Politik & Pemerintahan

Wajib Pajak di Mimika Ikut Ranperda UU HKPD, Mereka Harus Paham Perubahan Ini

Foto Bersama Asisten III Hendritte Tandiyono beserta Wajib Pajak di Mimika

MIMIKA, BM

Kehadiran undang-undang nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) membawa perubahan dalam pengaturan pajak dan retribusi.

Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah Daerah (Pemda) Mimika melalui Badan Pendapatan menggelar sosialisasi rancangan peraturan daerah dan retribusi sesuai undang-undang nomor 1 Tahun 2022.

Kegiatan yang berlangsung di Hotel Grand Tembaga, Jumat (16/12/2022) dibuka secara resmi oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Mimika, Hendritte Tandiyono dan diikuti oleh semua penguasaha atau wajib pajak di Mimika.

Kabid Retribusi dan Pajak lainnya pada Bapenda Mimika, Rina Wasarean mengatakan, maksud dan tujuan dari kegiatan ini, karena ada peralihan dari undang-undang nomor 28 tahun 2009 ke undang-undang yang baru yakni undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah (HKPD).

"Jadi sosialisasi ini dalam rangka kita mempersiapkan atau memberikan informasi kepada wajib pajak bahwa undang-undang ini sebenarnya nanti berlaku tahun 2025 tapi kita mulai mempersiapkan tentang rancangan peraturan daerahnya, besaran tarif dan lainnya untuk kedepan kita tidak gunakan lagi undang-undang nomor 28," jelasnya.

Kata Rina, sosialisasi untuk memberi informasi bagi wajib pajak agar mereka tahu segala macam tarif atau objek itu ada perubahan sesuai dengan keluarnya undang-undang yang baru ini.

"Artinya, kita berkewajiban untuk menyampaikan informasi terbaru terkait perubahan tarif, objeknya nanti seperti apa itulah yang hari ini kita lakukan sosialisasi. Ini yang hadir semua wajib pajak diantaranya wajib pajak hotel, restauran, BPHTB dan lainnya," ungkapnya.

Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Mimika, Hendritte Tandiyono dalam sambutannya mengatakan, melalui kegiatan seperti ini, diharapkan masyarakat lebih paham dan sadar membayar pajak, apalagi pajak sekarang menjadi sektor penting dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.

Karena itu, kesadaran membayar pajak perlu terus disosialisasikan kepada masyarakat, terlebih dengan adanya perubahan undang-undang nomor 28 tahun 2009, tentang pajak daerah dan retribusi daerah ke undang-undang yang baru tentang hubungan keuangan pusat dan daerah (HKPD) nomor 1 tahun 2022.

"Di Kabupaten Mimika ini sebenarnya masih banyak potensi pajak daerah dan retribusi daerah yang belum digali secara maksimal. Untuk itu saya mengharapkan agar kerja sama, sinergitas dan koordinasi semua pihak, baik kepala OPD, kepala distrik, lurah, kepala kampung, dan stakeholder lainnya untuk meningkatkan perannya dan proaktif dalam mendukung upaya menggali atau mengelolah sumber-sumber PAD di Mimika," harap Hendritte.

Menurutnya, dalam hal penggunaan anggaran, setiap OPD pemungut harus berorientasi pada kinerja, dimana belanja daerah harus dijadikan sebagai stimulus bagi percepatan pertumbuhan ekonomi, yang pada akhirnya berimplikasi pada peningkatan PAD di Mimika.

Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar jangan bosan bertanya kepada petugas pajak, bagaimana cara melaporkan dan membayar pajak dengan benar.

Katanya, kalau sudah terdaftar atau memiliki NPWP maka pembayaran pajak juga harus disiplin dan tepat waktu, baik untuk wajib pajak pribadi maupun wajib pajak badan usaha tanpa terkecuali.

"Ini bentuk kontribusi nyata masyarakat dalam mendukung pembangunan di Mimika, sebab pajak yang dibayar pasti digunakan untuk kepentingan pembangunan. Mari kita semua menjadi warga Mimika yang cerdas dan sadar akan hak dan kewajiban, dimana membayar pajak bukan lagi hal yang menakutkan, melainkan menjadi satu kebanggaan sebagai warga Mimika yang baik dan taat pajak," ungkapnya.

