Politik & Pemerintahan

Plt Bupati Mimika Angkat Petrus Yumte Jadi Penjabat Sekda Mimika

Jalannya proses pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan di lingkup Pemda Mimika, Jumat (28/10/2022)

MIMIKA, BM

Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob melakukan pelantikan dan pengambilan sumpah Janji Jabatan, jabatan tinggi pratama, jabatan administrator, dan jabatan pengawas di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Mimika.

Pelantikan dan pengambilan sumpah ini dilakukan berdasarkan SK Bupati Mimika nomor 821.2-34 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Penjabat Sekretaris Daerah.

Berdasarkan SK ini, Petrus Yumte yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Mimika, diangkat sebagai Penjabat Sekretaris Daerah.

Sementara itu berdasarkan SK nomor 821.2.-35 tentang pengangkatan dalam jabatan tinggi pratama adminsitrator dan oengawas di lingkungan Pemda Mimika, juga mengangkat sejumlah ASN untuk beberapa jabatan dalam rolling tersebut.

Untuk jabatan pimpinan OPD, Kepala BPKAD yang dulunya dijabat Jania Bazir, diganti oleh Marthen Mallisa. Dinas Pendidikan yang dulunya dijabat Jenni O Usmani digantikan Willem Naa.

Sementara Ida Wahyuni yang menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan diganti oleh Nela Manggara.

I Nyoman Dwitana juga diangkat sebagai Sekretaris Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan Kabupaten Mimika sementara Fransisku Kokoyau diangkat sebagai Sekretaris Dinas Pendidikan.

Jeni Usmani, Ida Wahyuni dan Jania Bazir dipindahkan dengan jabatan baru sebagai pelaksana pada sekretariat daerah kabupaten Mimika.

Hingga berita ini diturunkan, pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan masih berlangsung. (Ronald Renwarin)

Setelah Hoya dan Alama, Dukcapil Mimika Lanjutkan Pelayanan Adminduk di Distrik Jila

Antusias masyarakat Distrik Jila saat melakukan perekaman KTP-el di kantor distrik

MIMIKA, BM

Konsistensi dalam mendekatkan pelayanan langsung sekaligus menunjukan kehadiran pemerintah daerah kepada masyarakat terus dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Mimika.

Kali ini Dukcapil Mimika melakukan pelayanan adminduk terpadu di beberapa distrik yang terhitung jauh dan sulit dijangkau dari Kota Timika.

Setelah mendatangi Distrik Hoya dan Alama, pada pekan ini tepatnya Senin (24/12/2022) hingga Rabu (26/12/2022) Dinas Dukcapil Kabupaten Mimika mendatangi Distrik Jila.

Kehadiran mereka di sana untuk memberikan Pelayanan Administrasi Kependudukan diantaranya Perekaman KTP-el, Kartu Keluarga, Akte Kelahiran, Kartu ldentitas Anak (KIA) dan Surat Pindah antar kampung.

Kehadiran tim Dukcapil Mimika ini tentu saja mendapat sambutan hangat dari masyarakat karena mereka tidak harus ke Kota Timika untuk mengurus adminduk karena masalah jarak tempuh, biaya perjalanan dan sebagainya.

Dalam Pelayanan Adminduk Terpadu di Distrik Jila ini, dilakukan penyerahan dokumen Adminduk secara langsung oleh Kadistrik Jila, Ruben Dolame, kepada Masyarakat Jila.

Adapun sejumlah dokumen adminduk yang diserahkan adalah 518 Kartu Keluarga (KK), 52 perekaman KTP-el dan percetakan KTP sebanyak 22 orang.

Melalui pesan singkatnya, Kadis Dukcapil Mimika, Slamet Sutejo mengatakan masyarakat Distrik Jila sangat antusias dalam mengikuti perekaman KTPel, perubahan dan update data kependudukan.

