Politik & Pemerintahan

Ratusan Pekerja Buruh di Timika Tolak UU Cipta Kerja

Para pekerja buruh gelar demo di Kantor Pusat Pemerintahan Mimika, Jalan Poros SP3, Senin (1/5/2023).

MIMIKA, BM

Bertepatan dengan peringatan Hari Buruh Internasional, ratusan pekerja buruh di Timika, Papua Tengah, yang tergabung dalam Serikat Pekerja Buruh, Tongoi Papua, dan pekerja buruh non-serikat menggelar aksi demo di pelataran Kantor Pusat Pemerintahan Mimika, Jalan Poros SP3, Senin (1/5/2023).

Dalam aksi tersebut, para pekerja buruh membawa 12 poin tuntutan yang mana salah satu di antaranya adalah menolak UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Salah satu orator, Virgo H. Solossa, yang merupakan perwakilan dari Serikat Pekerja Mandiri Papua menyerukan kepada pemerintah untuk dapat mempertimbangkan kembali poin-poin yang terkandung di dalam UU Cipta Kerja tersebut, terlebih mengenai pemberian kompensasi pesangon.

Menurut Virgo, dengan disahkannya UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023, maka sama saja negara telah melegalkan perbudakan modern.

"Hari ini, negara di seluruh dunia tidak lagi melakukan perbudakan terhadap buruh. Perbudakan itu sudah berusaha dihapus dan tidak ada hari ini. Tapi yang kami kaum buruh sayangkan, tanpa kita sadari melalui Undang-Undang Cipta Kerja, negara yang kita sayangi ini telah melegalkan perbudakan modern," ujarnya.

Virgo mengungkapkan, lahirnya UU Cipta Kerja telah mengurangi hak pesangon para buruh. Tak hanya itu, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak kepada karyawan yang terkena PHK atau pensiun pun tidak lagi menjadi kewajiban mutlak perusahaan.

"Hak pesangon kami pekerja dikurangi, dihilangkan, gaji murah, semua ada di dalam Undang-Undang nomor 6 Cipta Kerja. Kenapa negara bisa mengebiri hak-hak buruh?" Tuturnya.

"Oleh sebab itu, pada kesempatan yang baik ini, kami kaum buruh datang menyampaikan aspirasi kami dan meminta kepada Pemerintah Kabupaten Mimika dan DPRD untuk dapat menyampaikan kepada Pemerintah Pusat sehingga dapat merevisi atau melihat kembali kehadiran Undang-Undang Cipta Kerja tersebut," imbuhnya.

Lebih lanjut menurut Virgo, kebijakan UU Cipta Kerja sendiri sesungguhnya hanya menyasar kepada Usaha Kecil Menengah (UKM). Namun sayangnya, perusahaan sebesar PT Freeport Indonesia malah ingin menggunakan undang-undang tersebut.

"Pertanyaan kami Freeport ini UKM kah? Perusahaan yang baru mau berinvestasikah? Amat sangat disayangkan kalau hari ini PT Freeport mencoba menggunakan ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja dalam pembuatan peraturan dan kebijakan, kami tolak!" Tegas Virgo.

"Seperti tadi yang kami sampaikan, tanpa disadari hari ini Freeport menggunakan kontraktor. Jangan bikin perbudakan modern di tempat ini. Kami tidak mau menjadi budak di atas tanah kami," lanjutnya.

Virgo meminta agar PT Freeport Indonesia tetap berpegang pada kebijakan melalui PKPU yang mana menurutnya sudah sangat baik dalam menyejahterakan para buruh.

"Mohon yang sudah baik diteruskan, bukan kembali merujuk kepada Undang-Undang Cipta Kerja terus menghilangkan hak-hak kami yang sudah baik. Bagaimana orang mau pensiun, mau segala sesuatu, perhitungannya ikut Undang-Undang Cipta Kerja, sangat aneh. Kami tolak!" Pungkasnya.

Adapun belasan tuntutan lainnya dituangkan di dalam sebuah dokumen yang kemudian diserahkan kepada pihak Pemerintah Kabupaten Mimika, PT Freeport Indonesia, dan juga DPRD Mimika. Berikut belasan tuntutan tersebut.

1. Meminta kepada Pejabat Gubernur Provinsi Papua Tengah bersama-sama dengan PLT Bupati dan DPRD Kabupaten Mimika serta pihak terkait mengajukan kepada Mahkamah Agung agar segera mengaktifkan penyelenggaraan Pengadilan Hubungan Industrial di Kabupaten Mimika.

2. Pemerintah Kabupaten Mimika segera menyelesaikan dan memberlakukan Peraturan Daerah tentang Proteksi Ketenagakerjaan yang salah satunya mengatur tentang keharusan seluruh Perusahaan di Mimika untuk memprioritaskan dan menerima tenaga kerja orang asli Papua dan pendatang yang sudah lama tinggal di Papua, terutama pencari kerja yang telah terdaftar pada Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi.

3. Meminta Plt Bupati Mimika untuk komitmen melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan melalui Disnakertrans dan Pengawas Ketenagakerjaan di Mimika agar lebih optimal dalam penyelesaian perselisihan Hubungan Industrial maupun dalam Pengawasan penegakan hukumnya.

