Politik & Pemerintahan

KPU Mimika Perkenalkan Sistem Informasi Anggota Badan Ad Hoc

Foto bersama KPU Mimika dengan para undangan dalam kegiatan sosialisasi SIAKBA di Hotel Hotel Cartenz, Timika, Papua, Sabtu (5/11/2022)

MIMIKA, BM

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika memperkenalkan Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) lewat sosialisasi yang digelar di Hotel Hotel Cartenz, Timika, Papua, Sabtu (5/11/2022).

Ketua Divisi Sosialisasi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Fidelis Piligame, menyampaikan bahwa SIAKBA merupakan alat pendukung dalam proses pembentukan Badan Ad Hoc Pemilu tahun 2024.

Dengan adanya SIAKBA ini, kata Fidelis, perekrutan PPD sudah tidak lagi dilakukan secara tatap muka di kantor KPU, melainkan langsung melalui proses online.

"Aplikasi ini kan diciptakan negara untuk memperbaiki sistem demokrasi di negera kita. Kalau sebelum-sebelumnya kan sistem aplikasi tidak ada sehingga manual dan selalu ada banyak masalah di lapangan," jelasnya.

Lebih lanjut Fidelis menyampaikan, sistem aplikasi SIAKBA telah terkoneksi dengan sistem informasi partai politik, sistem informasi kepegawaian (Simpeg), dan SIDALIH.

"Jadi ketika masyarakat ingin mendaftar PPD, dia harus menggunakan KTP elektronik, selain itu dia juga harus terdaftar sebagai data pemilih di Dapil di mana dia berada," terangnya.

"Terus pada saat mendaftar, dia punya KTP harus berdomisili di daerah itu. Itu berkaitan dengan PKPU nomor 3 tahun 2018 pasal 36. Di situ, dia menjelaskan tentang syarat menjadi Badan Ad Hoc. Syarat menjadi PPD, PPS, APPS itu ada di situ," imbuhnya.

Sementara itu, lanjut Fidelis, setiap data yang diinput ke SIABAK akan langsung terhubung ke KPU pusat dan juga KPU Mimika.

"Kita ada operator, proses yang kami ada lakukan ini terbaca langsung dari pusat, misalnya daftar dari distrik mana saja tetap dia terkoneksi. Jadi servernya itu ada di pusat, di KPU RI. Ini pun bukan hanya untuk pendaftaran PPD, untuk partai politik juga kemarin melalui Sipol, sama seperti itu," terangnya.

Disampaikan bahwa saat ini SIABAK masih dalam proses simulasi untuk disosialisasikan kepada masyarakat. Bilamana nantinya secara tertulis diputuskan perekrutan PPD dikulai tanggal 16 atau 19 November, maka otomatis SIABAK dari KPU pusat langsung diaktifkan atau dibuka.

"Kalau dia secara sistem langsung dari KPU pusat dia terbuka, berarti dia sudah bisa digunakan. Jadi kita sudah bisa masuk, tinggal daftar, dan dia akan otomatis menginput data kita," tuturnya.

Di samping itu, terkait dengan wilayah yang belum terjangkau internet, Fidelis mengungkapkan KPU RI bersama KPU Provinsi sedang berupaya mencari solusi.

"Persoalan seperti Ini juga bukan hanya di Timika. Banyak daerah juga yang pernah menyampaikan hal ini, dan itu menjadi atensi yang benar sangat diperhatikan oleh KPU Provinsi dan KPU RI," pungkasnya. (Endy Langobelen)

Program Nasional TV Digital, Diskominfo Mimika: Kami Belum Dapat Info Lebih Lanjut dari Pusat

Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Mimika, Hilar Limbong Allo

MIMIKA, BM

Program nasional pengalihan siaran tv analog switch off (ASO) ke tv digital yang dicanangkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk seluruh wilayah mulai dilaksanakan sejak 2 November 2022 pukul 24.00 WIB.

Kabupaten Mimika yang sebenarnya juga dijadwalkan pada waktu yang sama nampaknya belum dilakukan pemutusan siaran tv analog.

Hal itu diakui oleh Kepala Dinas Kominfo Mimika, Hilar Limbong Allo, saat dikonfirmasi via telepon, Jumat (4/11/2022) siang.

"Semestinya harus November sih sudah harus klir, tapi sampai sekarang kami belum mendapatkan info," ujarnya.

Hillar menyampaikan, beberapa bulan lalu pihaknya sempat dikabari tentang rencana dilaksanakannya zoom meeting terkait program tv digital ini.