"Mereka bersyukur dan berterimakasih karena kita secara langsung mendatangi mereka dan antusiasnya sangat luar biasa. Kami juga berterimakasih kepada pemerintahan Distrik Jila yang sudah bekerjasama dengan kami mewujudkan program pelayanan adminduk ini," ungkapnya. (Ronald Renwarin)

Ini Beberapa Alasan Mengapa DPRD Mimika Baru Menggelar Rapat Paripurna Tentang Tata Tertib

Foto bersama pimpinan dan anggota DPRD Mimika usai rapat paripurna 

MIMIKA, BM

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Mimika menggelar Rapat Paripurna Penetapan Peraturan DPRD Mimika Tentang Tata Tertib DPRD Periode 2019-2024, Kamis (27/10/2022).

Ketua DPRD Mimika, Anton Bukaleng, S. Sos. M, Si. dalam sambutannya mengatakan, Tata tertib DPRD Kabupaten Mimika merupakan pedoman dalam melaksanakan seluruh kegiatan secara internal di lingkup DPRD Mimika.

Pedoman tersebut mengatur pelaksanaan hak dan kewajiban anggota dan kelembagaan DPRD maupun terhadap peningkatan peran dan kinerja dalam menjalankan fungsi, wewenang dan tugas serta kewajiban terhadap negara, daerah dan masyarakat konstituennya.

"Maksud dan tujuan ditetapkannya peraturan tata tertib adalah untuk menjaga kehormatan, harkat, martabat, citra dan kredibilitas anggota DPRD," Tutur Anton.

Ia mengatakan, dalam peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib dewan perwakilan rakyat daerah propinsi, kabupaten dan kota, pasal 34 ayat (3) disebutkan bahwa salah satu tugas pimpinan sementara adalah memfasilitasi penyusunan rancangan peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD.

"Jika kita mencermati bunyi pasal dimaksud maka pimpinan sementara melaksanakan tugas sebelum ditetapkannya pimpinan definitif yaitu pada awal kegiatan setelah dilakukan pengambilan sumpah dan janji anggota DPRD Mimika periode 2019-2024, sehingga penetapan tata tertib DPRD Mimika periode 2019-2024 seharusnya sudah dilakukan di awal tahun 2020 karena pengucapan sumpah janji anggota DPRD Mimika periode 2019-2024 dilaksanakan pada bulan November 2019," jelasnya.

Dijelaskan, terlaksananya penetapan tata tertib pada tahun pertama hendaknya dimaklumi bersama karena adanya beberapa hal serius salah satunya karena wabah covid-19 sehingga selama 1,5 tahun kegiatan tidak berjalan sebagaimana mestinya.

"Dan pada bulan April 2021 DPRD Mimika mengalami masa keprihatinan mendalam dengan meninggalnya Ketua DPRD Mimika almarhum Bapak Robby Kamaniel Omaleng sehingga memerlukan waktu pada masa transisi," ungkapnya.

Selain itu karena adanya perubahan pasal-pasal di dalam tata tertib sehingga terjadi perdebatan di biro hukum provinsi yang mana tata tertib DPRD Mimika sudah menjadi rujukan untuk 8 kabupaten di Papua sehingga biro hukum sekretariat daerah Provinsi Papua merasa tata tertib DPRD Mimika tidak perlu di rubah dengan penambahan pasal-pasal baru.

Lebih lanjut dikatakan, dengan berbagai permasalahan yang dialami lembaga DPRD maka pada kesempatan ini tata tertib DPRD, Mimika baru ditetapkan.

Kendati demikian kata Anton Bukaleng, hal tersebut tidak mempengaruhi pelaksanaan tupoksi DPRD Mimika, karena secara kepatuhan DPRD Mimika dalam menjalankan tugas dan fungsinya tetap mengacu dan berpedoman pada peraturan tata tertib DPRD Mimika periode 2019-2024 yang telah dirancangkan bersama antara anggota DPRD dan pimpinan sementara serta sudah di sampaikan kepada biro hukum Propinsi Papua untuk dievaluasi.

"Kita ketahui bersama bahwa waktu kerja efektif DPRD Mimika periode 2019-2024 kurang lebih hanya 2 tahun saja, untuk itu marilah kita melakukan fungsi kita dengan baik dalam kerangka representasi rakyat melalui keberhasilan proses berkelanjutan untuk mengantarkan keberhasilan pembangunan sehingga pemanfaatannya akan dirasakan masyarakat luas yang mewakili daerah konstituennya," Ungkapnya. (Shanty Sang)

Top