Politik & Pemerintahan

Enam Anggota Dewan Dapil V Terima Keluhan Soal Hasil Musrembang Tidak Pernah Diakomodir Dalam APBD


Enam anggota DPRD Mimika Dapil V tengah serius mendengarkan keluhan dari para Kadistrik dan masyarakatnya

MIMIKA, BM

Dalam reses II masa sidang III DPRD Kabupaten Mimika di Daerah Pemilihan (Dapil) V yang diselenggarakan oleh enam anggota DPRD Mimika di mile 23 Distrik Kuala Kencana, Selasa (25/10) kemarin, mereka menerima keluhan terkait hasil musrembang yang tidak pernah diakomodir dalam APBD.

Pasalnya aspirasi masyarakat dari 7 distrik yang disampaikan oleh 7 kepala distrik ini merasa bahwa usulan sudah dituangkan dalam musrembang kampung, namun saat didorong oleh distrik pada musrembang Kabupaten tidak ada tindaklanjut sama sekali oleh OPD-OPD.

Menanggapi keluhan tersebut, anggota DPRD Mimika Aloisius Paerong yang mewakili lima angggota dewan lainnya mengatakan bahwa apa yang sudah disampaikan oleh 7 kadistrik dan perwakilan masyarakat ini merupakan suatu tamparan keras bagi legislatif yang dianggap tidak mampu memperjuangkan aspirasi mereka.

"Apa yang disampaikan oleh mereka itu adalah fakta di dapil V. Tidak ada satupun kadistrik yang tidak mengeluh bahwa setiap melakukan musrembang itu tidak ada satupun yang diakomodir dalam APBD," katanya.

Lanjutnya," Mereka juga sampaikan bagaiamana agar dapil V dihapuskan, sebab apa yang mereka sampaikan itu karena mereka sudah tidak percaya lagi musrembang,"sambungnya.

Oleh sebab itu tentunya menjadi PR berat buat anggota legislatif untuk bagaimana membuat masyarakat kembali percaya pemerintah dalam hal ini eksekutif dan legislatif.

"Maka dari itu tindaklanjutnya itu kami dewan akan bicarakan lagi antara eksekutif dan legislatif, karena saat ini KUA PPAS sudah disampaikan kepada dewan. Kita akan sampaikan kepada teman-teman yang ikut dalam Banggar agar kiranya menyampaikan dalam pembahasan," ungkapnya.

Menururnya, jika hal itu masih memungkinan dimasukan kedalam APBD 2023, maka harus diperjuangkan karena ini menyangkut kebutuhan yang mendasar seperti pendidikan, kesehatan, ekonomi, infrastruktur dan lain-lain.

"Keluhan yang mereka sampaikan ini kami dewan berikan apresiasi, karena kalau tidak disampaikan pasti kami tidak tahu,"ujarnya.

Untuk diketahui ke enam anggota DPRD Mimika di dapi V, diantaranya Ketua DPRD Mimika, Anton Bukaleng, Wakil Ketua I, Aleks Tsetnawatme dan empat anggota lainnya yaitu Nathaniel Murib, Aloisius Paerong, Sasiel Abugau dan Ancelina Beanal.

Sementara 7 Distrik yang merupakan daerah pemihan (Dapil) V, yakni Distrik Kuala Kencana, Tembagapura, Hoya, Alama, Jita,Jila dan Agimuga. (Ignasius Istanto)

Bawaslu Beri Klarifikasi Tentang Ketiadaan OAP Terutama Amungme dan Kamoro Dalam Hasil Seleksi Panwaslu Distrik

Koordinator Divisi Sumberdaya Manusia (SDM) Organisasi dan Diklat, Imanuel Waromi

MIMIKA, BM

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Mimika pada hari ini, Rabu (26/10/2022) akan mengumumkan nama-nama Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) tingkat distrik yang lolos tes wawancara beberapa waktu lalu.

Koordinator Divisi Sumberdaya Manusia (SDM) Organisasi dan Diklat, Imanuel Waromi saat dihubungi BeritaMimika, Selasa (25/10/2022) menjelaskan alur prosesnya.

Ia mengatakan tes tertulis yang diikuti 450 orang telah selesai dilakukan. Dan tes wawancara yang merupakan tes terakhir juga telah dilakukan pada 18-22 Oktober lalu.

"Jadi hasilnya akan kami umumkan pada tanggal 26 Oktober 2022 besok (hari ini-red)," katanya.

Ia menyebutkan bahwa sebanyak 54 orang telah dipilih dan nantinya akan ditempatkan di 18 distrik di Mimika, dimana tiap distrik akan ditempati 3 anggota panwaslu.

Imanuel Waromi menjelaskan, bahwa seleksi panwas ini sudah dilakukan sesuai dengan petunjuk teknis dan prosedur yang dimulai tahapan seleksi administrasi, tes tertulis dan wawancara.

