Belum Memenuhi Syarat, Penyaluran Dana Otsus Tahap 2 Ditunda
Foto bersama usai kegiatan
MIMIKA, BM
Dalam rangka percepatan penyaluran dana Otonomi Khusus (Otsus) dan fisik tahun 2024, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mimika menggelar sosialisasi Permenkeu nomor 33 dan 25.
Kegiatan yang berlangsung di Hotel Horison Diana, Selasa (10/9/2024) diikuti seluruh OPD pengguna dana Otsus dan Dana Alokasi Khusus (DAK).
Diketahui, dana Otsus ini ada dua yaitu Block Grand yang dikelola oleh 14 OPD dan Spesifik Grand dikelola 7 OPD.
Sekretaris BPKAD Kabupaten Mimika Yandry Sedubun mengatakan, sosialisasi ini sangat penting dilakukan karena sampai saat ini penyaluran dana Otsus tahap dua tertunda karena belum memenuhi syarat.
"Jadi masih tertunda, sementara untuk tahap satu sudah disalurkan. Laporan pekerjaan tahap satu belum 50 persen. Nanti akan disalurkan ketika pelaporan kita mencapai 50 persen. Kita berharap teman-teman OPD bisa melaksanakan tugasnya," ungkapnya.
Yandry mengatakan bahwa ada dua kemungkinan yang menyebabkan penyaluran tahap dua ini ditunda yaitu, ada pekerjaan di tahap satu yang belum dilaksanakan atau pekerjaannya sudah dilaksanakan tapi belum dilaporkan.
"Jadi itu sangat berpengaruh juga. Sehingga dengan adanya sosialisasi ini bisa ada percepatan realisasi," ujarnya.
Pj Sekda Mimika Petrus Yumte mengatakan, dalam rangka percepatan penyerapan realisasi kegiatan maupun anggaran, perlu dilakukan sosialisasi dalam mendukung terwujudnya pemerintahan yang baik.
Pemerintah Kabupaten Mimika merupakan bagian daerah otonomi yang saat ini melakukan pengelolaan terhadap dana otonomi khusus dan Dana Alokasi Khusus (DAK).
"Di mana dana otsus merupakan bagian dari TKD yang dialokasikan kepada daerah otonom untuk mendanai pelaksanaan otonomi khusus,"kata Petrus.
Sementara Dana Alokasi Khusus selanjutnya adalah DAK fisik yang merupakan bagian dari TKD yang dialokasikan untuk mendukung pembangunan atau pengadaan sarana dan prasarana layanan publik daerah.
Tujuannya untuk mencapai prioritas nasional, mempercepat pembangunan daerah, mengurangi kesenjangan layanan publik dan mendorong pertumbuhan perekonomian daerah.
"Berdasarkan data capaian realisasi kegiatan yang bersumber dari dana Otsus dan DAK Pemerintah Kabupaten Mimika masih sangat rendah, sedangkan saat ini sudah memasuki triwulan ketiga tahun 2024," tuturnya.
Ia juga menghimbau agar para kepala OPD dan jajarannya melakukan aksi nyata dalam percepatan untuk mendorong realisasi kegiatan maupun keuangan yang bersumber dari Otsus dan DAK fisik tahun 2024. (Shanty Sang)





























