Politik & Pemerintahan

Pemkab Mappi Mulai Jalankan Program Normalisasi Sungai


Foto bersama dengan Pj Bupati Mappi Michael R Gomar sebelum dilaksanakan pembersihan 

MAPPI, BM

Guna memperlancar akses transportasi lintas sungai, Pemerintah Kabupaten Mappi mulai menjalankan program normalisasi sungai dengan melakukan pembersihan tebu rawa di sepanjang jalur Sungai Weldemen, Jumat (2/12/2022).

Pembersihan jalur lintas sungai itu turut dihadiri langsung oleh Pj Bupati Mappi, Michael R. Gomar, bersama Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA), Wakil ketua II DPRD Mappi, TNI/Polri, tokoh adat, tokoh agama, dan sejumlah masyarakat Mappi.

Gomar mengatakan, pelaksanaan normalisasi sungai ini merupakan bagian dari pada harapan dan permintaan masyarakat saat dirinya melakukan kunjungan pekan lalu ke beberapa distrik, terutama di lima distrik, yakni Distrik Pasue, Distrik Pasue Bawah, Distrik Citak Mitak, Distrik Kaibar, dan Distrik Tizain.

“Target kita tahun 2022 ini untuk pembersihan tidak usah lebar -lebar dulu. Akan tetapi, kita buka jalur sehingga bisa dilewati Speedboat, belang maupun ketinting. Dengan begitu, aktivitas masyarakat bisa berjalan lancar,” ujarnya.

Gomar berharap proses normalisasi jalur sungai ini dapat segera diselesaikan sehingga dalam menyonsong perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, aktivitas transportasi di sungai Weldeman dapat berjalan tanpa hambatan.

“Kita berharap sebelum perayaaan Natal nanti, akses transportasi di sungai Weldeman sudah dapat dilalui masyarakat tanpa hambatan” pungkasnya.

Lebih lanjut Gomar menjelaskan bahwa program normalisasi sungai ini tidak hanya dilakukan dalam tahun ini saja, melainkan juga akan dilanjutkan pada tahun anggaran 2023.

“Untuk tahun depan, kita masih berlanjut. Dan target kita di tahun depan untuk pelebaran. Dengan begitu, kapal besar sudah bisa masuk,” katanya.

Menurut Gomar, program normalisasi sungai ini sangat penting untuk menunjang pembangunan di wilayah-wilayah pedalaman Mappi.

"Sebab, dengan adanya akses transportasi, penyaluran material dapat kita lakukan dengan lancar dan tanpa hambatan," pungkasnya. (Red)

Usulan Pemekaran Kampung Baru di Mimika Totalnya Mencapai  318 Kampung


Tim DPMK saat melakukan survei usulan kampung baru di pesisir pantai beberapa saktu lalu

MIMIKA, BM

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Mimika telah mendata ada 318 usulan pemekaran kampung baru yang diusulkan kampung induk di 18 distrik.

Dari usulan tersebut, Distrik Kuala Kencana paling banyak mengusulkan kampung pemekaran baru dengan jumlah 53 kampung disusul Distrik Mimika Baru sebanyak 40 kampung.

Usulan terbanyak berikutnya yakni Distrik Kwamki Narama (33 kampung), Iwaka (31), Tembagapura (23), Wania (22), Jila (19) Amar (18), Mimika Timur (17) Alama (16) dan Distrik Hoya (15).

Selain itu, Distrik Mimika Tengah (8), Jita (7), Mimika Barat Jauh (6), Agimuga (4), Mimika Timur Jauh (4), dan Mimika Barat Jauh 2 kampung.

Kepala DPMK Mimika, Petronela A Uamang melalui Yuliastuti Indarti, Kasie Pembinaan dan Pengawasan Administrasi Kampung mengatakan semuanya sudah disurvei namun tidak semua akan ditetapkan sebagai kampung baru. 

"Kita mulai lakukan pendataan dan survei pada awal Oktober hingga akhir November kemarin. Saat ini kami tengah rampungkan datanya dan akan dilaporkan kepada bapak Plt Bupati Mimika," ungkap Yuliastuti.

Ia juga menjelaskan bahwa dari total usulan pemekaran kampung baru, selain Distrik Kuala Kencana terhitung paling banyak, usulan dari kelurahan yang paling banyak adalah Kelurahan Timika Jaya yakni 7 kampung.

