Politik & Pemerintahan

Dukcapil Mimika Bahas Soal Nikah, Talak, Cerai dan Rujuk

Foto bersama usai kegiata

MIMIKA, BM

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Mimika menggelar sosialisasi urusan pemerintah di bidang agama dan pengadilan agama berkaitan dengan pencatatan nikah, talak, cerai, dan rujuk bagi masyarakat Mimika.

Kepala Disdukcapil, Slamet Sutejo mengatakan, giat ini bersinergi dengan Pengadilan Negeri Mimika, Pengadilan Agama, Kementerian Agama, KUA dan FKUB, tokoh agama, kepala distrik dan lurah.

"Kita bersama-sama berkolaborasi memberikan pelayanan yang baik untuk masyarakat kita. Tentunya bukan hanya terkait Adminduk tetapi problematika keumatan kemasyarakatan yakni muncul fenomena di masyarakat tentang nikah sirih, nikah agama, bertalak, bercerai dan lainnya," jelasnya.

Slamet mengatakan pemerintah berkomitmen terus memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat sehingga kemudahan-kemudahan itu bisa dilakukan.

"Dan pada prinsipnya bagaimana pernikahan itu sah secara agama dan sah di catatatkan secara negara," ujarnya.

Dijelaskan, bahwa di KTP ada 2 yaitu kawin dan belum kawin, kalau di kartu keluarga ada 3 yakni kawin tercatat bagi mereka yang sudah nikah di gereja atau KUA.

"Setelah nikah di pemuka agamanya di catatkan di Capil sini dan keluar akte perkawinannya, itu nanti di KK muncul kawin tercatat. Kalau yang belum maka tercatat kawin belum tercatat," jelasnya.

Ia mengatakan, yang berhak menikahkan adalah pemuka agama masing-masing. Namun guna, tertib administrasi kependudukan dan urusan publik maka harus dicatatkan di kependudukan sehingga punya legalitas secara negara dan untuk membantu mempermudah masyarakat dalam pelayanan publik dan memberikan perlindungan.

"Jadi, ketika dikemudian hari terjadi masalah maka ada dasar hukumnya,"ungkapnya.

Sementara itu, Staf Ahli Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan Setda Mimika, Inosensius Yoga Pribadi dalam sambutannya mengatakan, di era digitalisasi yang semakin maju ini tentu diketahui bahwa segala urusan akan semakin mudah untuk masyarakat apabila mengikuti prosedur yang ada dengan baik sesuai dengan aturan yang berlaku.

Disdukcapil memiliki tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan dibidang kependudukan dan pencatatan sipil serta tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

Yoga menjelaskan, pencatatan perkawinan sendiri bertujuan untuk mewujudkan ketertiban perkawinan dalam masyarakat, baik perkawinan yang dilaksanakan berdasarkan hukum Islam maupun yang tidak berdasarkan hukum Islam.

Pencatatan perkawinan merupakan upaya untuk menjaga kesucian, dan melahirkan akta nikah yang masing-masing dimiliki oleh suami dan istri.

Akta tersebut dapat digunakan oleh masing -masing pihak bila ada yang merasa dirugikan dari adanya ikatan perkawinan untuk mendapatkan haknya.

"Saya berharap dengan adanya kegiatan ini dapat membantu dan memperjelas lagi bagaimana proses atau prosedur yang berlaku dan berkaitan dengan pencatatan nikah, talak, cerai dan rujuk bagi masyarakat di Mimika,"pungkasnya.

Ketua Panitia kegiatan Dolfina Ritiauw dalam laporannya mengatakan, tujuan sosialisasi ini untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang urusan pemerintahan di bidang agama, pengadilan agama yang berkaitan dengan pencatatan talak, cerai dan rujuk serta membentuk keluarga bahagia, sakinah, lahir dan batin.

