

"Atas perbuatannya NI telah melanggar Pasal 114 ayat (1), 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) UU RI No 35 thn 2009 tentang Narkotika.
Sementara pelaku sudah diamankan di Mapolres Mimika bersama barang bukti guna pemeriksaan lebih lanjut," kata Hempi.

Perlu diketahui, seperti diberitakan media ini sebelumnya, Mimika kini telah menjadi market penjualan narkoba yang menjanjikan karena disenyalir ada banyak pemakai di negeri ini.

Narkoba yang dijual dari Timika rata-rata didatangkan dari luar daerah dengan cara menggunakan jasa pengiriman barang.

Pada pemilik dan penjual barang haram ini berani berinvestasi narkoba di Mimika dengan cara datang langsung ke Timika karena sudah pasti pangsa pasar narkoba di negeri ini menggiurkan.

Tidak hanya itu, para pelaku yang ditangkap ada juga yang baru saja keluar dari penjara dan beberapa diantaranya merupakan pemain lama yang pernah dipenjara karena kasus serupa.

Dan yang paling menghebohkan, ada tiga remaja di Mimika yang bahkan sampai membuat pabrik ganja sintesis dengan omzet mencapai ratusan juta rupiah.

Hingga akhir Agustus 2022, BeritaMimika mencatat ada sekitar 8 kasus narkoba jenis sabu-sabu, ganja dan ganja sintesis yang berhasil diungkap Satresnarkoba Polres Mimika dan BNN Mimika. Dari 8 kasus ini, ada pelaku yang merupakan bandar, pengedar, kurir maupun pemakai.

Berikut daftarnya :

- Jumat (7/1/2022, Satresnarkoba Polres Mimika menangkap tiga remaja yakni ISM (19) dan dua rekannya AB (23) dan YVR (23). Tersangka ISM menggunakan rumahnya sebagai pabrik pembuatan ganja sintetis yang beromzet hingga ratusan juta rupiah.

- 20 Maret 2022, BNN Mimika memusnahkan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 33 sasak dari 37 milik dua tersangka yakni IW dan kemudian AW yang ditangkap pada 20 Maret 2022.

- Polisi menangkap seorang pria berinisial B alias Egi di Jalan Samratulangi, Minggu (10/4) malam sekitar pukul 21.20 wit. Pada saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan, tim menemukan bungkusan rokok sampoerna berisi 1 (satu) paket narkotika jenis sabu.

- Minggu (10/4/2022) sekitar pukul 14.00 Wit, Satresnarkoba Polres Mimika menangkap tiga pria berinisial ALZ alias Andi, RR alias Ricky dan MRT alias Ikky. Ketiganya ditangkap karena terlibat dalam peredaran narkotika jenis tembakau sintetis yang didatangkan dari Makassar ke Timika melalui jasa pengiriman barang.

- Jumat (10/6/2022), polisi juga menangkap dua pria berinisial M dan MH. Keduanya terbukti memiliki barang haram jenis sabu-sabu yang didatangkan dari luar Mimika. Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra bahkan mengatakan bahwa pelaku M merupakan bandar yang akan mengedarkan sabu tersebut sementara MH merupakan pelaku pengangar dari luar daerah.

- Senin (25/7), TDJ diamankan di salah satu cafe Jalan Yos Sudarso. Ia ditangkap karena terbukti sebagai penjual narkotika jenis ganja. Uniknya, TDJ ditangkap bersama ibunya CMS karena kedapatan menjual miras jenis saledo.

- Dua karyawan warga negara asing (WNA) asal Australia berinisial DK dan JPB ditangkap petugas Kepolisian Resor Mimika di area kerja PT Freeport Indonesia (PTFI), Distrik Tembagapura, pada Rabu, 29 Juni lalu. Dari kasus ini polisi juga berhasil menangkap dua warga Timika lainnya berinisial OP warga jalan Ahmad Yani dan PT alias Texas, warga Jalan P. Magal, Kwamki Baru.

- Selasa (26/7/2022) malam di gang Pepaya, Jalan Hasanudin, Satresnarkoba Polres Mimika kembali menangkap seorang pelaku berinisial RR (37) sebagai pemakai sekaligus pengedar. Pelaku baru saja bebas dari penjara namun kembali melakukan aksinya. Saat ditangkap ditemukan 2 plastik kecil yang berisikan narkotika jenis sabu. (Ronald Renwarin/Ignas)

Polisi Masih Selidiki Kematian Gadis 12 Tahun Yang Ditemukan Di Galian Pondasi

Jenazah korban saat diusung anggota Polres Mimika (Foto istimewa)

MIMIKA, BM

Salah satu keluarga di Timika sedang merasakan duka yang mendalam akibat kehilangan buah hati kesayangan mereka tepat pada momen HUT RI ke-77.

Bagaimana tidak, suasana yang seharusnya dilalui dengan sukacita ini berubah menjadi kepedihan yang dalam karena anak mereka MSJ (12) yang baru duduk di bangku kelas 1 SMP ini ditemukan tidak lagi bernyawa.

Terkait hal ini, Wakapolsek Mimika Baru, AKP Rannu mengatakan Sat Reskrim Polres Mimika masih melakukan penyelidikan terkait meninggalnya korban.

"Untuk penyebabnya kami belum tahu karena sudah ditangani oleh Satreskrim Polres Mimika yang sudah ada di TKP (kamis pagi-red)," ujarnya.

Kepada media, Wakapolsek AKP Ranu mengisahkan bahwa pada Rabu (kemarin-red), korban berpamitan menonton lomba peringatatan HUT RI ke-77.

Namun hingga malam hari korban tidak kembali ke rumah. Ia ditemukan sudah meninggal dalam galian pondasi tiang untuk pembangunan sebuah Gereja di Jalan Hasanudin, tepatnya belakang lorong Apotik K24.

"Informasi dari keluarganya pamit nonton lomba tapi hingga malam korban belum pulang dan dicari tidak ketemu," kata Wakapolsek.

Kata Wakapolsek, yang pertama kali menemukan korban adalah ibunya. Pada pagi hari ia melihat sendal korban berada tidak jauh dari lokasi kejadian saat melakukan pencarian.

"Jadi tadi pagi (kamis-red), mamanya cari lagi sekitar lokasi pembangunan gereja itu, karena dari celah jalan masuk gereja itu terlihat ada sendal di dekat galian," uarnya.

"Dari temuan sendal itu, mamanya kembali dan memanggil ayah dan paman korban. Setelah itu ayahnya ambil kayu balok dan mengorek-ngorek dalam pondasi yang ada airnya dan muncul kaki, setelah itu langsung diangkat jenazahnya," kata Rannu.

Untuk kasus ini menurut Wakapolres sudah ditangani langsung oleh Satreskrim Polres Mimika. Pasalnya pada saat dirinya tiba di TKP sudah ada tim dari Identifikasi dan piket Sat Reskrim Polres Mimika. (Ignas)

Top