Yustina Timang di PAW, Aser Gobai Kembali Duduk Sebagai Anggota DPRD Mimika
Aser Gobai saat mengikuti sumpah janji yang dibacakan oleh Wakil Ketua 1 DPRD Mimika
MIMIKA, BM
Anggota DPRD Mimika dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Yustina Timang menjalani Penggantian Antar Waktu (PAW). Ia digantikan oleh Aser Gobay hingga sisa masa jabatan 2019-2024.
Pelasanaan PAW ini berdasarkan surat keputusan Gubernur Provinsi Papua nomor 155.1/518/ tahun 2022/ tentang peresmian pemberhentian dan pengangkatan PAW anggota DPRD Mimika Kabupaten Mimika periode 2019-2024 yang telah ditetapkan sejak tanggal 16 November 2022.
Mewakili Ketua DPRD Mimika, Alex Tsenawatme selaku Wakil Ketua I menyampaikan bahwa paripurna PAW yang dilakukan ini sesuai dengan ketentuan UU melalui SK Gubernur.
"Kami wajib laksanakan ini bukan karena kemanuan kami tapi karena perintah UU melalui SK Gubernur," katanya saat ditemui seusai memimpin Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mimika tentang Pengucapan Janji Anggota DPRD Kabupaten Mimika Pengganti Antar Waktu (PAW) dari Partai Nasional Demokrat sisa masa jabatan 2019-2024, Selasa (31/01/2023).
Menanggapi terkait dengan kehadiran anggota DPRD dalam rapat paripurna yang dinilai tidak memenuhi korum, menurut Wakil Ketua I DPRD Mimika ini bahwa hal tersebut tidak jadi soal, pasalnya PAW yang dilakukan ini sifatnya mengumumkan.
"Jadi tidak ada ketentuan yang diatur bahwa harus memenuhi korum,harus dihadiri oleh fraksi atau harus dihadiri oleh semua anggota dewan tapi ini adalah bagian yang sifatnya pengumuman atau pemberitahuan. Kalau paripurna mengambil keputusan itu baru harus wajib memenuhi korum," ujarnya.
Terkait dengan proses PAW sendiri, kata Alex sudah sesuai dengan keputusan SK Gubernur pada bulan November lalu.
"Jadi kami tidak menunda-nunda lagi untuk laksanakan paripurna. Dan kalau untuk soal kenapa sampai ada PAW itu internal Partai. Terkait dengan gugatan yang sedang dilajukan oleh Yustina Timang baik ke PTUN maupun PN Timika itu kami sangat menghormati dan menghargai hal itu," ungkapnya.
Sebelumnya, Alex Tsenawame dalam sambutan memberikan apresiasi kepada Yustina Timang atas dedikasi dan pengabdian selama menjabat sebagai anggota DPRD Mimika kurang lebih 3 tahun.
"Dan kepada Aser Gobay semoga dalam waktu yang tersisa dapat menjalankan tugas yang harus diemban dengan baik serta dapat meningkatkan efektifitas tugas kelembagaan sebagai mitra pemerintahan daerah dan sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah," harapnya.
Sementara itu Aser Gobay mengatakan bahwa alasan dilaksanakan PAW itu karena keputusan internal.
"Ini sudah keputusan final oleh ketua umum, dimana kesempatan yang banyak sudah diberikan kepada yang bersangkutan tapi tidak melakukan hak-hak itu. Apapun gugatan, partai Nasdem baik DPD, DPP maupun DPW siap menghadapi dan kami sudah siapkan kuasa hukum," ungkanya.(Ignasius Istanto)