Politik & Pemerintahan

Perdana, Pemda Mimika Lakukan Evaluasi Kinerja Pejabat Esselon II

Pj Sekda Mimika, Petrus Yumte

MIMIKA, BM

Untuk pertama kalinya Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika melakukan Evaluasi Kinerja dan Uji Kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkup pemerintahan.

Evaluasi kinerja dan uji kompotensi ini merupakan amanat Undang-undang nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Pemerintah 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Proses evaluasi kinerja dan uji kompotensi yang dilakukan di Grand Tembaga Hotel pada Kamis (26/1/2023) dan Jumat (27/1/2023) ini dilakukan terhadap para pejabat pimpinan esselon II yang telah menjabat di atas 2 tahun.

Pj Sekda Mimika, Petrus Yumte kepada BeritaMimika, Jumat (27/1/2023) malam mengatakan ada 7 pimpinan OPD yang mengikuti evaluasi kinerja dan uji kompotensi tersebut.

Mereka adalah Dominggus Robert H. Mayaut, (Kadis PUPR), Dwi Cholifah (Kepala Bapenda), Slamet Sutejo (Kadis Dukcapil), Yunus Linggi (Kadis Pertanahan), Sihol Parningotan (Inspektur), Yohana (Kepala Bappeda) dan Yan Slamet Purba (Kepala Kesbangpol).

"Selain merupakan amanat undang-undang dan rekomendasi KASN, evaluasi ini dilakukan sebagai bagian dari penataan organisasi birokrasi pemerintah. Penataan itu dalam rangka kinerja organisasi. Dan ini baru pertama kali dilakukan oleh pemerintah daerah," jelas Pj Sekda Petrus Yumte.

Pj Sekda mengatakan evaluasi kinerja dan uji kompotensi ini dilakukan oleh tim internal dan external yakni pemerintah daerah dan pihak kampus/universitas.

"Ini sudah berlangung selama dua hari yang dimulai dari penulisan makalah, wawancara dan pengisian kuisioner," ujarnya.

"Proses ini jalan karena adanya persetujuan dar komisi ASN sebagai fondasi untuk lakukan pegujian kinerja teman-teman OPD," ungkapnya.

Ia menengaskan bahwa proses evaluasi dan uji kompotensi ini berhubungan langsung dengan kinerja mereka selama ini termasuk di lapangan.

"Kami tidak masuk ke kasus tapi lebih pada normatif. Mereka menjawab kuisoner yang sudah disiapkan oleh tim. Tidak jauh dari tupoksi dan capaian mereka. Penggunaan anggaran tidak. Jadi secara makro semua sudah tergambar di kuisioner yang harus mereka isi," jelasnya.

Ketika ditanyakan BM apakah evauluasi dan uji kompotensi ini ada hubungannya dengan recana rolling pegawai dalam waktu dekat? Pj Sekda tidak menampiknya namun ia mengatakan hal tersebut merupakan keputusan PPK atau Plt Bupati Mimika.

"Itu keputusan pimpinan namun ini lebih pada kepentingan administrasi di pemerintah daerah," ujarnya.

"Tetap saja ada hubungan karena penilaian nanti hasilnya dikirim kembali ke KASN. Hasil rekomedasi dari KASN itu kemudian akan dikirim kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini Plt bupati untuk penilaiannya. Apapun langka nanti tergantung putusan Plt bupati," jelasnya.

Perlu diketahui, selain ke-7 pimpinan OPD ini, hal serupa juga akan dilakukan terhadap 2 ASN lainnya yakni mantan Kadis Pendidikan Mimika dan Kepala Pertanian dan Tanaman Pangan.

"Mereka adalah pejabat lama dan akan ada pemberitahuan untuk hal ini. Mereka berdua akan meyusul karena kita masih menunggu rekomendasi dari ASN untuk lakukan walaupun mereka sudah tidak lagi menjabat," ungkapnya. (Ronald Renwarin)

Plt Bupati Mimika: Pemerintahan Omtob Lagi Dikudeta

Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob, saat memimpin apel gabungan bersama para ASN dan non ASN di pelataran Kantor Pusat Pemerintahan Mimika, Jalan Poros SP3, Timika, Papua Tengah, Senin (30/1/2023)

MIMIKA, BM

Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob, kembali menyebutkan bahwa saat ini Pemerintahan Omaleng Rettob (Omtob) sedang dikudeta oleh kelompok-kelompok tertentu yang tidak ingin bekerja dengan jujur dan tulus.

