Politik & Pemerintahan

Musrenbang Distrik Harus Sesuai Skala Prioritas dan Kebutuhan Masyarakat

Asisten I Setda Mimika Paulus Dumais memukul tifa sebagai tanda dimulainya pembukaan musrenbang Distrik Kwamki Narama

MIMIKA, BM

Dalam melaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Distrik tahun 2023 harus dilakukan sesuai dengan skala prioritas dan kebutuhan masyarakat.

Hal ini disampaikan oleh Asisten I Setda Mimika yang membidangi pemerintahan, Paulus Dumais ketika memberikan sambutan pembukaan Musrenbang Distrik Kwamki Narama, Jumat (17/03/2023) di Hotel Serayu.

Kata Dumais, rancangan pembangunan yang dirancang tidak hanya sebagai diskusi saja tetapi harus dilaksanakan.

"Jadi rancangan dalam pembangunan ini harus sesuai dengan skala prioritas dan kebutuhan masyarakat serta harus disesuaikan dengan anggaran daerah," katanya.

Menurutnya, musrenbang yang dilaksanakan merupakan wujud perencanaan pembangunan partisipasi serta melibatkan masyarakat secara langsung dalam proses pengambilan keputusan berdasarkan amanat Undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan.

"Kami berharap setelah musrenbang ini selesai akan menghasilkan hasil yang betul serta memberikan gambaran di distrik khususnya menyangkut kebutuhan masyarakat," terangnya.

Sementara itu Kepala Distrik Kwamki Narama, Naftali Edwin Hanuebu mengatakan sebelum dilakukan musrenbang distrik terlebih dahulu sudah dilakukan musrenbang kampung dengan usulan-usulan yang sudah dibahas.

"Hasil Musrenbang kampung yang menjadi prioritas yang akan di dorong. Jadi arahan saya waktu di musrenbang kampung dan kelurahan itu yang benar menyentuh masyarakat," ujarnya.

Disampaikan juga bahwa di musrenbang Distrik tahun 2023 ini ada beberapa program prioritas yang didorong kembali karena belum diakomodir di tahun 2022.

"Di tahun kemarin itu ada beberapa yang kita masukan kembali agar diakomodir. Dan untuk tahun ini kami lebih prioritas ke penerangan jalan, pembangunan jalan, pendidikan, kesehatan dan air bersih,"ujar Kadistrik Kwamki Narama. (Ignasius Istanto)

Pj Bupati Mappi Terima Penghargaan APBD Award 2023 Kategori Peningkatan PAD

Pj Bupati Michael Gomar saat menerima award dari Kementerian Dalam Negeri

MAPPI, BM

Penjabat Bupati Mappi, Michael R. Gomar, kembali menerima peghargaan dari pemerintah pusat.

Award yang diterima kali ini berupa piala dan piagam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Award 2023 dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam kategori realisasi Peningakatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ini merupakan Piagam Penghargaan yang kelima yang diterima oleh Pj Bupati Mappi dalam kurun waktu 10 bulan terakhir.

Penyerahan Piala dan Piagam Penggharagaan tersebut dilaksanakan dalam kegiatan APBD Award 2023 dan Rapat koordinasi Nasional (Rakornas) Keuangan Daerah (Keuda) Tahun 2023.

Piala dan piagam penghargaan tersebut diterima langsung oleh Penjabat Bupati Mappi, Michael Gomar yang diserahkan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, yang diwakili oleh, Direktur Institute and wholesale bussines Bank BRI Agus Noorsanto sebagai Bank Mitra Utama Kemnetrian Dalam Negeri di Jakarta, Kamis (16/3/2023).

Kegiatan tersebut secara resmi dibuka Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), John Wenpi Wetipo, yang turut dihadiri oleh, Direktur Jendral Bina Keuangan Daerah, Dr. Drs Agus Fathoni, M.Si, Direktur Institute and wholesale bussines Bank BRI Agus Noorsanto serta sejumlah Gubernur, Bupati dan Walikota.

Wamendagri, John Wenpi Wetipo dalam sambutannya menyampaikan, guna mendorong kinerja pengelolahan keuangan daerah yang dapat mendukung penangan inflasi penyelesaian permasalahn stunting dan kemiskinan extrem perlu dilakukan upaya percepatan penyerapan realisasi APBD.

