'Restoratife Justice' Selesaikan Kasus Hukum Pencurian Dalam Rumah

Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru, Ipda Yusran
MIMIKA, BM
Kasus pencurian dalam rumah yang terjadi pada tanggal 5 Juli lalu sekitar pukul 04.00 wit di Jalan Sektoral tepatnya belakang Gereja Katedral Tiga Raja dengan tersangka YW (20) dan LW (26) berakhir dengan Restoratife Justice (RJ).
Hal ini disampaikan oleh Kapolsek Mimika Baru melalui Kanit Reskrim, Ipda Yusran Senin (12/9) di ruang kerjanya.
"RJ itu sudah dilakukan satu minggu lalu, berdasarkan kesepakatan bersama dimana permintaan keluarga pelaku kepada keluarga korban, sehingga dikeluarkan surat permohonan pencabutan laporan dan penyelesaian secara kekeluargaan," ungkapnya.
Menurut Kanit Reskrim, kasus ini sebenarnya sudah masuk tahap satu namun karena permohonon orangtua dari salah satu tersangka (YW) karena anaknya mendapatkan beasiswa sehingga akan melanjutkan kuliah maka atas perintah Kapolsek dilakukan RJ.
"Korban adalah ibu gurunya, sehingga korban cabut laporannya dan satu tersangka lainnya itu juga masih tetangga dengan korban. Jadi RJ itu untuk kedua tersangka. Selain itu BB sudah dikembalikan ke korban,"ungkap Yusran.
Untuk diketahui sebelumnya kasus pencurian dalam rumah ini terjadi pada tanggal 5 Juli sekitar pukul 04.00 di Jalan Sektoral tepatnya belakang Gereja Katedral Tiga Raja.
Dari penangkapan terhadap kedua tersangka, kepolisian dalam hal ini Polsek Mimika Baru juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 1 unit labtop merk Lenovo warna hitam,1 unit TV 42" merk LG warna hitam dan 1 unit TV 14" merk Polytron warna hitam. (Ignas)






















