BPJS Kesehatan dan Pemda Mimika Samakan Persepsi Terkait Penganggaran Iuran

Foto bersama para peserta kegiatan dengan narasumber, perwakilan Pemda Mimika dan BPJS Kesehatan
MIMIKA, BM
BPJS Kesehatan Cabang Jayapura berkerja sama dengan Pemerintaha Kabupaten Mimika menggelar sosialisasi peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 tahun 2020 tentang penyetoran iuran jaminan kesehatan bagi pekerja penerima upah lingkungan pemerintah daerah.
Sosialisasi yang dilangsungkan di Hotel Horison Diana, pada Selasa (27/08/2024) bertujuan untuk menyamakan persepsi penganggaran iuran.
Asisten I Bidang pemerintahan dan Kesra Setda Mimika, Septinus Timang dalam sambutannya mengatakan, sosialisasi ini memiliki tujuan sangat baik untuk tercapainya persamaan pemahaman tentang penyelenggaraan jaminan kesehatan.
"Ini juga untuk meningkatkan hubungan yang baik antara instansi kesehatan dan penyelesaian kendala-kendala operasional di lapangan,” ujarnya.
Selain itu untuk menyamakan data yang digunakan sebagai dasar perhitungan iuran yang menjadi PNS daerah dan pemda serta pembayaran yang dilakukan sesuai regulasi yang berlaku.
Sekaligus memastikan kecukupan dan ketersediaan anggaran jaminan kesehatan pada APBD pemerintahan kabupaten.
"Saya harap setiap OPD yang belum tepat waktu penyetoran iuran JKN-KIS dan beberapa komponen iuran yang belum sesuai ketentuan, agar segera memberikan data-data dan menyetorkannya ke BPJS kesehatan sesuai ketentuan untuk bersama-sama menjaga kesinambungan program JKN-KIS," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jayapura, Deny Jermy Eka Putra Mase, mengatakan tujuan dari kegiatan ini adalah menyamakan persepsi terkait dengan hak dan kewajiban terutama terkait dengan pembayaran atau penganggaran iuran JKN yang dibayarkan oleh pemerintah daerah maupun pekerja sendiri.
"Lewat kesempatan ini tentunya kami sangat berharap adanya kolaborasi yang luar biasa dan kerjasama yang baik dari pemerintah daerah agar program JKN ini bisa berkelanjutan dengan baik tentunya ada kesinambungan antara pemerintah daerah dan BPJS kesehatan,"pungkasnya. (Shanty Sang)