Hal itu ia sampaikan dalam apel gabungan bersama para ASN dan non ASN di pelataran Kantor Pusat Pemerintahan Mimika, Jalan Poros SP3, Timika, Papua Tengah, Senin (30/1/2023).

"Kalian masih ingat kah tidak, apel perdana saya sebagai pelaksana tugas bupati, pernah saya sampaikan bahwa pemerintahan Omtob ini lagi dikudeta," ujarnya saat menyampaikan amanat.

"Pak bupati dibuat berhalangan sementara, dan saya waktu itu juga bilang bahwa saya juga akan dibuat seperti begitu. Dan betul, walaupun belum tapi arahnya ke sana sudah jelas," ungkapnya.

Dikatakan bahwa dirinya dengan sengaja ditersangkakan agar kelompok-kelompok itu bisa berkuasa di Pemerintahan Kabupaten Mimika.

"Sebagai pelaksana tugas bupati ditersangkakan. Sesudah itu mungkin mau dipenjarakan. Sesudah dipenjarakan, pemerintahan ini kan kosong toh, nah kelompok itu sudah yang nanti mau memerintah daerah ini. Dan itu ada di antara kalian juga, ada yang punya niat-niat itu. Betul kah tidak?" Tandasnya.

John menegaskan bahwa sebagai seorang aparatur negera yang bekerja di tanah Mimika, sudah sepatutnya dapat menjalani tugas-tugasnya dalam melayani masyarakat dengan hati yang jujur dan tulus.

"Ternyata ada yang tidak suka kerja yang seperti begitu, ada yang mau mereka kerja itu suka-suka dia saja. Uang pemda, uang negara, uang rakyat ini mau diambil semua sama mereka. Jadi tidak senang," tuturnya.

Lanjut John, tidak heran ketika dirinya ditersangkakan, banyak dari kelompok-kelompok itu yang merasa bahagia.

"Akhirnya ini jadi saringan bagi saya. Semakin ketahuan semua ternyata orang ini dia begini. Ada pejabat yang saya berpikir nanti saya mau promosikan dia, ternyata hati iblis ada di dalamnya, luar biasa. Tapi terbuka jalan ini semua. Ini rencana Tuhan," katanya.

"Saya tidak punya salah sama kalian, tapi kok bisa ya. Di depan saya manis-manis, tapi dibelakang ternyata ular berbisa," imbuhnya.

Sebagai anak kelahiran Timika, John mengatakan bahwa dirinya akan tetap tegas melihat dan menilai kinerja setiap ASN. Hal itu adalah suatu bentuk pengabdian untuk tanah kelahirannya.

"Saya lahir di tanah ini. Saya punya orang tua melahirkan dan membesarkan saya di tanah ini. Orang tua saya datang ke sini, orang tidak tahu bahasa Indonesia, tapi mereka berjuang mati-matian," ujarnya.

"Dan sebagai penerus saya harus melanjutkannya. Harus bekerja dengan jujur. Kita harus bekerja dengan hati untuk masyarakat kita. Jangan coba-coba kalian bekerja dengan tidak baik," tegasnya. (Endy Langobelen)

Ini Penjelasan Kepala Bapenda Mimika Terkait Penerimaan BPHTB dari Dua Perusahaan Perkebunan

Kepala Bapenda Mimika, Dwi Cholifa bersama stafnya saat melakukan jumpa pers

MIMIKA, BM

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Mimika, Dwi Cholifah menjelaskan penerimaan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dari dua perusahaan perkebunan yaitu PT Tunas Abadi Sejahtera (PT TAS) dan PT Pusaka Agro Lestari (PT PAL).

Dwi menjelaskan, PT TAS pada Juli 2018 melakukan pengurusan BPHTB sebagai tindaklanjut keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional 34/HGU/KEM-ATR/BPN/2018 Tentang Pemberian Hak Guna Usaha atas nama PT TAS atas tanah di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua.

