Polsek Mimika Baru Tangani 76 Kasus Melalui Restorative Justice, Didominsasi Masalah Rumah Tangga

Kanit Bimas Polsek Mimika Baru,Ipda I Made Aribawa

MIMIKA, BM

Keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) biasanya dilakukan oleh kepolisian termasuk kejaksaan dan hakim dalam menyelesaikan sebuah persoalan hukum dengan cara melakukan pendekatan kekeluargaan sehingga kasus tersebut tidak sampai pada ranah pengadilan.

Terkait restorative justice, sepanjang semester pertama tahun 2022 ini, Kepolisian Sektor Mimika Baru telah menyelesaikan 76 kasus dengan mekanisnme ini.

Hal ini disampaikan Kapolsek Mimika Baru, AKP Oscar Fajar Rahadian melalui Kanit Bimas,Ipda I Made Aribawa, kepada BM pada Senin (1/8) kemarin.

"76 kasus yang diselesaikan dengan kedepankan RJ ini adalah jumlah yang kita kumpul atau himpun oleh unit Bimas Polsek Mimika Baru. 76 kasus ini didominasi oleh permasalahan rumah tangga," ungkapnya.

Menurut mantan Kapolsek Poumako ini bahwa 76 kasus yang dikompulir itu berdasarkan setiap pengaduan masyarakat yang masuk di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Miru.

"Kadang permasalahan yang dilaporkan di SPKT Miru itu tidak semuanya berhasil dikompulir, mengingat banyaknya masalah yang dilakukan restorasi Justice tidak dibuatkan pernyataan kesepakatan bersama atas permintaan pengadu atau pelapor." ujarnya.

Kanit Binmas Poksek Mimika Baru menjelaskan, RJ dilakukan sesuai dengan atensi Kapolri untuk melakukan tindakan awal penanganan permasalahan yang terjadi di masyarakat sebelum dilakukan proses hukum sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Penerapan restorative justice dalam penanganan awal dimaksudkan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar memahami dan mengerti pokok permasalahan yang terjadi, sehingga diharapkan hal tersebut dapat memberikan pandangan yang positif hingga tidak berujung pada penanganan diranah hukum,"terangnya.

Disampaikan juga bahwa hal - hal yang diadukan atau dilaporkan oleh masyarakat melalui SPKT haruslah dapat dipahami oleh masyarakat.

Menurutnya, semua permasalahan yang ada bisa dilakukan proses mediasi dengan mengutamakan musyawarah untuk mufakat demi mencapai kesepakatan bersama tanpa mengurangi kaidah atau norma-norma yang berlaku dalam kehidupan masyarakat.

"Kalau dalam penerapan restorative justice itu tidak berhasil dilakukan maka proses hukum akan tetap dilanjutkan hingga proses pengadilan. Polsek Mimika Baru akan tetap mengutamakan penerapan RJ pada setiap pokok permasalahan yang dilaporkan oleh masyarakat,"ujar I Made. (Ignas)

Top