Berantas Pelaku Curanmor, Polisi Kembali Tangkap Empat Orang

Para tersangka saat dihadirkan dalam press release di Kantor Polsek Mimika Baru
MIMIKA, BM
Kepolisian Mimika terus gencar memberantas pelaku tindak kejahatan pencurian sepeda motor. Yang terbaru kali ini Polsek Mimika Baru berhasil menangkap empat orang, masing-masing berinisial ASN (19) dan TE (24) serta YPH (19) dan MH (19).
Keempatnya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan penangkapan terhadap mereka dilakukan di beberapa tempat yang berbeda.
Tersangka YPH dan MH ditangkap pada tanggal 4 Agustus 2022, sedangkan tersangka ASN dan TE ditangkap pada tanggal 5 Agustus 2022.
Diketahui, keempat tersangka saat melakukan aksinya, mereka lakukan di tempat yang berbeda-beda namun di tahun 2021 lalu secara bersamaan mereka lakukan di satu wilayah dan tempat yang sama.
Kapolsek Mimika Baru, AKP Oscar Fajar Rahadian saat menyampaikan press release, Sabtu (6/8/2022) mengungkapkan hal ini di Kantor Polsek Mimika Baru.
Didampingi Kanit Reskrim, Ipda Yusran, Kapolsek Fajar mengatakan tersangka ASN dan TE melakukan aksinya pada September 2021 di Jalan Budi Utomo, Kelurahan Kamoro Jaya, Distrik Wania.
"Keduanya mencuri motor milik korban berinisial TS pada saat korban pulang dari kerja sekitar jam 17.00 memarkir kendaraannya tanpa mencabut kunci depan rumahnya. Malam sekitar jam 23.00 korban yang sedang nonton TV mendengar dari dalam rumah bahwa SPM miliknya di stater atau dibunyikan," jelasnya.
Mendengar bunyi motornya, korban kemudian membuka pintu depan rumah dan mendapati SPM miliknya sudah dibawa kabur oleh dua tersangka ini.
"Korban berusaha mengejar namun tidak bisa mendapatkan SPMnya. Akibat kejadian tersebut korban rugi sekitar Rp20 juta,"sambungnya.
Sementara tersangka YPH dan MH melakukan aksinya pada November 2021 di depan Toko Senyum Lima Ribu, Jalan Budi Utomo.
"Menurut pemeriksaan dari pemilik motor FW bahwa hilangnya motornya itu saat dipakai adiknya NW yang dalam keadaan mabuk dan tertidur di TKP,"kata Kapolsek.
Lanjut Kapolsek, sebelum membawa motor milik korban FW, kedua tersangka yang kebetulan berada dilokasi kejadian untuk membeli rokok melihat adik korban dalam keadaan mabuk dan sedang tertidur.
Kedua tersangka kemudian membangunkan adik korban dengan cara menggoyangkan badan namun adik korban tidak bergerak, sehingga kedua tersangka langsung membawa kabur motor milik korban.
Kapolsek juga menerangkan bahwa dari hasil keterangan keempat tersangka, modusnya sama, yakni mencari uang dengan cara mencuri dan hasil curian itu dipakai untuk bersenang-senang dengan membeli miras.
"Atas perbuatan keempat tersangka dikenakan pasal 363 Jo pasal 55-56 KUHPidana,"ungkap Kapolsek.
Selain keempat tersangka yang sudah diamankan, polisi juga berhasil mengamankan dua unit motor, diantaranya motor yang dicuri oleh tersangka YPH dan MH jenis honda Beat Street tanpa nomor polisi dan motor yang dicuri tersangka ASN dan TE jenis Yamaha Mio Soul warna biru bernomor polisi DS 3994 MY. (Ignas)






















