Berkas Dinyatakan Lengkap, Pelaku Penganiayaan Karena Cemburu Akan Jalani Sidang Perdana

Penyidik Polsek Mimika Baru saat menemani tersangka ketika melakukan pemeriksaan kesehatan sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mimika

MIMIKA, BM

Setelah dinyatakan lengkap berkas tahap dua oleh penyidik Polsek Mimika Baru, YK alias Julman siap menjalani sidang perdana atas kasus penganiayaan yang dilakukannya terhadap korban H pada 10 Juli lalu.

Hal ini disampaikan oleh Kapolsek Mimika Baru melalui Kanit Reskrim, Ipda Yusran Selasa (13/9).

"Tahap duanya itu kemarin (Senin-red) dimana penyidik sudah serahkan tersangka dan BB ke Kejaksaan Negeri Mimika," kata Yusran.

Sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mimika, Julman dititipkan sementara di Lapas Kelas IIB Timika guna menunggu jadwal sidang perdana. Terhadapnya juga telah dilakukan pemeriksaan kesehatan di Klinik Tribrata.

Terkait kasus Julman, Ipda Yusran menjelaskan secara krinologis bahwa kejadian terjadi pada tanggal 10 Juli lalu sekitar pukul 15.00 Wit di Jalan Irigasi samping lapangan futsal.

"Saat itu korban duduk bersama tiga saksi merayakan lebaran. Sesudah makan mereka duduk cerita dan tiba-tiba pelaku datang dan melepaskan sarung parang langsung menebas korban,"ungkapnya.

Menurut Yusran kasus ini dipicu karena cemburu sebab salah satu saksi yang saat bersama korban adalah mantannya.

"Korban alami luka robek ditangan sebelah kiri,"ujarnya. (Ignas)

Top