Politik & Pemerintahan

Dinas Perpustakaan Mulai Lestarikan Naskah Kuno


Suasana pertemuan

MIMIKA, BM

Naskah kuno bukan sekadar lembaran kertas tua yang penuh goresan tinta. Di baliknya tersimpan harta karun berupa warisan budaya bangsa yang tak ternilai.

Naskah-naskah ini bagaikan jendela yang membuka gerbang pengetahuan tentang masa lampau, memberikan kita informasi penting tentang berbagai aspek kehidupan masyarakat di era lampau, mulai dari ilmu pengetahuan, agama, sosial, hingga budaya.

Oleh karena itu, melestarikan naskah kuno adalah sebuah tanggung jawab bersama. Upaya ini bukan hanya tugas pemerintah, tetapi juga seluruh elemen masyarakat.

Dalam rangka menjalankan tugas pokok dan fungsinya, Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah menggelar sosialisasi peningkatan peran serta masyarakat dalam penyimpanan, perawatan, pelestarian, dan pendaftaran naskah kuno di Kabupaten Mimika.

Sosialisasi yang berlangsung di Hotel Cenderawasih 66, Kamis (29/8/2024) dibuka secara resmi oleh Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Mimika, Septinus Timang.

Wiratna Tritawirasta yang menjadi narasumber sosialisasi mengatakan bahwa naskah kuno adalah identitas bangsa yang berfungsi untuk memberikan informasi rentetan sejarah suatu kejadian di masa lampau sehingga perlu didaftarkan ke perpustakaan nasional.

"Pentingnya melestarikan naskah kuno adalah dengan cara mendaftarkan naskah kuno ke Perpustakaan Nasional. Dengan didaftarkan ke Perpustakaan Nasional maka dapat memperkecil kerusakan secara fisik, kimiawi dan mencegah hilangnya kandungan informasi dari sebuah koleksi,"kata Wiratna.

Wiratna mengatakan, naskah kuno yang dimaksud adalah semua dokumen tertulis yang tidak dicetak atau tidak diperbanyak dengan cara lain yang berumur sekurang-kurangnya 50 tahun dan mempunyai nilai penting bagi kebudayaan nasional, sejarah, dan ilmu pengetahuan.

Adapun jenis naskah kuno berdasarkan media tulis adalah daluang, kulit kayu, daun lontar, kertas, dan papirus.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Mimika, Septinus Timang dalam sambutannya mengatakan, naskah kuno merupakan sumber pengetahuan yang penting.

Dalam peradaban melalui naskah kuno masyarakat dapat mengetahui latar belakang kehidupan masyarakat di masa lampau dari berbagai aspek kehidupan seperti pendidikan, agama, sosial budaya, ekonomi, politik dan lain-lain.

"Naskah kuno merupakan semi dokumen langka yang ditulis tangan dan tidak dicetak atau diperbanyak serta merupakan hasil karya, inovasi, serta buah pikir dari pendahulu-pendahulu yang memiliki pesan dan nilai-nilai pentingpenting," tutur Septinus.

Menurutnya, perlu dilakukan penyelamatan naskah kuno agar tidak punah dan rusak dengan melakukan pendataan dan Pendaftaran naskah kuno, sehingga kekayaan naskah yang ada nantinya dapat memberikan manfaat informasi pengetahuan bagi literasi anak-anak bangsa.

Septinus berharap, melalui kegiatan ini, semua pemerhati sejarah bersama masyarakat membangun kesadaran untuk peduli saling berbagi informasi mengenai keberadaan naskah kuno.

"Misalnya menemukan naskah kuno di tengah-tengah masyarakat agar melaporkan dan bertukan informasi sehingga dapat dilakukan pendataan dan pendaftaran," pungkasnya. (Shanty Sang)

Sah, Dokumen Pasangan JOEL Lengkap dan Diterima KPU

Paslon JOEL berada diatas kendaraan saat memasuki halaman Kantor KPUD Mimika untuk melakukan pendaftaran.

MIMIKA, BM

Johannes Rettob - Emanuel Kemong (JOEL) resmi mendaftar ke KPUD Mimika, Kamis (28/08/2024) sebagai pasangan calon Bupati dan calon Wakil Bupati Mimika pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Mimika 2024.

Sebelum mendaftar, Parpol koalisi pendukung diantaranya PDI Perjuangan, PKN,PKS,PAN, PPP, PBB, GELORA dan PSI serta satu partai simpatisan yakni Partai Hanura mendeklarasikan dukungan politik terhadap pasangan JOEL di ex pasar swadaya.

Usai deklarasi, keduanya diantar dan diarak langsung oleh ribuan masyarakat, para tokoh dan partai pengusung ke KPUD Mimika.

