Hukum & Kriminal

Kasus Pencemaran Akibat 113 Ekor Sapi : Kepala Karantina Sebut Sudah Selesai, Saleh Alhamid Bantah Pernyataanya


Ilustrasi Sapi di kandang

MIMIKA, BM

Kepala Stasiun Karantina Pertanian Kelas 1 Timika, Tasrif, kepada wartawan menyebutkan bahwa kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilimpahkan kepadanya atas laporan dari anggota DPRD Mimika, Saleh Alhamid telah diselesaikan.

"Jadi saya tambahkan, yang ada kan kita sudah serahkan ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti. Saya juga sudah dipanggil oleh BK dan di sana saya sampaikan tugas dan fungsi kami jadi mereka memaklumi," ujarnya saat, ditemui di Kantor Karantina Pertanian Kelas I Timika, Rabu, pekan lalu.

"Jadi tidak ada lagi istilah kemarin yang dibilang pencemaran nama baik. Itu sudah kita selesaikan," imbuhnya.

Sementara itu, mengenai perkara pengiriman 113 ekor sapi tanpa dokumen, Tasrif menyampaikan pihaknya telah melimpahkan masalah ini kepada kepolisian.

"Untuk proses itu sudah dilimpahkan kepada kepolisian. Jadi kena undang-undang karantina, termasuk ada juga undang-undang nomor 18 atau nomor 47 terkait dengan kesehatan hewan," jelasnya.

Sementara itu, menyikapi persoalan pencemaran nama baik yang sudah dipolisikan, anggota DPRD Mimika Saleh Alhamid membantah secara tegas pernyataan Kepala Stasiun Karantina Pertanian Kelas 1 Timika, Tasrif bahwa masalah itu telah diselesaikan.

"Sampaikan buat kepala karantina bahwa persoalan pencemaran nama baik di medsos itu UU ITE. Ada pasal pidananya makanya saya sudah laporkan (kepala karantina-red) dan polisi sudah diterima laporannya," ujarnya kepada BM melalui telepon, Selasa (13/9/2022).

Saleh Alhamid mengatakan Tanda Bukti Laporan Kepolisian (LP) bernomorkan : LP/B/559/Papua/ Res Mimika tertanggal 02 Agustus Tahun 2022 yang ia layangkan belum dicabut apalagi sampai diselesaikan.

Ia mempolisikan terlapor Kepala Kantor Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Timika, Tasrif dengan perkara dugaan pencemaran nama baik.

"Itu tidak benar. Sampai dengan hari ini saya belum mencabut laporan polisi itu. Saya tunggu sampai Polres Mimika tidak sibuk lagi dengan kasus-kasus berat (mutilasi-red) serta situasi keamanan saat ini baru saya akan minta kepolisian untuk segera melakukan pemeriksaan," tegasnya.

Berkaitan dengan pernyataan Kepala Stasiun Karantina Pertanian Kelas 1 Timika, Tasrif, yang menyebutkan bahwa ia telah bertemu dengan BK DPRD Mimika, Saleh menyatakan bahwa hal itu tidak berarti laporan polisi selesai atau dicabut.

"Badan Kehormatan (BK) DPRD itu berkaitan dengan etika. BK DPRD tidak diberikan kewenangan oleh undang-undang untuk memproses pidana. Dia memproses etika anggotanya, dia klarifikasi kalau anggotanya benar atau tidak masukan sapi maka dia mempersilahkan anggotanya untuk laporkan ke pihak kepolisian," jelasnya.

"Jadi bukan berarti dia sudah ketemu dengan BK kemudian selesai? Belum! Semua ada aturannya. Dia harus mempertanggungjawabkan apa yang dia tuduhkan bahwa oknum anggota DPRD Mimika kirim 113 ekor sapi ke Mimika. Selama ini saya diam untuk tidak buat opini. Kasus ini saya tidak akan tarik, proses hukum jalan terus," tegasnya. (Ade/Ronald Renwarin)

Kesabaran Ada Batasnya, Wabup John Resmi Laporkan YK Ke Polres Mimika


10 advokat Mimika yang merupakan tim hukum Wabup John saat menyampaikan konferensi pers 

MIMIKA, BM

Kesabaran manusia selalu ada batasnya. Ungkapan itu menggambarkan sikap yang kini diambil Wakil Bupati Mimika, Johannes Rettob.

Sejak Bupati Mimika Eltinus Omaleng ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pekan lalu, nama Wabup JR selalu diseret-seret.