"Tapi belum ada info lagi lebih lanjut. Itu terakhir satu dua bulan lalu, sudah agak lama disampaikan. Dan memang perjanjiannya bahwa November sudah harus rampung," kata Hillar.

Kendati demikian, Hillar mengatakan bahwa program tv digital ini dilakukan secara bertahap di semua daerah, termasuk Mimika.

"Dan Mimika ini kan bangun baru, kalau yang lain ada yang hanya semacam rehab seperti itu. Jadi mungkin masih bertahap. Sementara kami masih menunggu info dari pusat bagaimana," jelasnya.

"Kan kita ini hanya menyiapkan fasilitas lahan saja, semuanya dibangun oleh pusat dengan ketentuan bahwa mereka sanggup menyelesaikan semua di November seperti itu. Ini pun baru masuk November juga , jadi mungkin tinggal ini saja," imbuhnya.

Di samping itu, terkait dengan pembagian set top box (alat penunjang siaran tv digital) kepada masyarakat kurang mampu, Hillar juga mengakui belum mendapatkan informasi.

"Terkait pembagian set top box juga kami belum mendapatkan info dari pusat. Apakah set top box ini nantinya dibagikan gratis kah, ini belum ada info sama sekali," pungkasnya.

Untuk diketahui, program migrasi siaran tv analog ke tv digital ini merupakan amanah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam Permenko Nomor 6 Tahun 2021, terdapat lima tahap penghentian siaran TV analog dari 17 Agustus 2021 hingga paling lambat 2 November 2022.

Jika semua wilayah telah dijalankan maka ke depan masyarakat diharuskan untuk migrasi ke TV digital agar tetap bisa menyaksikan siaran televisi. (Endi Labololen)

7 Ranperda Usulan Pemda Mimika Disetujui

Pembahasan 7 Ranperda antara DPRD dan Pemda Mimika

MIMIKA, BM

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD telah menyetujui 7 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Non APBD Tahun 2022 usulan Pemerintah Daerah (Pemda) Mimika.

Usulan disetujui setelah melalui proses pembahasan bersama antara Bapemperda DPRD dan Pemda Mimika yang berlangsung selama 3 hari di Hotel Horison Ultima Timika sejak tanggal 1 hingga 3 November 2022.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Mimika H. Iwan Anwar, mengatakan, 7 Ranperda yang diajukan oleh Pemda Mimika telah disetujui untuk ditetapkan sebagai Perda melalui Paripurna.

"Tujuh Ranperda ini kita bagi dalam 3 hari pembahasan. Ini kita harus lakukan kajian dan pelajari dengan baik usulan Ranperda ini agar tidak salah kedepannya jika kami sudah setujui," Ungkapnya.

Sementara, Kapala Bagian Hukum Setda Mimika Jambia Wadan Sao mengatakan, 7 Perda yang diajukan oleh Pemda Mimika meliputi, Perda Pencegahan dan Pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor Narkotika dari BNN.

Perda tentang tarif dasar angkutan laut penumpang dan barang dalam wilayah Kabupaten Mimika dari Dinas Perhubungan, Perda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 1 tahun 2014 tentang retribusi perpanjangan ijin memperkerjakan tenaga kerja asing dari Disnakertrans.

Kemudian Perda tentang rencana induk pembangunan pariwisata daerah tahun 2020-2035 dari Bappeda, Perda tentang pengelolaan keuangan daerah dari BPKAD, Perda tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Mimika nomor 3 tahun 2020 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah kabupaten Mimika tahun 2020-2024 dan terakhir Perda tentang air limbah domestik dari Bappeda.

"Kalau Ranperda ini sudah disetujui maka kita tinggal tunggu untuk di Paripurna dan ditetapkan menjadi Perda. Karena, keberadaan Perda sejatinya sangat dibutuhkan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Sehingga pemerintah daerah dapat mengoptimalkan pelaksanaan sosialisasi Perda kepada masyarakat, serta memperkuat pengawasan pelaksanaannya," Jelasnya.

Jambia mengatakan, jumlah Perda saat ini sekitar 160-an namun banyak yang sudah tidak berlaku karena ada jug Perda yang masa berlakunya hanya 1 tahun yakni Perda APBD.

"Jadi yang masih berlaku sekarang sebanyak 63 Perda dan itu lebih banyak di Pajak dan Retribusi. Kenapa ada Perda yang tidak berlaku, karena ada Perda yang tergantung dari undang-undang. Jika sudah diganti maka tidak berlaku atau bahkan bisa diganti," ungkapnya. (Shanty Sang)

 

Top