Ia juga menegaskan bahwa dalam proses ini tidak ada yang namanya sukuisme karena dalam petunjuk teknis siapa saja boleh mendaftar.

"Ruang ini terbuka bukan hanya bagi suku setempat tapi terbuka bagi semua. Bahkan untuk tahapan pendaftaran dilakukan 2 kali untuk kuota yang ada dari distrik dengan kuota perempuan sehingga semua orang berkesempatan," jelasnya.

Ia menegaskan bahwa segala tahapan yang dilakukan adalah prosedural sehingga jika ada anggapan bahwa hasil tes ini tidak mengakomodir OAP terutama Amungme dan Kamoro, maka itu merupakan sebuah kekeliruan.

"Jadi kami tegaskan lagi bahwa seleksi ini bukan berdasarkan suku dan lainnya tetapi berdasarkan hasil penilaian dan itu sudah ada dalam petunjuk teknis. Nama-nama ini (yang lulus-red) ada keterwakilan Papua dan perempuan banyak. Bahkan anak Amungme dan Kamoro juga banyak yang terwakili," ungkapnya.

Ia menjelaskan, secara mekanisme tahapan pertama yang dilakukan dalam perekrutan anggota Panwaslu distrik adalah seleksi administrasi.

Seleksi administrasi ini berkaitan dengan apakah para calon ini pernah terlibat dalam partai politik, ataukah pernah menjadi bagian dalam tim sukses hingga pengecekan by KTP.

"Sehingga dalam ketentuan itu bagi mereka yang terkait dengan hal itu kami tidak bisa akomodir karena dalam petunjuk teknis tidak bisa. Jadi, ada sekian ratus orang yang pada akhirnya gugur di dalam tahapan administrasi," ungkapnya.

Setelah pengumuman kelulusan dilakukan hari ini, maka pada Kamis (27/10/2022) besok langsung dilakukan pelantikan dan pembekalan kepada anggota Panwaslu distrik yang terpilih.

"Jadi setelah pelantikan langsung pembekalan. Secara umum, untuk saat ini kami sudah masuk dalam tahapan verifikasi faktual terhadap partai politik bersama KPU," jelasnya. (Ronald Renwarin/Shanty Sang)

Atasi Antrian Panjang di SPBU, Akan Ada Pengaturan Jam Pelayanan Solar untuk Roda Enam

Inilah SPBU SP2 yang direncanakan akan diberlakukan pengaturan jam pelayanan solar untuk roda enam.

MIMIKA, BM

Untuk mengatasi agar tidak terjadi antrian panjang yang mengganggu arus lalu lintas, maka khusus kendaraan truk roda enam akan diberlakukan pengaturan jam pelayanan solar.

Demikian disampaikan Kepala Disperindag Kabupaten Mimika, Petrus Pali Ambaa.

"Memang tidak dipungkiri solar kita disini ini kuotanya terbatas dan untuk mau menambah lagi tidak bisa. Sehingga hal yang perlu dilakukan adalah bagiamana pengaturan jam supaya tidak terlalu menggangu di jalan, karena akhir-akhir ini antrian semakin panjang di SPBU-SPBU," ungkapnya.

Oleh karena itu, kata Petrus dalam pertemuan dengan pihak Reskrim Polres Mimika bersama Pertamina dan SPBU pada Senin (24/10/2022) kemarin, maka hal ini akan kembali dikoordinasikan dengan pihak Organda.

"Nanti akan ada spanduknya di SPBU-SPBU yang melayani biosolar. Ini khusus untuk truk-truk saja, kalau yang lain belum terlalu," katanya.

Sementara Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Sugarda Aditya B.Trenggoro mengatakan bahwa dari hasil pertemuan, ada kesepakatan rencana untuk pengaturan jam pelayanan biosolar bagi roda enam agar tidak terjadi antrian panjang.

"Kita akan menghimbau kepada Organda bahwa dalam waktu dekat kita akan sosialisasikan. Kita akan coba satu minggu kedepan, setelah itu nanti dievaluasi kembali," katanya.

Menurut Kasat Reskrim, rencana pengaturan jam pelayanan solar bagi kendaraan roda enam itu akan di fokuskan pada SPBU subsidi.

"Ini khusus SPBU SP2 dan SPBU Nawaripi, jadi nanti untuk roda enam itu kita berlakukan mulai pukul 15.00 sampai pukul 21.00 wit. Karena waktu optimal kerjanya kendaraan inikan pagi sampai sore. Ini mengingat arus lalu lintas agar tidak menggangu aktifitas kendaraan lain, apalagi aktifitas di pagi hari," ungkapnya. (Ignasius Istanto)

Top