Kegiatan ini berlangsung di Hotel Horison Diana, Senin (8/7/2024) dan dibuka secara resmi oleh Staf Ahli Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan Setda Mimika, Inosensius Yoga Pribadi. (Shanty Sang)

Divisi Hukum KPU Mimika : Cabup dan Wabup Pilkada 2024 Tidak Harus OAP

Koordinator Divisi Hukum KPU Kabupaten Mimika, Hyeronimus Kiaruma

MIMIKA, BM

Desa-desus apakah warga non Orang Asli Papua (OAP) dapat mencalonkan diri sebagai calon bupati dan wakil bupati di Kabupaten Mimika, akhirnya terjawa sudah.

Koordinator Divisi Hukum KPU Mimika, Hyeronimus Kiaruma mengemukakan, PKPU Nomor 8 tahun 2024 hanya menetapkan gubernur/wakil gubernur harus orang asli Papua (OAP).

Dalam PKPU tersebut tidak diatur terkait bupati/wakil bupati. Selanjutnya, khusus untuk calon gubernur/wakil harus mendapatkan persetujuan MRP.

"Untuk bupati dan wakil bupati di daerah kabupaten di wilayah Papua tidak diatur dalam ketentuan khusus itu, sehingga kami tetap mengacu pada PKPU pasal 14 tahun 2024 yang mana dalam pasal 14 ini tidak berlaku syarat khusus, yang artinya untuk bupati dan wakil bupati itu belaku syarat umum," jelasnya melalui release, Jumat (5/7)

Ia mengatakan, pihaknya mulai mempersiakan untuk mensosialisasikan PKPU yang baru saja dikeluarkan.

"PKPU sudah keluar, sehingga kami sudah meminta staf untuk menjadwalkan kegiatan sosialisasi terkait persyaratan pencalonan," ucapnya.

"Jadi aturan terbaru ini tidak mengatur pencalonan untuk bupati dan wakil bupati harus OAP disetiap daerah, berarti tetap berlaku sesuai ketentuan umum," tegasnya.(red)

Sejumlah PKD dari 130 Kampung Resmi Dilantik Siap Awasi Pilkada 2024

Kordiv Pencegahan Humas dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Mimika, Salahudin Renyaan (Kiri) dan Kordiv SDMO, Bawaslu Mimika, Yusuf Herry Sraun (Kanan)


MIMIKA, BM

Bawaslu Kabupaten Mimika resmi melantik Anggota Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) untuk menghadapi Tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024 se- Kabupaten Mimika.

Pelantikan berlangsung di Hotel Horison Ultima, Jumat (14/6/2024).

Kordiv SDMO, Bawaslu Mimika, Yusuf Herry Sraun mengatakan, ini adalah tahapan akhir dari kegiatan proses perkruta PKD, sebab masih ada sepuluh kampung yang belum dilantik hari ini, yaitu 4 di Tembagapura, 2 di Alama dan sisanya di Amar.

"Tadi dari 130 kampung yang sudah kita lantik. Sementara yang 10 kampung itu tidak dilantik karena tidak ada yang melamar. Jadi, kita akan koordinasi dulu dengan kampung tersebut agar pelantikan bisa menyusul," kata Yusuf.

Yusuf mengatakan, PKD yang baru dilantik ini akan mengawasi tahapan pemuktahiran data Pemilu yang persiapannya sedang berjalan. Mereka sudah harus melakukan koordinasi dengan kelurahan, kampung, RT/RW supaya bisa bekerjasama di TPS ketika tahapan pemutakhiran itu sudah jalan.

Sementara itu, Kordiv Pencegahan Humas dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Mimika, Salahudin Renyaan mengatakan, selain pelantikan, diberikan juga pembekalan bagi PKD yang baru. Karena, berdasarkan evakuasi, PKD di Pemilu sebelumnya belum bekerja secara maksimal.

Oleh sebab itu, Salahudin berharap agar PKD yang baru dilantik ini bisa memaksimalkan pekerjaannya. Serta memahami tugas di lapangan dengan baik.

"Karena ketika mereka bekerja maksimal, melakukan pengawasan di lapangan, maka itu adalah hasil positif yang didapatkan Bawaslu Kabupaten," ungkapnya. (Shanty Sang)

Top