4. Meminta DPRD Mimika mengingatkan Pengusaha PT Freeport Indonesia, bahwa Kepemilikan 51% saham Pemerintah RI di PT Freeport Indonesia harus dapat lebih meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia khusunya pekerja di PT Freeport Indonesia, perusahaan kontraktor dan perusahaan privatisasi serta masyarakat Papua sebagai pemilik hak ulayat.

5. Meminta Plt Bupati Mimika agar segera membuat Surat Perintah kepada Kadisnakertrans agar dalam melakukan Pembinaan Hubungan Industrial selalu memprioritaskan Perlindungan Pekerja. Kadisnakertrans harus bersungguh-sungguh dalam membina Hububgan Industrial harmonis dan berkeadilan dengan menghindari sejauh mungkin adanya PHK terhadap Pekerja/Buruh.

Kemudian kepada Pengawas Ketenagakerjaan yang ada di instansi Disnakertrans Mimika untuk berkomitmen mengoptimalkan Pengawasan Penegakan Hukum Ketenagakerjaan pada perusahaan-perusahaan di Mimika dengan melibatkan Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan perwakilan Pekerja/Buruh.

Pengawas Ketenagakerjaan juga harus menindak tegas pengusaha yang tidak memiliki Peraturan Perusahaan, dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB), yang mana telah terbentuk serikat Pekerja/Serikat Buruh di Perusahaan tersebut.

6. Meminta Plt Bupati segera membentuk dan mengoptimalkan LKS TRIPARTIT Kabupaten Mimika dengan melakukan koordinasi dan rapat rutin setiap bulan dengan Pimpinan Serikat Pekerja/Serikat Buruh;

7. Meminta Plt Bupati selaku pembina politik kiranya dapat bersama-sama dengan Manajemen PTFI, KPU, Bawaslu, dan pihak terkait lainnya untuk mencari solusi sehingga kurang lebih 17 ribu pekerja buruh yang bekerja di lingkungan PTFI tidak kehilangan hak pilihnya pada Pemilu 2024.

8. Meminta PT Freeport Indonesia bersama pihak keamanan Obvitnas segera menormalkan kembali jadwal pelayanan Bus SDO seperti jadwal Bus SDO sebelum Covid-19.

9. Meminta PT Freeport Indonesia, perusahaan privatisasi dan kontraktornya untuk tidak melakukan diskriminasi, kriminalisasi, dan penutusan hubungan Kerja sepihak terhadap pekerja buruh, terutama pekerja buruh Papua.

10. PT Freeport Indonesia segera menyelesaikan polemik menyangkut kelanjutan program pembangunan perumahan pekerja buruh (HOPE) sehingga Serikat Pekerja/Serikat Buruh, penghuni, developer, dan pihak terkait lainnya tidak merasa tertipu dan dirugikan.

11. Meminta PT Freeport Indonesia, perusahaan privatisasi dan kontraktornya agar dapat melakukan kewajibannya secara benar, baik, dan bertanggung jawab. (Endy Langobelen) 

Bangga, RSUD Mimika Kembali Raih Akreditasi Paripurna

Direktur RSUD Mimika, dr Antonius Pasulu

MIMIKA, BM

Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Mimika kembali meraih Akreditasi Tingkat “Paripurna” melalui survey oleh Lembaga Akreditasi Rumah Sakit Damar Husada Paripurna (LARS-DHP).

Akreditasi Rumah Sakit merupakan pengakuan yang diberikan oleh pemerintah pada rumah sakit karena telah memenuhi standar pelayanan yang telah ditetapkan.

"Hasilnya sudah keluar pada tanggal 26 April 2023 dan kita lulus Paripurna untuk kedua kalinya," Kata Direktur RSUD Mimika, dr Antonius Pasulu saat dikonfirmasi, Sabtu (29/4/2023).

Sejauh ini, RSUD Mimika sudah 3 kali melakukan akreditasi. Akreditasi pertama tahun 2012 oleh KARS (Komisi Akreditasi Rumah Sakit), untuk hasilnya lulus tanpa syarat untuk 5 pelayanan dan itu termasuk kategori tertinggi juga.

Kemudian di 2018 dilakukan akreditasi kembali oleh KARS dengan hasil Lulus Paripurna.

Prestasi tersebut diraih tidak dengan hanya membalik telapak tangan, karena segala persiapan telah dilakukan sebelumnya.

Dengan komitmen dan semangat juang dari seluruh civitas hospitalia rumah sakit, mereka bersatu padu untuk dapat meraih prestasi yang menjadi idaman di seluruh rumah sakit demi mutu pelayanan dan keselamatan pasien.

Ternyata momen itu tidak hanya sebuah kenangan, karena di tahun 2023 ini RSUD Mimika didaulat kembali untuk memangku prestasi yang membanggakan tersebut yaitu mendapatkan gelarnya kembali sebagai rumah sakit dengan akreditasi tingkat Paripurna.