Bahkan, orang nomor 2 di Kabupaten Mimika itu dituding yang melaporkan kasus dugaan korupsi Gereja Kingmi Mile 32 ke KPK. Meskipun berkali-kali JR membantah dan menyatakan dirinya juga pada saat bersamaan (tahun 2017 lalu) dilaporkan terkait pembelian pesawat dan helikopter ke KPK.

Untuk membuktikan kebenaran tuduhan sekaligus mengetahui oknum dibalik drama tuduhan yang selalu menyeret namanya, Wakil Bupati John Rettob melalui 10 Advokat pada Rabu (14/9) resmi mempidanakan oknum warga Timika, YK Cs ke Polres Mimika.

Adapun tim kuasa hukum terdiri dari Marvey J Dangeubun,SH,MH, Samuel Takndare SH, Yosep Temorubun SH, Muhammad Kevin Mus SH, Bilklovin Nahason Erubun SH, Valentinus Ulahayanan SH, Fadli Yawan Ramli, SH, Anselmus Serat SH, Simon Rahanjaan SH, Jembris Wafom SH, Jabir Paca SH, dan Yunita Inoriti Koy SH,MH.

"Hari ini tanggal 14 September 2022, kami kuasa hukum untuk pak John Rettob membuat pengaduan di SKPT Polres Mimika terkait dengan adanya hal yang tidak menyenangkan untuk pihak klien kami," kata Samuel Takndare saat menggelar jumpa pers di bilangan Jalan Budi Utomo, Rabu (14/9/2022).

Samuel mengatakan laporan tersebut menyangkut tuduhan pencemaran nama baik terhadap Wabup JR yang puncaknya dilakukan pada saat aksi demonstrasi Selasa (13/9/2022) di Kantor Sentra Pemerintahan SP 3.

"Terkait dengan tuduhan tersebut klien kami merasa dirugikan. Sehingga melalui laporan ini diharapkan para pihak terlapor bisa membuktikan tuduhannya di depan hukum," tegas Samuel.

Ia menyebutkan beberapa point tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya. Pertama, beredarnya pemberitaan di media massa dan selebaran surat pernyataan saat demonstrasi di Kantor Sentra Pemerintahan serta WhatsApp Grup Kopi Hitam. Dimana isi dalam video tersebut dua oknum yang diketahui berinisial YK dan JO menyampaikan sebagai berikut.

Pertama, kami tidak menerima dan menolak dengan tegas bahwa pejabat berinisial JR untuk tidak mengambil kesempatan memimpin Kabupaten Mimika.

Kedua, bahwa bapak JR sebagai Wakil Bupati Kabupaten Mimika telah mengkhianati terhadap atasannya dengan cara-cara muslihat dan tidak manusiawi menggiring opini untuk naik tahta untuk berkuasa dan gereja menjadi taruhan untuk mengejar hawa nafsu dan kekuasaan diri sendiri.

Ketiga, bahwa bapak JR mengejar keinginan pribadi dengan keadaan memaksa dan menciptakan konflik serta membebankan masyarakat yang tidak bersalah sebab tindakan itu berpotensi banyak korban.

"Ada tiga poin kami tuangkan dalam pengaduan di SPKT Polres Mimika karena menurut kami hal ini sangat merugikan kepribadian klien kami bahkan merugikan dari segi profesi tugasnya sebagai Wakil Bupati Kabupaten Mimika" tegas Samuel.

Tim Kuasa Hukum lainnya Jembris Wafom mengatakan laporan pengaduan yang telah dilaporkan dan diterima oleh Polres Mimika diharapkan segera ditindaklanjuti secara serius.

Menurutnya, kasus tersebut
memenuhi unsur pidana sesuai Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

"Yang memberi dalil harus membuktikan dalilnya di depan hukum. Karena ini sudah menyangkut hak dan martabat klien kami," paparnya.

Jembris mengatakan berdasarkan pemberitaan salah satu media massa dan video yang beredar di WhatsApp Grup dan juga surat pernyataan yang dibacakan dalam demonstrasi tersebut, sudah cukup bukti untuk dilaporkan ke polisi.

"Pertama ada surat dalam hal ini surat pernyataan, yang kedua ada videonya, ketiga ada pemberitaan sehingga kami telah mengumpulkan lebih dari dua alat bukti. Kami berharap ketika laporan ini diterima pelapor segera bisa dihadirkan," ujarnya.

"Karena ini unsurnya telah terpenuhi yakni mencemarkan nama baik di hadapan umum, baik melalui tulisan, orasi, melalui pemberitaan di media maka unsur UU ITE telah memenuhi," tambahnya.