Selain itu berdasarkan Keputusan Menteri Agraria dan Tata  Ruang/Kepala BPN Nomor : 35/HGU/KEM-ATR/BPN/2018 tentang Pemberian HGU atas nama koperasi produsen IMYU mitra sejahtera atas tanah di Kabupaten Mimika Provinsi Papua.

“Jadi ini merupakan objek pajak perkebunan karena merupakan perkebunan, maka PBBnya masuk di pajak pusat atau lebih dikenal sektor PBB P3 (Perkebunan, Pertambangan, Perhutanan). Karena Ini Pajak Pusat oleh karenanya di daerah yang memiliki kewenangan adalah Kanwil Pajak Maluku dan Papua yang berkedudukan di Jayapura dan atau KPP Pratama Timika,” jelas Kepala Bapenda Mimika, Dwi Cholifa saat jumpa Pers di Kantor Bapenda, Selasa (24/1/2023).

Dwi mengatakan, Bapenda sendiri memproses BPHTB PT TAS berdasar pada, Keputusan Menteri agraria dan tata ruang/Kepala BPN Nomor 34/HGU/Kem-atr/BPN/2018 dan Keputusan Menteri agraria dan tata ruang/Kepala BPN Nomor 35/HGU/Kem-atr/bpn/2018.

Selain itu Keputusan Dirjen Pajak Nomor Kep 00415/NKEB WPJ.18/2018. Tentang pengurangan SPPT PBB yang tidak benar karena permohonan wajib pajak. SPPT PBB P3 tahun 2017 NOP.82.10.003.953.110-0002.1 dan SPPT PBB P3 tahun 2018 NOP.82.10.003.953.110-0002.1.

Semetara yang dipakai sebagai dasar perhitungan adalah Keputusan Menteri agraria dan tata ruang/Kepala BPN Nomor 34 pemberian HGU atas nama PT Tas seluas 29.892,5 Ha dan 35 pemberian HGU atas nama koperasi Produsen "imyu Mitra Sejahrera" seluas 7.676,6 Ha.

Bukan luasan ijin lokasi yang diberikan sebesar + 40.000 Ha ataupun jin Usaha perkebunan kelapa sawit seluas 39.500,42 Ha.

"PT TAS sendiri telah menyetor ke kas daerah Kabupaten Mmimika atas pembayaran BPHTB sebesar Rp7.171.200.000,-, Rp1.790.550.000 dan Rp1.839.384.000,-, Rp457.596.000,- dengan total Rp11.258.730.000,-.

Dijelaskan, Pembayaran BPHTB didasarkan pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Bumi dan Bangunan dalam SPPT PBB P2 dan luasan tanah pada sertifikat. Dengan rumus perhitungan (NJOP X luas bumi/bangunan)- Rp. 60.000.000 X 5 persen.

“Proses perhitungan telah sesuai dengan Perda Kabupaten Mimika Nomor 16 Tahun 2010 tentang BPHTB,” ungkapnya.

Sementara itu, Kabid Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Hendrikus Setitit mengatakan bahwa  sejak tahun 2017 hingga 2023 ini baru memproses BPHTB Perkebunan hanya untuk dua perusahaan ini.

Sedangkan di tahun 2022 lalu, PT PAL telah dinyatakan pailit atau bangkrut dan dilelang.

Selanjutnya, berdasarkan hasil lelang (Rp88.050.000.000,-) dan perhitungan NJOP yang disesuaikan dengar Perda Kabupaten Mimika.

“Kami pakai dasar perhitungan itu, jadi BPHTB yang diterima itu turun jadi Rp4 miliar sekian,” ungkap Hendrikus.

Semua transaksi pembayaran BPHTB dan pajak lainnya juga tidak lagi dibayarkan secara manual, tetapi langsung ke Bank Papua atau bank lainnya.

“Semua transaksi (pembayaran) itu tidak melalui kami, kami kasih kode rekening langsung bayar ke bank Papua,” tuturnya.

Sedangkan Sekretaris Bapenda, Yulianus Pabuntu menambahkan, pihaknya terus berupaya agar pendapatan di Mimika bertambah dan tentu semuanya dikerjakan secara profesional sesuai peraturan daerah maupun undang-undang yang berlaku.

“Kami bekerja secara profesional sesuai dengan tupoksi dan amanat Undang-undang untuk peningkatan pendapatan daerah,”tutupnya. (Shanty Sang)

Top