Upaya realisasi APBD sejak awal tahun perlu dilakukan sehingga dapat meningkatkan belanja Rumah Tangga yang pada akhirnya meningkatkan perekonomian masyarakat, selain itu dengan lancarnya belanja APBD tersebut akan mendorong belanja pihak swasta sehingga perekonomian daerah akan berkembang lebih baik.

Wamendagri mengatakan, realisasi pendapatan negara APBN tahun anggaran 2022 sebesar 115,90 persen atau 2.626 triliun sementara realisasi pendapatan daerah sampai dengan 31 Desember 2022 sebesar 97,76 persen atau 1.168 Triliun.

Realisasi pendapatan daerah tersebut meningkat 1,60 persen dari realisasi pendapatan pada 31 Desember tahun 2021 yaitu sebesar 96,16 persen atau 1.123 Triliun.

Dari segi pendapatan rata–rata provinsi 99,16 persen atau 349 triliun bila dibandingkan year on year dengan 31 desember 2021 rata –rata provinsi 99,52 persen atau Rp. 354 Triliun lebih rendah 0,36 persen.

Sedangkan realisasi pendapatan rata-rata kabupaten yaitu 97, 38 persen atau Rp. 668 triliun bila dibandingkan dengan year on year 31 desember 2021 rata –rata kabupaten 94,86 persen atau Rp. 629 triliun, lebih tinggi 2,53 persen.

Wamendagri menuturkan, sejalan dengan kabupaten realisasi pendapatan rata –rata kota 96,27 persen atau Rp. 150 triluin bila dibanding year on year dengan 31 desember 2021 rata –rata kota 94,17 persen atau 139 triliun lebih tinggi 2,10 persen.

“Peserta rakor yang berbahagia realisasi belanja Negara pada APBN tahun 2022 sebesar 99,50 persen atau 3.090 triliun, sementara realisasi belanja daerah sampai 31 desember 2022 sbeesar 88,40 persen atau Rp. 1.158 trilun atau terdapat kenaikan 2,24 persen dari realisasi belanja pada 31 desember 2021 sebesar 86,16 persen atau 1.098 trilliun," ungkapnya.

"Untuk provinsi realisasi belanja rata –rata 90,48 persen atau Rp. 344 triliun sementara realisasi belanja rata –rata Kabupaten 87,66 persen atau Rp.661 trilliun,” ujarnya.

Wamendagri menuturkan, berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi yang dilaksanakan oleh Kementerian Dalam Negeri penyebab lambatnya realisasi belanja APBD tahun 2022 antara lain karena pelaksanaan lelang terlambat.

Hal ini karena pada umumnya proses lelang baru dimulai pada bulan april bahkan ada yang baru dimulai pada bulan agustus atau September.

Perencanaan Detail Engginering Desaign (DID) pada tahun anggaran yang sama dengan kegiatan fisik sehingga apabila perencanaan DED terlambat menyebabkan kegiatan fisik menjadi terlambat.

Ini juga diakibatkan karena terjadinya keterlambatan penetapan pejabat pengelolah keuangan dan pejabat pengadaan barang dan jasa.

Selain itu juga karena keterlambatan penetapan petunjuk teknis Dana Alokasi Khusus (DAK) dari kementerian atau lembaga. Kegiatan lelang penunjukan langsung terlambat dilaksanakan karena sering terjadi perubahan lokasi kegiatan.

Wamendagri juga mengatakan bahwa penagihan pembayaran kegiatan oleh pihak ketiga cendrung dilakukan pada akhir tahun anggaran tidak determin sesuai dengan kemajuan kegiatan.

Hal ini karena adanya ketakutan dan khawatiran Aparatur Sipil Negara berurusan dengan aparat penegak hukum dalam pelaksanaan kegiatan.

Keterlambatan juga terjadi dalam penyelesaian administrasi dana laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan. Keterbatasan kapasitas dan kualitas SDM dibidang pengelolaan keuangan dan pengadaan barang atau jasa.

Selain itu juga karena kurangnya monitoring dan evaluasi dari pimpinan daerah, pimpinan OPD dan satuan kerja daerah. Pada beberapa daerah kepala OPD diwajibkan meminta izin dan menunggu persetujuan dari kepala daerah setiap akan melaksanakan kegiatan.

