Suara Hari Buruh Di Mimika : Pemerintah Daerah Harus Batasi Pencaker Dari Luar
Perwakilan Serikat Buruh Mimika, Virgo H. Solossa, beorasi dalam aksi demo di Kantor Pusat Pemerintahan, Jalan Poros SP3, Timika Papua Tengah, Senin (1/5/2023).
MIMIKA, BM
Serikat Buruh Kabupaten Mimika meminta pemerintah daerah melakukan pembatasan terhadap penerimaan tenaga kerja dari luar oleh perusahaan-perusahaan yang ada di Mimika.
Permintaan itu disampaikan lantaran mereka menilai masih banyak perusahaan-perusahaan kontraktor yang melakukan perekrutan tenaga kerja dari daerah lain untuk bekerja di Timika.
Sementara pencari kerja (pencaker) yang ada di Mimika, bahkan orang asli Papua sendiri tidak diberikan kesempatan untuk bekerja. Akibatnya terjadi peningkatan angka pengangguran di Kabupaten Mimika.
"Kami mengharapkan kepada pemerintah untuk segera memproteksi pekerja dengan pekerja asli Papua yang ada di sini," ujar perwakilan Serikat Buruh Mimika, Virgo H. Solossa, dalam orasi demonstrasi di Kantor Pusat Pemerintahan, Jalan Poros SP3, Timika Papua Tengah, Senin (1/5/2023).
Menurut Virgo, selama ini banyak perusahaan yang seenaknya melakukan perekrutan di luar Mimika karena kantor dari perusahaan-perusahaan itu berada di luar Mimika.
"Mereka ini wilayah kerjanya di Mimika, tapi kantornya di luar sehingga kita tidak bisa mengontrol perekrutannya," jelas Virgo.
"Katanya mereka tidak ambil tenaga kerja dari luar, tapi faktanya kita selalu temukan orang baru di bandara. Ditanya mau kemana, jawabnya ke Tembagapura. Ditanya lagi tahu Timika, bilangnya tidak tahu. Jadi faktanya itu ada," imbuhnya.
Oleh sebab itu, lanjut Virgo, pemerintah harus membuat regulasi dan mendesak perusahaan-perusahaan kontraktor yang masih berkantor di luar agar segera mendirikan kantornya di Mimika.
"Karena dengan demikian akan menambah pendapatan daerah. Kemudian akan sangat jelas kita akan mengontrol proses perekrutan," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Mimika, Paulus Yanengga, saat diwawancarai awak mengakui bahwa Pemda Mimika tidak bisa membatasi tenaga kerja dari luar karena selama ini belum ada payung hukum yang mengatur hal itu.
"Tidak ada regulasi yang bisa memberikan sanksi untuk membatasi itu. Jadi, kita tidak bisa buat apa-apa. Ibarat orang bilang gigi kita ompong," ungkap Paulus.
Meski demikian, dirinya menyampaikan bahwa saat ini pihaknya telah menggodok sebuah draft Perda tentang perlindungan terhadap tenaga kerja orang asli Papua (OAP).
"Draftnya sudah kita buat. Sekarang Kemenkumham lagi periksa draft itu. Kalau sudah, nanti kita akan panggil teman-teman Uncen untuk bikin kajian akademik," jelas dia.
"Jadi, dengan adanya Perda ini kiranya bisa terobati sedikit. Di situ ada hak-hak dan ada kewajiban-kewajibannya," tutupnya. (Endy Langobelen)