Polisi Sudah Terbitkan SPDP Terkait Kasus Hukum Yang Melibatkan Ibu Dan Anak

Personil Satresnarkoba saat mengamankan CMS dan TDJ beserta barang bukti (Foto istimewa)

MIMIKA, BM

Guna mempercepat proses dari kasus narkotika jenis ganja dan minuman keras dengan tersangka ibu dan anaknya, penyidik Satresnarkoba Polres Mimika sudah menaikkan status perkaranya dari penyelidikan ke penyidikan.

Artinya penyidik sudah menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Mimika.

"Kita sudah terbitkan SPDPnya," ungkap Kasat Narkoba Polres Mimika, AKP Mansur saat dikonfirmasi melalui telepon, Senin (1/8).

Selain sudah diterbitkan SPDP, kata Mansur, sampel barang bukti yang didapati dari kedua tersangka penjual miras jenis saledo dan sopi serta narkotika jenis ganja ini sudah diserahkan ke labfor.

"Kita masih tunggu hasilnya," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, CMS dan TDJ ditangkap di dua lokasi berbeda pada Senin (25/7) lalu. CMS ini terlebih dahulu diamankan dikediamannya Jalan Mente tepatnya belakang Kondro sementara TDJ ini diamankan di salah satu cafe Jalan Yos Sudarso.

CMS diamankan ketika personil Satresnarkoba mendapatkan laporan dari masyarakat ada peredaran miras lokal. Personil pun langsung melakukan pengecekan dan alhasilnya mendapati sejumalah barang bukti.

Kemudian dilakukan penggeledahan, dan dari penggeledahan terhadap barang bukti milik CMS personil satresnarkoba menemukan barang bukti lainnya milik TDJ yakni 9 paket plastik narkotika jenis ganja.

Akibat perbuatan yang dilakukan, TDJ dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 thn 2009 tentang Narkotika. Dan CMS dikenakan Pasal 204 ayat (1) KUHP dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan i Undang undang No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 140 UU no 18 th 2012 tentang Pangan. (Ignas)

Top