Seusai diterima, pasangan JOEL yang didampingi isteri tercinta beserta partai pengusung lansung memasuki gedung guna penyerahan berkas dokumen untuk dilakukan verifikasi.

Seusai verifikasi oleh Komisioner KPUD Mimika, berkas dokumen dari pasangan JOEL dinyatakan lengkap dan diterima.

Dihadapan awak media, Johannes Rettob mengucapkan terimakasih kepada masyarakat pendukung dan parpol pengusung serta partai simpatisan yang sudah dengan penuh hati memberikan suport bagi keduanya.

"Kami berdua ucapkan terimakasih banyak atas dukungan yang diberikan dengan sepenuh hati," ucap John.

Ia menjelaskan bahwa proses pendaftaran dilakukan melalui Silon dan pemeriksaan berkas secara manual. Setelah dinyatakan lengkap maka keduanya akan mengikuti tes kesehatan di RSUD Mimika.

"Mulai hari ini kami akan ikut tahapan-tahapan sesuai aturan KPU. Dan kami berdua berharap dukungan ini terus sampai pada tanggal 27 November," harapnya.

Saat konferensi pers, bakal calon Bupati John Rettob mengatakan  langkah berikutnya yang akan mereka lakukan adalah melaksanakan konsolidasi di tingkat partai dan paguyuban serta relawan yang sudah terbentuk.

"Konsolidasi ini kita akan jemput terus bagaimana menjemput kemenangan dan memperbaiki Kabupaten Mimika. Jadi mau Mimika maju dan mau Mimika berubah, pilih JOEL," katanya. (Ignasius Istanto) 

Bappeda Gelar Sosialisasi Juknis Pengelolaan Keuangan Dana Desa

Susana pertemuan di Kantor Bappeda Mimika

MIMIKA, BM

Sejak digulirkan untuk pertama kalinya pada Tahun 2015 lalu, sudah ratusan miliar bahkan mungkin triliunan dana desa yang mengalir ke 133 kampung yang ada di Kabupaten Mimika.

Oleh sebab itu, Bappeda Mimika menggelar sosialisasi penyusunan petunjuk teknis pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Mimika tahun 2024.

Kegiatan yang dilaksanakan di Kantor Bappeda, Rabu (28/08/2024) dibuka secara resmi oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Mimika, Willem Naa.

Sekretaris Bappeda Mimika, Joseph Manggasa mengatakan, tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan tertib administrasi pengelolaan keuangan desa atau kampung di Kabupaten Mimika.

Juga untuk meningkatkan peran dan kapasitas aparatur Distrik dan aparatur Desa (kampung) selaku fasilitator dan pengelola keuangan di desa (kampung).

Selain itu untuk meningkatkan peran dan fungsi Kepala Distrik, Kepala Desa (Kampung) dan Perangkat Distrik atau Perangkat Desa (Kampung) selaku pelaksana pengelola keuangan Desa (Kampung) dan untuk meminimalisir permasalahan administrasi dan hukum pagi penyelenggara pemerintahan dan pengelola keuangan desa (kampung).

Joseph mengatakan, sosialisasi ini menjadi wadah untuk mendiskusikan serta menyatukan persepsi dalam pengelola Dana Kampung bagi kepala kampung dan kepala distrik sebagai pengelola dana desa sekaligus pembina di tingkat distrik.

"Kami juga berencana untuk menyusun Juknis perencanaan dana kampung yang akan dialokasikan untuk rencana sesuai dengan peruntukannya yang bertujuan untuk memaksimalkan penggunaannya demi kesejahteraan masyarakat kampung," ungkapnya.

Sementara itu, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Mimika, Willem Naa dalam sambutannya mengatakan, kondisi saat ini peran dan tanggungjawab yang diterima oleh desa atau kampung belum diimbangi dengan Sumber Daya Manusia (SDM) yang memadai baik dari segi kuantitas maupun kualitas.

Tidak hanya itu, desa dan kampung juga belum memiliki prosedur serta dukungan sarana prasarana dalam pengelolaan keuangan yang baik, serta belum kritisnya masyarakat atas pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja desa (APB-Desa).

"Peran besar yang diterima oleh desa harus disertai tanggungjawab yang besar juga sehingga pemerintah desa harus bisa menerapkan prinsip-prinsip akuntabilitas dalam tata pemerintahan. Di mana pada setiap akhir kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat desa sesuai ketentuan,"tutur Willem.

Willem berharap petunjuk teknis yang akan dihasilkan nanti memberikan manfaat bagi daerah, bagi aparatur distrik dan perangkat desa atau kampung agar lebih tertib dalam mengelola dan meminimalisir permasalahan administrasi," pungkasnya. (Shanty Sang) 

Top