Hukum & Kriminal

Berkas Dinyatakan Lengkap, Pelaku Penganiayaan Karena Cemburu Akan Jalani Sidang Perdana

Penyidik Polsek Mimika Baru saat menemani tersangka ketika melakukan pemeriksaan kesehatan sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mimika

MIMIKA, BM

Setelah dinyatakan lengkap berkas tahap dua oleh penyidik Polsek Mimika Baru, YK alias Julman siap menjalani sidang perdana atas kasus penganiayaan yang dilakukannya terhadap korban H pada 10 Juli lalu.

Hal ini disampaikan oleh Kapolsek Mimika Baru melalui Kanit Reskrim, Ipda Yusran Selasa (13/9).

"Tahap duanya itu kemarin (Senin-red) dimana penyidik sudah serahkan tersangka dan BB ke Kejaksaan Negeri Mimika," kata Yusran.

Sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mimika, Julman dititipkan sementara di Lapas Kelas IIB Timika guna menunggu jadwal sidang perdana. Terhadapnya juga telah dilakukan pemeriksaan kesehatan di Klinik Tribrata.

Terkait kasus Julman, Ipda Yusran menjelaskan secara krinologis bahwa kejadian terjadi pada tanggal 10 Juli lalu sekitar pukul 15.00 Wit di Jalan Irigasi samping lapangan futsal.

"Saat itu korban duduk bersama tiga saksi merayakan lebaran. Sesudah makan mereka duduk cerita dan tiba-tiba pelaku datang dan melepaskan sarung parang langsung menebas korban,"ungkapnya.

Menurut Yusran kasus ini dipicu karena cemburu sebab salah satu saksi yang saat bersama korban adalah mantannya.

"Korban alami luka robek ditangan sebelah kiri,"ujarnya. (Ignas)

'Restoratife Justice' Selesaikan Kasus Hukum Pencurian Dalam Rumah

Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru, Ipda Yusran

MIMIKA, BM

Kasus pencurian dalam rumah yang terjadi pada tanggal 5 Juli lalu sekitar pukul 04.00 wit di Jalan Sektoral tepatnya belakang Gereja Katedral Tiga Raja dengan tersangka YW (20) dan LW (26) berakhir dengan Restoratife Justice (RJ).

Hal ini disampaikan oleh Kapolsek Mimika Baru melalui Kanit Reskrim, Ipda Yusran Senin (12/9) di ruang kerjanya.

"RJ itu sudah dilakukan satu minggu lalu, berdasarkan kesepakatan bersama dimana permintaan keluarga pelaku kepada keluarga korban, sehingga dikeluarkan surat permohonan pencabutan laporan dan penyelesaian secara kekeluargaan," ungkapnya.

Menurut Kanit Reskrim, kasus ini sebenarnya sudah masuk tahap satu namun karena permohonon orangtua dari salah satu tersangka (YW) karena anaknya mendapatkan beasiswa sehingga akan melanjutkan kuliah maka atas perintah Kapolsek dilakukan RJ.

"Korban adalah ibu gurunya, sehingga korban cabut laporannya dan satu tersangka lainnya itu juga masih tetangga dengan korban. Jadi RJ itu untuk kedua tersangka. Selain itu BB sudah dikembalikan ke korban,"ungkap Yusran.

Untuk diketahui sebelumnya kasus pencurian dalam rumah ini terjadi pada tanggal 5 Juli sekitar pukul 04.00 di Jalan Sektoral tepatnya belakang Gereja Katedral Tiga Raja.

Dari penangkapan terhadap kedua tersangka, kepolisian dalam hal ini Polsek Mimika Baru juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 1 unit labtop merk Lenovo warna hitam,1 unit TV 42" merk LG warna hitam dan 1 unit TV 14" merk Polytron warna hitam. (Ignas)

Seorang Ibu Diduga ODGJ Pecahkan Kaca Mobil Fortuner, Pemiliknya Pasrah


Kondisi kaca belakang mobil Fortuner yang pecah saat diparkirkan dihalaman Kantor Polsek Mimika Baru

MIMIKA, BM

Seorang ibu yang diduga sebagai Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) memecahkan kaca mobil Fortuner berwarna hitam dengan nomor polisi PA 1319 MM di Jalan Yos Sudarso, tepatnya depan Gereja Marten Luter, Senin (12/9) siang.

Kaca mobil yang dipecahkan oleh ibu tersebut tepatnya di bagian belakang dan samping kiri-kanan dengan menggunakan batu.

Menurut keterangan pemilik mobil bernama Dino saat dimintai keterangan di Kantor Polsek Mimika Baru, saat itu dirinya baru habis makan dan rencana mau ke kantor. Saat mengendarai mobil tiba-tiba terdengar lemparan.

"Ibu itu dia keluar dari dalam gereja dan lempar. Saya langsung kaget dan berhenti, ternyata katanya ibu itu dia ada ganguan jiwa,"terangnya.

Walaupun dirinya tidak mempersoalkan kaca mobil yang sudah dirusak, namun untuk kerugian diperkirakan kurang lebih Rp9 juta.

Sementara Wakapolsek Mimika Baru, AKP Rannu saat ditemui membenarkan adanya pelemparan kaca mobil tersebut.

"Memang benar adanya pelemparan yang dilakukan oleh seorang ibu yang diduga alami ganguan jiwa, karena tadi juga sudah dimediasi tapi tidak nyambung. Pemiliknya juga tidak mempersoalkan ini karena melihat kondisi ibu tersebut," katanya.

Kata Wakapolsek atas kejadian ini pihaknya juga sudah mengambil langkah dengan menghubungi Dinas Sosial.

"Kita sudah hubungi pihak Dinas Sosial tapi belum hadir," kata Rannu. (Ignas)

Top