Hukum & Kriminal

Jambret Kembali Beraksi, Ketahuan, Warga Kasih Bogem Mentah

Ilustrasi penjambret yang dihajar warga 

MIMIKA, BM

Seorang pemuda mendapat bogem mentah dari warga karena kepergok menjambret tas milik seorang wanita pada Minggu (18/9) malam di Jalan Yos Sudarso, tepatnya di pertigaan menuju Jalan Sam Ratulangi.

Korban jambret adalah seorang wanita yang sedang mengendarai kendaraan. Diduga pelaku sudah mengikuti korban dan sesampai di lokasi kejadian pelaku langsung berusaha merampas tas milik korban.

Sempat terjadi tarik menarik antara korban dan pelaku yang akhirnya membuat korban terjatuh dan mengalami luka lecet di kaki dan bagian pipi.

Melihat kejadian tersebut warga disekitar lokasi memberikan bogem mentah dan berhasil menangkap pemuda tersebut. Selanjutnya pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Mimika Baru pun langsung merespon dan mengamankan pemuda tersebut ke sel tahanan.

Kapolsek Mimika Baru melalui Kanit Reskrim, Ipda Yusran saat ditemui Senin (19/9) di Kantor Polsek Mimika Baru membenarkan adanya kejadian tersebut.

"Memang benar dan sekarang sudah diamankan untuk diproses,"ungkapnya.

Atas kejadian tersebut, dirinya memberikan himbauan kepada masyarakat khususnya wanita agar selalu berhati-hati saat keluar malam disaat melakukan aktifitas. (Ignas)

Polres Mappi Musnahkan Berbagai Jenis Miras Dan Ungkap Penangkapan 2 Tersangka Kasus Narkoba

Pemusnahan berbagai jenis miras dilakukan di Mapolres Mappi

MAPPI, BM

Penjabat Ketua TP - PKK Kabupaten Mappi, Ny Stefanie Gomar bersama sejumlah pengurus PKK menghadiri Konferensi pers pengungkapan kasus narkoba dan pemusnahan Minuman Keras (Miras) bermerek dan Miras Lokal (Milo) di Mapolres Mappi.

Konferensi Pers dipimpin Kapolres Mappi dihadiri asisten III Setda Mappi, Pabung Kodim 1707, Perwakilan Yonif Raider 600/Modang, Ketua KONI, Ketua Bhayangkari, Danramil Obaa, Ketua LMA, Ketua KNPI, Kepala Dinas Kesehatan, dan perwakilan TNI/Polri lainnya.

Kapolres Mappi AKBP Damianus Dedy Susanto menjelaskan, berdasarkan undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tim khusus Polres Mappi berhasil melakukan penangkapan tersangka pemilik narkotika jenis sabu berinisial LC (29) tahun dan HS (34) tahun pada tanggal 11 Agustus 2022 lalu.

“Dua tersangka ditangkap oleh tim khusus Polres Mappi dengan BB sebanyak 11 bungkus plastik bening kecil dan 1 bungkus plastik bening besar. Narkotika jenis sabu ini beratnya 1,93 gram, dan dua bungkus narkotika jenis sabu yang dikemas dalam plastik bening berat 0,20 gram,” kata AKBP Damianus.

Kapolres menerangkan kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1. Dan pasal 112 ayat 1.

Terkait kronologis, KBO Sat Narkoba Pokres Mappi, Aiptu I. Ruruk menuturkan bahwa kedua tersangka pemilik narkotika jenis sabu ini memesan dari kenalan yang ada di Kabupaten wajo, Sulawesin Selatan.

Pesanan tersebut kemudian didatangkan melalui salah satu jasa pengiriman barang ke Kabupaten Merauke yang selanjutnya didatangkan ke Kepi Kepi melalui penerbangan udara.

Pengiriman ini merupakan pengiriman ketiga dimana yang pertama dan kedua lolos dari pantauan, sedangkan pengiriman ketiga berhasil ditangkap oleh anggota Polres Mappi.

Dari pengakuan tersangka, pengiriman pertama dan kedua untuk mereka konsumsi, sedangkan pengiriman ketiga narkotika tersebut mau dijual untuk mengembalikan modal yang sudah mereka keluarkan.

"Saat ini sudah dalam proses pengiriman berkas ke kejaksaan Merauke. Dan tersangka masih ditahan di Sel tahanan Polres sambil menunggu proses selanjutnya,” ucapnya.

Sementara itu, terkait minuman keras, AKBP Damianus menjelaskan bahwa minuman keras yang dimusnakan merupakan hasil sitaan dari operasi rutin yang dilakukan oleh anggota Polres Mappi sejak bulan Februari hingga Agustus 2022.

Anggota Polres Mappi berhasil mengamankan  502 botol miras berbagai jenis diantaranya sopi, anggur merah java, wisky robinson, bir bintang, milo kaki anjing, bronson, anggur merah orangtua dan soju.

Miras berbagai jenis ini didapatkan dari beberapa pelaku berbeda pada waktu dan tempat yang berbeda.

Dalam operasi rutin ini, khusus miras, anggota Polres Mappi juga berhasil mengamankan dua tersangka yakni RG dan AR.

Sementara miras lainnya didapatkan tanpa pemilik karena saat melakukan sweeping pemiliknya telah melarikan diri dan meninggalkan BB di Tkp. BB tersebut langsung diamankan pihak kepolisian. (Red)

450 Personil Gabungan Amankan Jalannya Proses Penjemputan 4 Korban Mutilasi

Personil gabungan saat berada dipertigaan jalan masuk menuju RSUD Mimika

MIMIKA, BM

Dengan rencananya keluarga korban menjemput 4 jazat korban pembunuhan disertai mutilasi di kamar jenazah RSUD Mimika menuju rumah duka kilo 11 Kampung Kadun Jaya, Distrik Wania Jumat (16/9), sebanyak 450 personil gabungan dikerahkan untuk melakukan pengamanan.

"Ini mengantisipasi jangan sampai ada pihak-pihak memanfaatkan kesempatan ini. Jadi sejumlah personel juga sudah ditempatkan di berberapa titik termasuk di rumah duka,"ungkap Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra seusai memimpin apel gabungan dihalaman RSUD Mimika, Jumat (16/9).

Dirinya berharap acara penjemputan 4 jazat berjalan dengan baik dan lancar. Serta diharapkan kepada pihak keluarga korban pada saat penjemputan dirahkan menggunakan kendaraan.

"Kita upayakan penjemputan itu tidak dengan arakan jalan kaki. Ini untuk mengantisipasi jangan sampai ada pihak yang memanfaatkan kesempatan ini," ujarnya.

Untuk pengamanannya kata Kapolres,  ada yang bersifat stasioner, mobile termasuk  pengalihan arus lalulintas sehingga selama prosesi pemakaman warga bisa memahami situasi ini.

Hingga berita ini diturunkan, prosesi penjemputan dan kremasi 4 jazat belum dilaksanakan karena masih menunggu pihak keluarga korban. (Ignas)

Top