Selanjutnya Kelurahan Kebun Sirih 6 kampung, Kwamki Baru 6, Timika Indah 5, Pasar Sentral 3, Wanagon 2, dan Kelurahan Sempan 2 kampung baru.

"Usulan pemekaran kampung baru secara keseluruhan terbanyak berada di Distrik seputaran kota disusul distrik pegunungan dan pesisir pantai," ujarnya.

Dikatakan bahwa tim pemekaran mengawali surevi usulan pemekaran kampung baru starnya dilakukan mulai dari Distrik Amar dan ditutup di Distrik Tembagapura.

"Ada banyak hal yang kami temui di lapangan. Ada usulan kampung yang memang layak secara aturan namun banyak juga yang setelah kita survey dan datangi langsung, hanya berupa tanah kosong, tidak ada rumah dan warganya juga sedikit. Setelah direkap, semua data ini akan diserahkan ke pimpinan baru diputuskan berapa banyak yang akan dimekarkan nanti," jelasnya. (Ronald Renwarin)

Hadirkan Dewan Pers, Diskominfo Sosialisasi Standar Perusahaan Pers di Mimika


Foto bersama para peserta kegiatan

MIMIKA, BM

Sehubungan dengan pembinaan terhadap Media dan Pers yang ada di Mimika sesuai dengan undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers maka, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Mimika menggelar sosialisasi standar perusahaan Pers di Mimika.

Kegiatan yang berlangsung di Hotel Cartenz menghadirkan narasumber yakni Plt Dewan Pers Pusat, Muh Agung Dharmajaya.

Sosialisasi ini dibuka secara resmi oleh Asisten Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Mimika, Willem Naa.

Willem Naa dalam sambutannya mengatakan, yang di maksud perusahaan Pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha Pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan atau menyalurkan informasi.

Perusahaan Pers berbadan hukum perseroan terbatas dan badan-badan hukum yang dibentuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Perusahaan Pers juga harus mendapat pengesahan dari departemen hukum dan HAM atau instansi lain yang berwenang," Kata Willem.

Lanjutnya, dalam rangka menjamin pelaksanaan kemerdekaan Pers dan untuk memenuhi hak masyarakat mendapatkan informasi berkualitas dan adil, Dewan Pers perlu menegaskan kembali beberapa ketentuan tentang perusahaan Pers yang ada di dalam UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dan standar perusahaan Pers yang harus di penuhi oleh perusahaan Pers.

Salah satunya adalah setiap perusahaan Pers harus berbentuk badan hukum Indonesia pasal 9 ayat (2) UU nomor 40 tahun1999.

"Sesuai standar perusahaan Pers, badan hukum Indonesia yang dimaksud berbentuk perseroan terbatas atau badan-badan hukum lainnya yaitu yayasan atau koperasi," ujarnya.

Menurutnya, kegiatan ini sangatlah penting bagi para media yang ada di Kabupaten Mimika agar dimana media tidak salah dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan peraturan yang ada.

"Saya juga berharap kepada seluruh media (wartawan) untuk dapat mengikuti sosialisasi ini dengan baik sehingga apa yang nantinya di sampaikan oleh narasumber dapat di pahami dan di aplikasikan dalam melayani masyarakat dengan informasi yang akurat dan terpercaya dengan diikat oleh kode etik maka setiap jurnalis harus bersikap independen, agar bisa menghasilkan berita yang akurat, berimbang dan tidak beretiket buruk profesional dalam tugas," harapnya.

Sementara, Ketua Panitia Albertus Tsolme dalam laporannya menyampaikan, dasar pelaksanaan kegiatan ini adalah berdasarkan undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers, undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektornik dan peraturan dewan Pers nomor 3 tahun 2019 tentang standar perusahaan Pers di Indonesia.

"Maksud dan tujuan kegiatan ini adalah terjalinnya komunikasi public antara pemerintah daerah dan media di Kabupaten Mimika, terwujudnya profesionalitas media di Kabupaten Mimika dan tercapainya pemahaman yang menyeluruh terkait dengan standar perusahaan pers,"ungkapnya. (Shanty Sang)

Top