Wamendagri menegaskan, guna mengoptimalkan capaian target belanja APBD maka perlu dilakukan beberap langkah antara lain melakukan pengadaan dini dimulai akhir bulan agustus tahun sebelumnya, setelah nota kesepakatan KUA/PPAS ditandatangani kepala daerah dan pimpinan DPRD.

Percepatan belanja melalui e -katalog, e-katalog local toko daring serta penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) Penetapan pejabat pengelola keuangan dan pejabat pengadaan barang atau jasa menggunakan tahun anggaran.

Ia menyebutkan, percepatan penetapan petunjuk teknis atau juknis DAK dari kementerian atau lembaga, percepatan pelaksanaan DID pada awal tahun diikuti dengan percepatan pelaksanaan pekerjaan fisik.

Pembayaran tagihan pihak ketiga berdasarkan termin sesuai dengan kemajuan kegiatan. Peningkatan kapasitas aparatur pengelolah keuangan daerah dan aparatur pengadaan barang atau jasa.

Pembentukan tim monitoring dan evaluasi baik di pusat maupun provinsi baik kabupaten atau kota melaksanakan rapat secara periodik. Pemberian reward dan phunismen terhadap realisasi serapan anggaran. Percepatan penyelesaian administrasi dan laporan pertanggunjawaban kegiatan.

Kemudian melakukan penyederhanaan bentuk kontrak dan bukti pertanggung jawaban pelaksanaan pengadaan barang atau jasa dengan tetap mempedomani peraturan perundang –undangan.

Mendorong perang aktif dalam melakukan review terhadap dokumen –dokumen perencanaan dan keuangan, meminta pendampingan dan asistensi APH dan dari KPK.

Dikatakan Wetipo adapun peran kementerian dalam negeri yang telah dilakukan untuk mendorong peningkatan penyerapan APBD antara lain membentuk tim monitoring bersama antara lembaga terkait yaitu kementerian keuangan, BPKP dan LKPP.

Melaksanakan rapat atau koordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait untuk percepatan penetapan petunjuk teknis atau juknis DAK dari kementerian atau lembaga.

Melakukan monitoring dan evaluasi serta analisa dengan turun langsung ke daerah maupun secara virtual bersama tim monitoring yang dilakukan sejak bulan juni sampai dengan bulan Desember.

Melaksanakan rapat kooordinasi nasional keuangan daerah, rapat kooordinasi Keuda tingkat provinsi dan Kabupaten/kota.

Mengadakan kegiatan Webinar series keuangan daerah update setaip hari rabu pada setaip minggu untuk mendorong realisasi APBD dan literasi keuangan daerah peningkatan kapasitas SDM sosialisasi kebijakan peraturan perundang –undangan serta memberikan bimbingan teknis pengelolaan keuangan daerah.

Menetapkan peraturan menteri dalam negeri nomor 79 tahun 2022 tentang petunjuk teknis penggunaan KKPD dalam pelaksanaan APBD. Menetapkan surat edaran bersama kementerian atau lembaga.

Kementerian dalam negeri BPKAP dan LKPP tentang percepatan pengadaan barang atau jasa, dalam keuangan daerah terkait percepatan realisasi APBD dan tentang pengadaan dini astas pengadaan barang atau jasa dilingkungan pemerintah daerah.

Untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan mengendalikan inflasi diharapkan agar kepala daerah terus monitor setiap minggu dan menjaga pertumbuhan ekonomi dan pengendalian inflasi. Konstribusi pertumbuhan ekonomi daerah snagat penting dalam menunjang pertumbuhan ekonomi nasional.

Pertumbuhan ekonomi nasional merupakan agregat penjumlahan dari daerah provinsi, kabupaten/kota di Indonesia. 

Pelaksanaan rapat Tim Pengendalian Inflasi Daeeah (TPID) secara reguler rutin, perintahkan sekda sebagai kasatgas pangan agar mengendalikan harga pangan di daerah. Daerah –daerah yang kurang terkendali segera lakukan intervensi pengendalian, pemerintah pusat juga memonitor melalui TPIP, khusus tarif PLN, PDAM dan angkutan kota.