Hendritte berharap, semoga apa yang dilakukan hari ini dapat bermanfaat bagi peningkatan PAD pada tahun-tahun yang akan datang. Diharapkan sosialisasi ini dapat menjadi forum diskusi yang baik untuk menyamakan persepsi sehingga tidak terjadi permasalahan di kemudian hari.

"Semoga kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman serta komitmen kita bersama untuk terus meningkatkan PAD dalam rangka menopang pembangunan Mimika yang kita cintai," ungkapnya. (Shanty Sang)

Dinas Perpustakaan Mimika Dapat Bantuan Mobil Perpustakaan Keliling Dari Pusat

Kadis Perpustakaan dan Arsip Daerah Mimika, Andi Ramli Terru saat menerima berita acara penerimaan MPK di Jakarta

MIMIKA, BM

Menjelang akhir tahun 2022, Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Mimika mendapat bantuan mobil perpustakaan keliling (MPK) dari Perpustakaan Nasioal.

Mobil tersebut merupakan hasil lobby yang dilakukan Kepala Perpustakaan dan Arsip Daerah, Andi Ramli Terru pada dua bulan lalu guna membantu pengembangan operasional perpustakaan dalam meningkatkan minat baca masyarakat terutama pelajar di Mimika.

Andi Ramli Terru mengatakan mobil tersebut kini telah ada di Poumako, namun menunggu pembongkaran baru diserahterimakan.

"Mobil sudah ada di pelabuhan dan kami akan segera serahkan ke bapak Plt Bupati Mimika yang kemudian akan diserahkan kembali ke kami untuk operasional," ujarnya kepada BM di ruang kerjanya.

Ramli menjelaskan bahwa mobilnya jenis Hilux 4x4 yang telah dilengkapi dengan koleksi buku sebanyak 250 judul, 500 eksemplar beserta perlengkapan multimedia yang terdiri dari 1 paket LDS (digital library system), 4 unit tablet android, 1 unit genset, 1 unit modem, i unit televisi 32 inch, 1 unit speaker dan 1 unit UPS (uninterruptible power supply).

"Mobil ini kita terima di Jakarta pada akhir November lalu dan untuk biaya pengirimannya ke Mimika jadi tanggung jawab kita. Mobil sudah di Poumako," ujarnya.

Ramli juga mengatakan dengan keberadaan MPK ini, akan semakin memudahkan pihaknya dalam melakukan literasi kepada masyarakat terutama kepada para pelajar di Mimika.

"Jadi pelayanan Literasi tidak harus seperti dulu. Disamping litrasi harus ada kegiatan disitu. Artinya kalau kita mendatangi pelaku UMKM misalnya maka sambil mereka lakukan aktifitas berjualan mereka bisa juga membaca disitu. Terutama anak sekolah," jelasnya.

"Ini bagian dari upaya untuk mencerdaskan anak bangsa karena bagaimanapun gerbang utama dari smart city adalah perpustakaan," lanjutnya. (Ronald Renwarin)

Pendapatan Pajak Daerah 2022 Capai Rp222 Miliar

Kepala Bidang Pajak pada Bapenda Mimika, Joel Luhukay

MIMIKA, BM

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Mimika mencatat sejak Januari hingga per tanggal 13 Desember 2022 realisasi pendapatan pajak daerah di Mimika mencapai Rp222 miliar.

"Target pendapatan pajak tahun 2022 sebesar Rp245 miliar dan kini sudah terealisasi 90,86 persen atau Rp222 miliar. Jadi sisa yang harus kita cari lagi itu Rp22.398.874.383 untuk pajak ini,” kata Kepala Bidang Pajak pada Bapenda Mimika, Joel Luhukay.

Joel mengatakan, dengan waktu yang tersisa sekitar dua minggu ini pihaknya akan berupaya agar bisa mendapatkan capaian realisasi mendekati 100 persen.

“Untuk capai target kita belum bisa bilang bahwa mencapai atau tidak, tapi kita masih upayakan semoga kita bisa capai atau paling tidak mendekati,”katanya.

Tambahnya, ada 10 jenis pajak daerah yang dipungut diantaranya pajak hotel, pajak restauran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak mineral bukan logam dan batuan, PBB-P2, dan pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). (Shanty Sang)

Top