Politik & Pemerintahan

Masyarakat Mimika Diajak Ambil Bagian Kampanyekan Anti Korupsi

Foto bersama  para peserta kegiatan

MIMIKA, BM

Perkumpulan Penggiat Anti Korupsi Indonesia (Perankopin) melaksanakan kegiatan kampanye Anti Korupsi dalam rangka Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia.

Kegiatan yang berlangsung di Hotel Horison Diana, Jumat (9/12/2022) dibuka secara resmi oleh Plh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Mimika, Petrus Lewa Koten.

Plh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Mimika, Petrus Lewa Koten dalam sambutannya mengatakan, Anti Korupsi sendiri dikenal dengan sikap menentang terhadap adanya korupsi.

"Tentu kita tahu tindakan Korupsi ini merupakan salah satu tindak pidana yang sangat menyengsarakan rakyat karena menyalahgunakan dana milik negara dalam hal ini rakyat," ujarnya.

Petrus mengatakan, Indonesia terus melakukan kampanye mengingat pemberantasan korupsi tidaklah cukup hanya dengan melakukan tindakan represif, namun juga memerlukan tindakan preventif atau pencegahan.

Dengan demikian maka perlu adanya kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah untuk mendorong serta memberikan pemahaman nilai-nilai anti korupsi.

"Dalam rangka menyelaraskan seluruh program yang akan dijalankan dengan cita-cita KPK dalam memberikan pendidikan anti korupsi sejak dini, hal utama yang perlu ada di setiap komunikasi kampanye yang dilakukan adalah mempromosikan kampanye anti korupsi sosial integritas yang dijalankan saling mendukung satu sama lain," jelasnya.

Menurutnya, di masa kini kampanye anti korupsi dapat dilakukan melalui penayangan materi sosialisasi, kampanye dan pendidikan anti korupsi dalam berbagai kanal media seperti media elektronik, sosial media hingga media luar ruangan.

"Pendidikan anti korupsi ini menjadi salah satu strategi pemberantas korupsi karena dapat menciptakan ekosistem budaya anti korupsi dalam membangun karakter generasi muda," ungkapnya.

Untuk itu ia mengajak semua pihak dan seluruh lapisan masyarakat untuk dapat ambil semua bagian dalam mengkampanyekan anti korupsi di Kabupaten Mimika.

"Mari kita jadikan Kabupaten Mimika bersih dan bebas dari Korupsi dan Nepotisme," tutupnya. (Shanty Sang)

DPMPTSP Mimika Gelar Sosialisasi Pengaduan Masyarakat Bagi Para Pengusaha

Staf Ahli Bupati Mimika, Ir. Ignatius Edi Santoso saat membawakan sambutan dalam kegiatan sosialisasi di Ballroom Hotel Cendrawasih 66, Timika, Papua Tengah, Selasa (6/12/2022)

MIMIKA, BM

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mimika menggelar kegiatan sosialisasi pengaduan masyarakat terhadap pelayanan terpadu perizinan dan non perizinan, Selasa (6/12/2022) di Ballroom Hotel Cendrawasih 66, Timika, Papua Tengah.

Kegiatan sosialisasi ini dibuka secara resmi oleh Staf Ahli Bupati Mimika, Ir. Ignatius Edi Santoso, dan diikuti oleh para pengusaha dan instansi terkait lainnya.

Dalam sambutannya mewakili Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob, disampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk implementasi dari undang-undang cipta kerja nomor 11 tahun 2020 yang dituangkan ke dalam peraturan pemerintah nomor 5 tahun 2021.

"yang mengatur tentang penyelenggaraan perizinan berusaha yang kini digunakan tidak lagi berbasis izin usaha saja melainkan berbasis tingkat resiko dan peringkat skala usaha," ujarnya.

Dikatakan kegiatan berusaha saat ini telah terbagi menjadi tiga bagian, yakni berisiko rendah, berisiko menengah, berisiko tinggi.

"Berisiko rendah hanya menggunakan nomor induk berusaha (NIB). Berisiko menengah memiliki nib sertifikat standar (SS), dan berisiko tinggi sudah harus memiliki NIB dan izin usaha lainnya," jelasnya.

