
RDP terkait kenaikan tarif ojek di lakukan pada Kamis (20/1) di aula DPRD Mimika
MIMIKA, BM
Isu terkait kenaikan harga ojek masih marak di kalangan masyarakat. Oleh sebab itu, DPRD Mimika menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Perhubungan (Dishub), Kasatlantas Polres Mimika, Organda Mimika.
RDP yang digelar DPRD Mimika di Ruang Serba Guna kantor DPRD Mimika, Kamis (20/1) dipimpin oleh Wakil Ketua I, Aleks Tsenawatme dan dihadiri anggota dewan lainnya.
Dari hasil RDP bersama, DPRD meminga pihak Polres Mimika untuk segera memproses hukum penyebar informasi hoax terkait kenaikan tarif ojek secara sepihak.
Pelakunya harus di proses hukum karena telah menyebarkan isu yang cukup meresahkan masyarakat Mimika.
"Karena adanya persoalan besar sehingga dewan menggelar RDP dan kunci dari persoalan ini adalah pihak kepolisian harus menangkap dan memproses penyebar isu hoax kenaikan tarif ojek. Ini jelas ada unsur pelanggaran undang undang ITE, segera diproses. Intinya hanya disitu, tidak perlu kita terlalu berlebihan membicarakan ojek, sebab jelas ojek itu bukan transportasi umum sesuai undang undang,” tegas Sekretaris Komis C, Saleh Alhamid.
Saleh mengatakan, transportasi ojek bukanlah angkutan penumpang umum yang resmi sehingga tidak punya kewenangan untuk memberlakukan tarifnya sesuai kemauannya sendiri.
Menurutnya, solusi untuk persoalan ini adalah segera mengatur dan menertibkan ojek serta mengaktifkan angkutan umum sesuai trayek yang sudah ada.
Lanjut Saleh, sampai kapanpun Dishub tidak akan mengeluarkan tarif ojek karena memang tidak diatur dalam undang undang, bahkan kehadiran ojek ini mematikan angkutan umum yang secara nyata membayar pajak dan retribusi kepada daerah.
"Harusnya Dishub memberikan presentase tentang hambatan yang menyebabkan transportasi umum untuk beberapa trayek di Mimika ini tidak berjalan, sehingga ada langkah dan solusi untuk menjawab keresahan masyarakat tentang transportasi sehinga ojek menjadi satu satunya alternative tranportasi bagi masyarakat Mimika," ujarnya.
Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua Komisi C, Marthinus Walilo. Menurutnya, transportasi ojek perlu ditertibkan dan diatur sehingga ada batasan yang wajib dipatuhi sehingga tidak terkesan ada pembiaran seenaknya ojek menaikkan harga dan bebas beroperasi seperti transportasi umum.
Menurutnya, pemerintah dalam hal ini Dinas Perhubungan jangan tinggal diam. Para tukang ojek perlu ditertibkan karena cukup meresahkan masyarakat.
Dikatakan, satu solusi untuk menertibkan ojek adalah dengan mengaktifkan kembali seluruh trayek angkutan penumpang, karena tidak ada batasan bagi para tukang ojek sehingga transportasi umum tidak lagi dimanfaatkan oleh masyarakat.
"Saya sependapat kalau penyebar hoax kenaikan tarif ojek diproses hukum karena telah meresahkan warga Mimika,”tutur Martinus.
Sementara, Anggota Komisi C lainnya, Leonardus Kocu meminta kepada Dinas Perhubungan untuk membenahi angkutan umum secara baik agar para tukang ojek tidak seenaknya menaikkan tarif, padahal mereka tidak punya dasar hukum yang kuat.
Leonardus mengatakan, bahwa dana sudah begitu besar dihabiskan melalui APBD untuk membangun fasilitas terminal dan sarana pendukung lainnya, jadi sudah seharusnya Dishub mengaktifkan kembali angkutan umum.
Ia meminta masalah ojek tidak perlu dibesar-besarkan yang terpenting sekarang adalah pemerintah mau melakukan penertiban.
Salah satu contohnya adalah setiap pangkalan ojek harus diatur dan ditata ulang serta ada batasan sehingga tidak seperti angkutan umum resmi yang bebas beroperasi.
Selanjutnya, Ketua Komisi C, Elminus B Mom mengatakan, tugas dari pemerintah untuk menyiapkan dan menyediakan fasilitas transportasi umum resmi yang bisa membuat penggunanya merasa nyaman, cepat, selamat dan murah bagi masyarakat.
"Soal penyebar isu ini tidak boleh dibiarkan saja atau didiamkan. Segera pemerintah mengambil langkah untuk menjawab keresahan warga Mimika soal tingginya tarif ojek. Harus diatur baik sehingga dapat menjadi penghasilan bagi tukang ojek tapi tidak memberatkan warga Mimika yang memanfaatkan jasa ojek,”ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Perhubungan Darat, Orpa Salossa menegaskan bahwa tidak ada aturan yang mengatur profesi ojek.
Soal beredarnya tariff ojek yang berkembang ditengah masyarakat adalah tidak mendasar dan tidak akurat serta tidam memiliki dasar hukum.
"Saya setuju itu berita hoax, dan itu tidak perlu kita tanggapi. Dinas perhubungan tidak punya semacam dasar hukum atau regulasi untuk menertibkan para ojek. Tugas kami adalah akan segera membenahi trayek trayek angkutan penumpang umum yang selama ini tidak aktif,” ungkapnya. (Shanty)