Ia mengatakan apa yang telah disampaikan YK dan JO dalam orasi telah mencemarkan nama baik kliennya. "Karena kasus ini juga menjadi atensi publik," tukasnya.

Menurut Jembris, kliennya sebagai pejabat publik tidak alergi terhadap kritikan.

"Klien kami bukan sosok anti kritik akan tetapi penyampaian itu harus jelas, harus ada etika. Narasi-narasi yang mereka sampaikan dalam demonstrasi itukan sifatnya menyerang secara pribadi," paparnya.

Sementara itu Valentinus Ulahayanan meminta YK bersama rekannya untuk membuktikan setiap tuduhan yang disampaikan dalam orasi demonstrasi tersebut.

"Mereka harus membuktikan tuduhan itu kalau tidak berarti mereka harus mempertanggungjawabkan di depan hukum. Mereka minta poin pertama bahwa Pak JR tidak mempunyai hak memimpin di negeri ini menggantikan bupati dan segala macam itu. Kita warga negara NKRI, di dalam undang-undang sudah jelas bahwa setiap warga negara Republik Indonesia mempunyai kedudukan yang sama di depan hukum dan pemerintahan," kata Valen.

""Anda menuduh pak JR tolong dibuktikan dengan dalil anda di depan hukum," lanjut Valen. (Tim/Red)

Polisi Umumkan Hasil DNA Potongan Tubuh Keempat Korban Mutilasi

Kabid Dokter Kesehatan Polda Papua, Kombes Pol dr. Nariyana didampingi Kapolres Mimika,AKBP I Gede Putra saat mengumumkan pemeriksaan hasil DNA keempat korban

MIMIKA, BM

Hasil pemeriksaan DNA potongan tubuh keempat korban kasus pembunuhan disertai mutilasi akhirnya diumumkan oleh pihak kepolisian pada Selasa (13/9) sore di pelataran kamar jenazah RSUD Mimika.

Pengumuman hasil DNA dilakukan langsung di depan keluarga korban yang dilakukan oleh Kepala Bidang (Kabid) Dokter Kesehatan Polda Papua, Kombes Pol dr. Nariyana didampingi Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra serta pihak RSUD Mimika.

"Sore hari ini kami sampaikan hasil pemeriksaan identifikasi yang dilakukan tim forensik dan tim laboratorium DNA Pusdokkes Polri dimana kami telah berhasil mengidentifikasi identitas keempat korban," ungkap dr. Nariyana.

Ia menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan dilakukan berdasarkan sampel darah yang diperoleh dari keluarga, sebagian jaringan atau tulang dari potongan jasad korban, serta melakukan wawancara dengan pihak keluarga dengan meminta keterangan bagaimana kondisi korban sebelum meninggal.

"Jadi kita bersyukur kepada Tuhan keempatnya bisa teridentifikasi dengan baik,"ungkapnya.

Kata dr. Nariyana, korban pertama yang berhasil terindentifikasi adalah korban atas nama Arnold Lokbere. Kemudian korban Lemaniel Nirigi, Irian Nirigi, dan korban keempat yakni Jenius Tini.

Usai mendengar hasil DNA yang sudah disampaikan, selaku perwakilan keluarga korban, Aptoro Lokbere memberikan apresiasi serta ucapan terimakasih kepada pihak kepolisian yang sudah bekerja sehingga hasilnya bisa disampaikan.

Namun untuk menerima potongan tubuh korban, pihaknya belum bisa menerimanya lantaran waktu yang sudah sore serta belum dikoordinasikan secara bersama dengan keluarga masing-masing korban terkait prosesi adat.

"Kami keluarga korban datang kesini hanya datang untuk dengar hasil DNA. Belum sampai ke tahapan penyerahan potongan tubuh, apalagi ini sebagian tubuh masih hilang," ujar Aptoro Lokbere.

"Jujur selama ini kami jalan bersama pak Kapolres dan kasat, kami belum punya persiapan di segi adat dan penyedian tempat. Beri waktu kepada kami apalagi ini juga sudah sore, nanti kami akan segera kasih infomasi kepada bapak Kapolres bahwa kami sudah siap,” ungkapnya.

Menggapi hal tersebut, Kapolres berkata bahwa apa yang menjadi harapan keluarga korban, pihaknya akan selalu terbuka dan akan selalu membangun komunikasi serta koordinasi untuk langka-langka selanjutnya. (Ignas)

Top