Dengan hadirnya aturan turunan yang baru, lanjut Ignatius, DPMPTSP wajib menerapkan manajemen penyelenggaraan perizinan berusaha yang menyangkut pelaksanaan pelayanan, pengolahan pengaduan masyarakat, pengolahan informasi, penyuluhan kepada masyarakat, dan pelayanan konsultasi yang jauh lebih baik dari sebelumnya.

Disampaikan bahwa reformasi perizinan melalui UU Cipta Kerja telah menawarkan perspektif baru dalam proses penyelenggaraan, pelayanan, dan pengawasan perizinan berusaha.

"Dengan perspektif ini, maka pelayanan pengaduan dan konsultasi juga dibutuhkan sebagai bentuk pendampingan pelaksanaan perizinan berusaha yang sederhana, cepat, tuntas, dan terkoordinasi," katanya.

"Menjadi pemerintah yang terbuka dan inovatif, serta memperluas akses informasi dan komunikasi serta membentuk kanal pelayanan pengaduan perizinan dan non perizinan sudah menjadi tugas dan tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat," imbuhnya.

Dia juga yakin bahwa perluasan akses informasi dan komunikasi akan mendorong peran masyarakat dalam pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan perizinan dan non perizinan di Kabupaten Mimika.

"Bahwa segenap ikhtiar yang sedang ditempuh dalam konteks reformasi perizinan ini adalah demi peningkatan kualitas pelayanan perizinan. Dengan kualitas layanan yang makin baik, maka realisasi investasi akan terus bangkit untuk mendorong perekonomian yang terus tumbuh dan akan membawa kesejahteraan bagi masyarakat," pungkasnya. (Endi Langobelen).

Realisasi Anggaran dan Fisik Belum Maksimal, Plt Bupati Mimika Minta Segera Lakukan Evaluasi

Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob, saat memimpin apel gabungan di pelataran Kantor Bupati Mimika, Jalan Poros SP3, Timika, Papua Tengah, Senin (5/12/2022)

MIMIKA, BM

Memasuki akhir tahun 2022, Realisasi penyerapan anggaran dan realisasi fisik Kabupaten Mimika dinilai masih belum maksimal.

Hal itu disampaikan Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob, saat memimpin apel gabungan di pelataran Kantor Bupati Mimika, Jalan Poros SP3, Timika, Papua Tengah, Senin (5/12/2022).

"Realisasi anggaran dan juga realisasi fisik sampai sekarang belum maksimal," ujarnya.

Oleh sebab itu, John berharap agar dalam minggu ini dapat dilakukan evaluasi bersama sehingga apa yang menjadi kendala bisa segera ditangani.

"Dalam satu dua hari ke depan, coba kita lakukan evaluasi supaya kita mulai melaksanakan tugas-tugas kita itu ditetapkan seperti apa, kendalanya seperti apa dan lain-lain. Saya harap ditengah kesibukan kita, dalam minggu ini, kita bisa lakukan evaluasi," pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Mimika, Marthen Malisa mengungkapkan bahwa saat ini penyerapan anggaran baru sekitar 60 persen lebih atau kurang lebih Rp2,6 triliun.

Menurut Marthen, yang menjadi kendala dari rendahnya realisasi penyerapan anggaran kurangnya penyampaian permintaan tagihan dari para organisasi perangkat daerah (OPD).

"Kendalanya itu karena OPD-OPD tidak menyampaikan permintaan uang tagihan," ujarnya saat diwawancarai seusai apel gabungan.

Kendati demikian, Marthen meyakini bahwa realisasi penyerapan anggaran tetap akan mencapai target.

"Biasanya minggu-minggu ini sudah mulai numpuk itu karena masih berjalan," tuturnya.

Dikatakan bilamana nantinya tidak mencapai target maka ada beberapa konsekuensi yang harus ditanggung.

"Misalnya mungkin ada pengurangan DAU (Dana Alokasi Umum) atau bisa saja berpengaruh pada opini kalau SiLPA kita terlalu besar," tutupnya. (Endi Langobelen)

Top