Politik & Pemerintahan

Selama Ramadan Jika THM Buka Tak Sesuai Instruksi Akan Ada Sanksi

Kepala Dinas Satpol PP Mimika, Ronny Marjen,

MIMIKA, BM

Pemerintah Kabupaten Mimika kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga kekhusyukan bulan Ramadan 1447 Hijriah dengan memperketat pengawasan terhadap tempat hiburan malam (THM).

Ancaman sanksi berat, termasuk pencabutan izin usaha, menanti THM yang terbukti melanggar aturan jam operasional yang telah ditetapkan selama bulan suci ini.

Ketegasan ini bertujuan untuk menciptakan suasana yang kondusif dan menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.

Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Mimika, Ronny Marjen, mengingatkan para pemilik kafe dan Tempat Hiburan Malam (THM) agar mematuhi aturan selama bulan Ramadan.

"Hal ini sesuai dengan Instruksi Bupati Mimika Nomor 7 Tahun 2026 tentang jam buka operasional THM,"kata Rony saat ditemui di Kantor BPKAD Mimika, Senin (23/2/2026).

​Ronny mengatakan bahwa pihaknya telah membentuk tim khusus untuk melakukan patroli rutin guna memantau aktivitas usaha pada jam-jam yang dilarang beroperasi.

​”Kami mengimbau pengelola THM dan kafe yang masuk dalam kategori instruksi tersebut agar patuh,”ujarnya.

​Berdasarkan instruksi bupati tersebut, THM dan kafe hanya diizinkan beroperasi mulai pukul 22.00 WIT hingga 02.00 WIT.

Kategori kafe yang dimaksud dalam aturan ini adalah kafe yang menyediakan minuman keras (miras).

​"Saya juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan. Bagi masyarakat yang melihat kafe atau THM buka di luar jam yang telah ditentukan, silakan lapor kepada kami,” tegasnya.

Selama empat hari berjalannya Ramadan, belum ditemukan adanya pelanggaran. Namun, ia mengingatkan bahwa sanksi tegas menanti bagi mereka yang membandel, yakni sanksi administratif, berupa penutupan sementara hingga pencabutan izin operasional, dan sanksi hukum.

​”Bahkan jika memungkinkan, akan diproses secara pidana ringan. Kami menyesuaikan dengan Perda yang berlaku dan tentunya akan berkoordinasi dengan pihak Polres Mimika,”ungkapnya. (Shanty Sang)

Ini Alasan Pengunduran Diri Mantan Kadishub Mimika

Mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika, Jania Basir

MIMIKA, BM

Mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika, Jania Basir mengatakan, bahwa pengunduran diri dan cuti besar dirinya memang sudah direncanakan sejak tahun 2025. Namun, karena masih memiliki tanggung jawab terhadap penyelesaian tahun anggaran, sehingga ditunda ke tahun 2026 ini.

"Jadi, ini bukan keputusan mendadak karena sudah sejak tahun lalu saya rencakan mau cuti besar. Karena, tahun lalu saya masih punya tanggungjawab jadi saya putuskan di tahun anggaran baru yaitu 2026 ini," kata Jania saat dikonfirmasi, Senin (23/2/2026).

Menurutnya, sebagai aparatur sipil negara (ASN), tentu memiliki hak untuk mengajukan cuti besar sesuai ketentuan yang berlaku.

Katanya, cuti besar ini dilakukan lantaran ingin fokus berobat dan pengobatan ini mengharuskannya bolak-balik menjalani pemeriksaan di luar kota.

Ia menjelaskan, bahwa pengunduran dirinya dari jabatan Kepala Dinas Perhubungan dilakukan sebagai bentuk tanggungjawab moral. Mengingat Dinas Perhubungan merupakan OPD strategis yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik, sehingga jabatan tersebut tidak boleh kosong atau terganggu koordinasinya.

“Karena saya merasa itu jadi tanggungjawab moril kalau saya tidak tinggalkan jabatan tersebut. Jangan sampai saya sementara tidak di tempat kemudian harus ada koordinasi, sebab cuti besar ini akan berlangsung lima bulan dengan penyesuaian jadwal pemeriksaan. Jadi, karena cuti besar maka saya harus mengundurkan diri,” jelasnya.

Ia menambahkan, tanpa surat pengunduran diri, kepala daerah tidak dapat menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) untuk menggantikan sementara.

Terkait isu audit yang beredar, Jania memastikan tidak akan menghindar dari tanggungjawab, ia menyatakan siap memenuhi panggilan kapan pun dibutuhkan, selama tidak berbenturan dengan jadwal pengobatannya.

“Kalau soal audit, mau lari ke lubang semut pun pasti dicari. Itu tanggungjawab saya. Tidak ada masalah. Saya pasti datang memenuhi panggilan, tinggal komunikasi waktu saja,”pungkasnya. (Shanty Sang)

Bupati dan Wabup Mimika Kumpulkan Tomas Bahas Sejarah Tapal Batas Kapiraya

Suasana jalannya pertemuan


MIMIKA, BM

Bupati Mimika Johanes Rettob dan Wakil Bupati Mimika Emanuel Kemong menggelar pertemuan bersama para tokoh-tokoh masyarakat dan tokoh adat guna membahas penyelesaian tapal batas Kapiraya yang berlangsung di Kantor BPKAD, Senin (23/2/2026).

Pertemuan dengan para tokoh masyarakat dan tokoh adat ini adalah merupakan tindaklanjut rapat bersama Gubernur Papua Tengah mengenai penyelesaian tapal batas Kapiraya yang melibatkan tiga kabupaten yakni Kabupaten Dogiyai, Deiyai dan Kabupaten Mimika.

Sesuai dengan hasil rapat tersebut, Gubernur Papua Tengah meminta tiga Kabupaten yakni Kabupaten Mimika, Dogiyai dan Deiyai untuk membentuk tim penegasan hak ulayat.

"Hari ini kita kumpul adalah untuk meminta data orang-orang tua yang bisa dipakai untuk menunjukkan sejarah. Dan tokoh-tokoh itu dari kampung-kampung terkait,"kata Bupati Mimika, Johanes Rettob usai pertemuan.

Jadi, kata Bupati, pembahasan bersama para tokoh masyarakat dan tokoh adat ini untuk menceritakan soal sejarah mengenai dusun di sana, di mana tempat barter barang pada zaman dulu dan mana kampung lama.

Tokoh masyarakat menghadiri pertemuan

Kemudian, langkah selanjutnya adalah tim akan turun mengambil data dan hasilnya akan dikumpulkan bersama dengan Kabupaten lainnya lalu disamakan persepsi dengan provinsi.

"Output kita adalah peta hak ulayat, bukan peta tapal batas pemerintahan. Kalau tapal batas pemerintahan itu Pemerintah Pusat karena sudah jelas ada di undang-undang," ujar Bupati.

Katanya, Pemerintah Pusat itu urusannya tapal batas pemerintahan, yang sekarang dibahas adalah hak ulayat dimana Pemkab Mimika mau membuat petanya.

Dalam kesempatan ini Bupati John juga mengungkapkan hingga saat ini penerbangan ke Kapiraya belum dibuka. Jika penerbangan ke sana dibuka, itupun karena kepentingan untuk mengirimkan pasukan apabila sudah memasuki proses perdamaian.

“Penerbangan Kapiraya dibuka apabila permintaan bawa pasukan untuk kita perdamaian. Namun, kalau emergency bisa saja dibuka tapi bukan untuk umum,”ungkapnya. (Shanty Sang)

Top