"Jadi memang saat survey ada beberapa catatan dari surveyor apa yang harus kami perbaiki terutama kelengkapan dokumen dan saat itu juga segera kami lengkapi, untuk survey akreditasi kali ini ada 16 bab. Berbeda pada akreditasi sebelumnya 15 Bab ada tambahan 1 Bab dan beberapa elemen penilaian " jelas dr Anton.

Meskipun telah meraih akreditasi paripurna, dr. Antonius berkomitmen bahwa RSUD Mimika akan terus menjaga dan meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien.

Dengan raihan ini, Ia berharap implementasi di lapangan sudah sesuai sehingga peningkatan mutu, pelayanan dan keselamatan pasien dapat terjaga dan terus dilakukan peningkatan.

Sementara, untuk target selanjutnya selain menjaga mutu pelayanan pihaknya juga berencana menambah layanan-layanan sesuai kebutuhan masyarakat Mimika.

"Kalau saat ini layanan spesialis kami ada 11 yakni bedah, anak, interna, obgin, mata, THT, kulit, jantung, paru, bedah saraf dan gigi. Ditambah dengan penunjang yaitu spesialis anastesi, patologi klinik, radiology dan patologi anatomi. Jadi total ada 15 layanan spesialis, rencana kami tambahkan lagi tahun ini spesialis neurologi dan orthopedi" jelasnya. (Shanty Sang) 

Fantastis! KPU Mimika Ajukan Anggaran 112 Miliar Untuk Pilkada


Ketua KPUD MImika, Indra Ebang Ola

MIMIKA, BM

Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Mimika
mengajukan anggaran untuk pelaksanaan pilkada 2024 ke Pemda Mimika sebesar Rp 112 miliar.

"Dana atau anggaran yang diajukan itu adalah dana dari hasil review yang dilakukan berkali-kali oleh KPU dan inspektorat KPU RI," ungkap Ketua KPUD MImika, Indra Ebang Ola saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (09/05/2023).

Terkait dengan anggaran tersebut, kata Indra sudah dilakukan pertemuan pada Jumat kemarin dengan Pemda Mimika.

Pertemua itu untuk mensinkronisasikan tingkat kebutuhan dan ketersediaan anggaran bersama dengan tim teknis TPAD Pemkab Mimika yang dihadiri lagsung Plt bupati, sekda, Kesbangpol dan Bappeda.

"Dari hasil pencermatan bersama itu tujuannya untuk memilah dan memilih, karena pilkada yang kita laksanakan tahun 2024 itu adalah pemilihan kepala daerah dalam hal ini bupati dan gubernur, sehingga beban biaya mana yang harus ditanggung oleh propinsi dan mana yang harus ditanggung kabupaten," jelasnya.

Menurut Indra bahwa anggaran fantastis yang diajukan senilai Rp 112 miliar itu merupakan semua kebutuhan yang harus dianggarkan oleh Pemda Mimika.

"Beberapa hasil pencermatan memang kita melihat item anggaran yang kita ajukan itu banyak yang tidak sesuai dengan tingkat kebutuhan, seperti biaya kemahalan daerah, tingkat kesulitan yang kita alami. Karena standard biaya itu gunakan standar kementerian keuangan yang tidak mempertimbangkan tingkat kesulitan kemudian biaya kemahalan daerah," jelasnya.

Oleh karena itu dengan semua situasional yang disebutkan, pihaknya bermohon kepada pemda untuk membijaki hal ini.

"Pada prinsipnya Pemda Mimika siap mendukung full dan mendukung penuh serta siap membantu segala kebutuhan untuk pelaksanaan pilkada," yakin Indra.

Sementara itu untuk pemilu Pilpres, kata Indra semua ditanggung oleh APBN, tidak melibatkan APBD.

"Untuk Pilkada itu murni biaya ditanggung oleh Pemda diluar tanggungan Provinsi, artinya ada beberapa item pembiayaan yang ditanggung Provinsi itupun sudah kita keluarkan. Kita ajukan itu semua item, semua kegiatan, semua tahapan dan semua program yang memang kita laksanakan dan menjadi tanggungjawab Pemda Mimika," terangnya.

Lanjut Indra, dalam memenuhi kebutuhan itu ada dua tahap dan tahapan pilkada mulai diakhir tahun 2023.

Dengan demikian di 2023 ini, menurutnya Pemda Mimika akan mencairkan anggaran 40 persen dan sisanya 60 persen di 2024.

"Pemda sudah siap! Kami ucapkan terimakasih kepada pemda karena seperti kebutuhan yang kita ajukan juga harus disesuaikan dengan tingkat kesediaan anggaran, pemda punya dan alhasilnya masih aman,"jelasnya.

Ditegaskan Indra bahwa perlu dipahami dan harus diketahui publik bahwa nominal yang diajukan sudah sesuai dengan tingkat kebutuhan.

"Awalnya kita ajukan menggunaan standar biaya dari kementerian keuangan, nah ketika kita tarik dan sesuaikan dengan biaya kemahalan daerah dengan tingkat kesulitan, ini agak setengah mati karena selisihnya itu nanti tanggungjawab siapa? Jadi kita harus konsolidasi dan koordinasikan," ungkapnya. (Ignasius Istanto)

 

 

Top