“Saya mengingatkan juga menjelang ramadhan 1444 hijriah. Pemerintah daerah perlu mewaspadai komoditas yang dominan menymbang inflasi pada bulan ramadhan seperti bahan dasar rumah tangga, minyak goreng, daging, ayam ras dan beberapa komoditas lainnya,” tegasnya.

“Pada kesempatan yang berbahagia ini atas nama pemerintah, saya haturkan rasa bangga dan penghargaan setinggi –tingginya kepada pemerintah daerah yang telah mengoptimalkan penyerapan relaisasi APBD tahun anggaran 2022.," ungkapnya.

Ia berharap di tahun anggaran 2023 dapat terus ditingkatkan profesionalisme dalam pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien teratur, wajar, rasional dan akuntabel.

"Semoga Tuhan Yang Maha Esa terus memberikan rahmat dan hidayahnya kepada kita semua dalam seyiap tugas dan pekerjaan kita kepada bangsa dan Negara,” ujarnya. (Red)

Lembaga Adat Mimika Dorong Putra-putri Daerah Maju Berlaga Dalam Pentas Demokrasi 2024

Ketua Lemasa Karel Kum saat memberikan keter pers di Kantor Lemasa, Jalan Cendrawasih, Timika, Papua Tengah, Jumat (17/3/2023)

MIMIKA, BM

Lembaga adat di Kabupaten Mimika, yakni Lemasa dan Lemasko akan mendorong putra-putri daerahnya untuk ikut berlaga dalam ajang pesta demokrasi yang akan berlangsung di tahun 2024 mendatang.

Hal itu disampaikan Ketua Lemasa, Karel Kum, usai rapat di Kantor Lemasa, Jalan Cendrawasih, Timika, Papua Tengah, Jumat (17/3/2023).

"Kedua lembaga adat ini membuka pintu lebar-lebar untuk melayani putra-putri daerah yang bisa masuk ke dalam pesta demokrasi demi meraih kursi di DPR, DPRP, dan MRP. Kami merekomendasikan dan mendukung full," ujar Karel.

Dikatakan bahwa rapat yang dilakukan hari ini bertujuan untuk bagaimana bersama-sama menyepakati rekomendasi-rekomendasi demi mengisi jatah yang sudah diberikan kepada kedua lembaga adat di Kabupaten Mimika.

"Kita juga sepakat bermitra dengan Bawaslu untuk bersama-sama mengawal dan mengontrol berjalannya Pilkada dan Pemilu untuk beberapa tahapan kepentingan yang ada. Ini satu format, satu kesepakatan yang harus kita keluarkan untuk kedua lembaga adat ini," jelasnya.

Lebih lanjut terkait dengan dualisme yang terjadi pada kedua lembaga adat, Karel mengatakan bahwa itu bukanlah sebuah alasan untuk menghambat orang Amungme dan Kamoro dalam keberlangsungan pesta demokrasi 2024.

"Isu yang ada di luar bahwa Lemasa dan Lemasko ada dua kelompok, sebenarnya legalitas masing-masing itu sudah dimiliki, maka orang lain tidak bisa memanfaatkan alasan itu, bahwa membatasi kepentingan orang Amungme dan Kamoro. Itu tidak boleh dibatasi dengan alasan itu," tegasnya.

Menurutnya persoalan tentang dualisme di dalam tubuh organisasi adalah persoalan internal dari masing-masing lembaga.

"Itu internal Amungme, itu internal Kamoro, dan itu tidak boleh menjadi alasan, tidak ada. Tidak ada urusan dengan lembaga, itu internal kita," kata Karel.

"Dan ini kita berbicara atas nama Mimika, bukan berbicara kelompok dan organisasi, yang penting resmi itu yang kita bicarakan, kita sampaikan melalui mekanisme yang jelas," imbuhnya.

Karel mengungkapkan bahwa kedua lembaga adat yang ada sudah menjalin kemitraan dengan pemerintah melalui Kesbangpol.

"Ini kan sudah berjalan tapi konflik pengurus di dalam itu, itu internal. Itu sudah ada kewenangan tertinggi yang menentukan. Masa jabatan yang ada, keputusan yang ada, wajib untuk orang jalankan," pungkasnya. (Endy Langobelen)

Top