Hukum & Kriminal

Paket Haram Kembali Diorder Masuk Mimika, Polisi Amankan Dua Pemuda

Kedua pemuda saat diamankan beserta barang bukti

MIMIKA, BM

Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika kembali menangkap dua pemuda yang kedapatan mengambil paket tembakau sintetis di salah satu jasa pengiriman barang yang didatangkan dari Bandung.

Kedua pemuda masing-masing berinisial SN dan FR ditangkap berdasarkan adanya informasi dari masyarakat, Rabu (kemarin-red) bahwa ada paket haram dari Bandung melalui salah satu jasa pengiriman yang diduga berisi narkotika jenis tembakau sintesis.

Demikian release yang diberikan kepada media BeritaMimika melalui Kasihumas Polres Mimika Ipda Hempi Ona, Kamis (15/9/2020).

Berdasarkan informasi tersebut, tim kemudian mendalaminya dan berkoordinasi dengan petugas jasa pengiriman barang sambil menunggu pemilik barang datang mengambil paket tersebut.

Tak lama kemudian dua pemuda ini datang untuk mengambil paketan dengan memperlihatkan nomor resi. Setelah itu keduanya langsung pergi.

Tim kemudian berusaha mengikut namun ternyata kedua pemuda ini sempat melarikan diri dan masuk ke lorong tepatnya di belakang depot air zam-zam, namun tim berhasil melakukan penangkapan.

Dalam pemeriksaan yang juga disaksikan ketua RT setempat, dalam paketan yang mereka bawa ternyata didapatkan 4 plastik bening ukuran sedang yang diduga narkotika jenis Tembakau Sintetis, 1 buah plastik warna hitam (pembukus paket), 1 buah karton kotak kecil dan 1 buah HP merk Samsung type A13 warna biru.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Satuan Resnarkoba Polres Mimika guna proses penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatan, keduanya dikenakan pasal 114 ayat (2), dan Pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 thn 2009 tentang Narkotika. (Ignas)

Bejadnya Seorang Ayah Tiri Di Busiri Ujung Terungkap, Hukuman Apa Yang Pantas Untuknya?!

Ilustrasi (Foto Goggle)

MIMIKA, BM

Kasus kekerasan terhadap anak kembali terjadi di Mimika, kali ini dialami seorang anak perempuan berusia 14 tahun yang masih duduk dibangku kelas dua SMP.

Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar pada Selasa (13/9) menyampaikan bahwa kasus pencabulan disertai persetubuhan ini dilaporkan oleh ibu korban sendiri tanggal 12 September.

"Berdasarkan keterangan korban kasus ini terjadi sejak korban masih duduk di bangku kelas 2 SD tahun 2016 hingga korban duduk di bangku kelas 2 SMP, Agustus 2022. Untuk pelakunya yang adalah ayah tirinya (YJ) sudah diamankan," ungkapnya.

Disampaikan Berthu, awal mula terbongkarnya kasus ini ketika korban menceritakan apa yang dialaminya kepada teman-temannya, yang kemudian diketahui guru BPnya.

"Setelah dilaporkan ke Polres kemudian kita interogasi dan ini harus didampaingi orangtuanya. Sehingga ibu korban mendatangi dan membuat laporan polisi,"ungkapnya.

Kata Berthu, aksi bejat pelaku itu terjadi di rumah di jalan Busiri Ujung ketika dalam kondisi sepi. Saat melakukan aksi bejatnya, pelaku selalu menggunakan kata-kata ancaman yang membuat korban takut.

"Dari keterangan awal itu setubuh sudah dilakukan dua kali, cabulnya dua kali. Tapi ini kita masih menggali karena mulai dari tahun 2016," katanya.

Akibat perbuatan, pelaku dikenakan pasal 81 ayat 1 dan pasal 82 UU perlindungam anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga. (Ignas)

Penyidik Sudah Serahkan Berkas Tahap 1 Kasus Mutilasi Ke Jaksa

Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar 

MIMIKA, BM

Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar menyampaikan bahwa berkas tahap satu kasus pembunuhan disertai dengan mutilasi sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Mimika guna diteliti.

"Berkasnya sudah diterima langsung oleh Kasi Pidum. Kita tinggal tunggu petunjuk jika ada yang mau dilengkapi," ungkapnya.

Kata Berthu, berkas itu akan diteliti oleh Jaksa selama 14 hari. Jika ada petunjuk dari Jaksa bahwa ada kekurangan maka pihaknya akan melengkapinya lagi.

"Kita juga sudah koordinasi dengan Kejaksaan agar dipercepat,"katanya.

Untuk diketahui berkas tahap satu kasus pembunuhan yang disertai mutilasi dengan tiga tersangka yang adalah warga sipil ini diserahkan pada Selasa (13/9).

Selain penyerahan berkas, diketahui pula untuk identitas keempat potongan tubuh korban juga sudah diumumkan hasil pemeriksaan DNA. (Ignas)

Top