Kantor Hukum Marvey J. Dangeubun Somasi PT El Hama Family, Ini Pernyebabnya!

Kuasa hukum saat memegang surat somasi kepada PT El Hama Family
MIMIKA, BM
Kantor Hukum Marvey J.Dangeubun dan rekan memberikan somasi kepada PT El Hama Family karena dianggap lalai atau melepaskan tanggungjawab mereka terhadap salah satu karyawannya yang mengalamai musibah kecelakaan kerja.
PT El Hama Family dikenal sebagai perusahan perusahaan pembeli besi tua hibaan PT Freeport Indonesia (PTFI) kepada Lemasa dan Lemasko.
Somasi ini dilayangkan oleh penasehat hukum Bilklovin Nahason Erubun, SH dari Kantor Hukum Marvey J. Dangeubun, SH., MH atas nama kliennya yang merupakan pekerja di PT El Hama Family, Yosafat Klasin (47).
Kuasa Hukum, Bilklovin Nahason Erubun menjelaskan bahwa klienya Yosafat Klasin (47) mengalami kecelakaan di areal PTFI (mile 38) pada 21 April sekitar pukul 11:30 Wit.
Yosafat yang saat itu sedang bekerja terkena hantaman bucket excavator. Akibatnya, ia mengalami keadaan cacat total tetap atau permanen.
“Karena kecelakaan kerja ini klien kami tidak lagi beraktifitas karena catat total namun perusahan tempat dia bekerja tidak memberikan jaminan kerja untuk dia, bahkan saat dievakuasi dari TKP, klien kami diangkut layaknya material biasa," ungkap Bilklovin saat menggelar konferensi pers di Jalan Budi Utomo, Kamis (4/8/2022) malam.
"Makanya berdasarkan ini kami somasi perusahan ini setelah klien mengadu. Klien kami ini sebagai subjek hukum yang harus dilindungi dan haknya harus dipenuhi perusahan terkait,” tegasnya.
Diakuinya bahwa perusahan telah memberikan uang sebesar Rp15 juta namun uang tersebut tidak diserahkan secara langsung kepada karyawannya, Yosafat Klasin.
“Harusnya sebagai perusahaan bisa memberi jaminan kepada setiap pekerjannya. Klien kami ini kerja di perusahaan tersebut sudah lama yaitu sekitar tujuh tahun. Nah langkah hukum awal kami di Kantor Hukum Marvey J.Dangeubun dan rekan adalah melakukan somasi pertama,” jelasnya.
Somasi yang dilayangkan bertujuan agar perushaan dimaksud bertanggungjawab agar bisa menyalurkan kewajibannya kepada karyawan yang alami kecelakaan kerja. Yang dimaksud adalah terkait santunan kecelakaan kerja dan jaminan sosial lainnya.
Terkait kasus ini, Bilklovin Erubun mengingatkan pasal 25 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 44 tahun 2015 tentang penyelenggaraan program jaminan kerja, jaminan kematian berupa santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB), santunan cacat, dan manfaat jaminan lainnya.
"Sebelum kami layangkan somasi, kami sudah hubungi pihak perusahan ini namun terkesan mereka tidak mau bertanggungjawab,” katanya.
Diharapkan dengan somasi pertama ini, pemilik perusahaan PT El Hama Family beritikat baik melaksanakan kewajibannya kepada mantan pekerja yang alami cacat akibat kecelakaan kerja.
Namun, jika somasi ini tidak digubris, maka akan ditempuh langkah hukum berikutnya antara lain melakukan laporan polisi secara resmi ke Polres Mimika, melakukan tuntutan ganti rugi di pengadilan serta melakukan pengaduan secara resmi ke Disnakertrans.
Hingga berita ini diterbitkan, pemilik perusahaan terkait tidak dapat dihubungi. (Shanty)






















