Politik & Pemerintahan

DP3AP2KB Sebut Angka Stunting di Mimika Menurun

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Mimika, Johana Arwam

MIMIKA, BM

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Mimika, Johana Arwam menyebutkan angka stunting di Mimika mengalami penurunan.

"Untuk angka pastinya saya belum tahu pasti, tapi yang pasti sudah ada penurunan," kata Johana saat ditemui di Hotel Horison Diana, Kamis (19/2/2026).

Angka stunting yang terdata dan terlaporkan memang sudah ada penurunan namun, menurutnya masih ada kemungkinan daerah-daerah yang sulit terjangkau yang belum terdata.

Johana menuturkan bahwa untuk data tersebut seharusnya bisa bekerjasama dengan instansi lain sehingga bisa mempunyai satu data.

"Jangan data di Dinas Pemberdayaan Perempuan lain dan di Dinas Kesehatan lain," ujarnya.

Dengan demikian, diharapkan kedepan satu data itulah yang akan digunakan agar data Kabupaten Mimika tidak berbeda tetapi harus sama.

Oleh sebab itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk dapat menampilkan satu data angka stunting.

"Dalam program ini memang butuh tangan-tangan terampil, membutuhkan hati yang benar-benar tulus untuk melakukan pelayanan. Sehingga apa yang menjadi tujuan dan visi misi bupati dan wakil bupati yang pasti menjadi kerinduan masyarakat Kabupaten Mimika dapat kita capai," tandasnya. (Shanty Sang)

Pemkab Mimika Keluarkan Instruksi Pembatasan Jam Operasional THM Selama Ramadhan

 Bupati Mimika Johannes Rettob

MIMIKA, BM

Bupati Kabupaten Mimika, Johannes Rettob mengeluarkan Instruksi Nomor 07 Tahun 2026 tentang pembatasan waktu operasional tempat hiburan dan penjualan minuman beralkohol serta larangan penimbunan bahan makanan selama Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Operasi THM dibatasi dengan jam buka pada pukul 22.00 WIT dan sudah harus tutup pada pukul 02.00 WIT.

Instruksi tersebut diterbitkan dalam rangka menjaga ketertiban, kenyamanan, serta menghormati umat Muslim dalam menjalankan ibadah puasa selama Ramadan hingga perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah.

Dalam edaran itu, Bupati John menginstruksikan kepada pemilik bar, diskotik, kafe, panti pijat, club malam, tempat hiburan biliar, hotel, serta para pedagang untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

“Untuk para pemilik bar, diskotik, kafe, panti pijat, club malam, dan tempat hiburan biliar wajib menaati jam buka dan tutup. Jam buka pukul 22.00 WIT dan jam tutup pukul 02.00 WIT, serta tidak diizinkan beroperasi pada siang hari,”kata Bupati Mimika Johannes Rettob.

Selain itu, para pedagang juga dilarang menimbun bahan kebutuhan pokok masyarakat karena dapat menyebabkan kenaikan harga dan mengganggu ketersediaan bahan pokok.

Apabila ketentuan tersebut tidak dipatuhi, maka akan dikenakan sanksi berupa penutupan tempat usaha, pencabutan izin usaha, serta sanksi lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Setiap warga masyarakat Mimika wajib menjaga keamanan, ketertiban, dan ketenteraman selama Bulan Suci Ramadan sampai dengan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah,” tegasnya.

Bupati menambahkan, pelaksanaan instruksi ini menjadi tanggung jawab Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mimika dan dibantu oleh Kepolisian Resor Mimika.

Instruksi tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan hingga 27 Maret 2026. Ia berharap seluruh masyarakat Mimika dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif selama Ramadan. (Shanty Sang)

Pemkab Mimika Dorong Produk UMKM Tembus Pasar Nasional

Bupati Mimika Johannes Rettob


MIMIKA, BM

Pemerintah Kabupaten Mimika, berkomitmen mendorong produk lokal unggulan usaha mikro kecil menengah (UMKM) Mimika tembus di pasar nasional.

Hal tersebut telah terbukti dengan peresmian galeri Teras Mimika kerja sama Pemkab Mimika dan Kementerian UMKM di Gedung Small and Medium Enterprises and Cooperatives (Smesco) di Jakarta pada Kamis, 22 Januari 2026 lalu.

Bupati Mimika, Johanes Rettob mengatakan, bahwa selama ini Mimika punya produk unggulan, tetapi untuk memasarkannya yang mengalami kesulitan.

"Melalui Teras Mimika produk-produk itu akan kami promosikan dan pasarkan di pasar nasional," kata Bupati John.

Selain itu, kata Bupati John, pihaknya juga akan berupaya meningkatkan kualitas produk UMKM dengan membangun Rumah Kemasan dan Produksi. Dan juga akan bekerja sama dengan Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) dalam mencantumkan tanggal kedaluwarsa (expired date) pada setiap kemasan produk makanan.

"Kami juga telah menyekolahkan tiga orang untuk mengikuti sertifikasi halal. Jika sebelumnya pengurusan sertifikat halal dilakukan di Makassar, kini kita sudah dapat lakukan sendiri,”ujarnya.

Katanya, untuk mendorong produk lokal UMKM menjadi semakin maju, berkualitas, dan berdaya saing dibutuhkan dukungan semua pemangku kepentingan.

"Semua punya hati yang sama bagaimana kita bisa membangun Mimika ini secara bersama, bukan saja UMKM tetapi industri dan lain-lain,"ungkapnya. (Shanty Sang)

Top