Politik & Pemerintahan

Pemda Mimika Ajukan Rp4.48 Triliun untuk 2022

 

Bupati Mimika Eltinus Omaleng bersama wakli ketua 1 dan ketua II DPRD Mimika usai Paripurna I Masa Sidang I, Senin (27/12)

MIMIKA, BM

Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Mimika mengusulkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2022 sebesar Rp4.480.308.612.225.

Pengusulan tersebut disampaikan pada rapat paripurna I masa sidang I, Senin (27/12).

Sidang yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Mimika, Alex Tsenawatme didampingi Wakil Ketua II Yohanes Felix Helyanan dihadiri Bupati Mimika, Dr (Cand) Eltinus Omaleng,SE,MH, Forkopimda dan Pimpinan OPD yang berlangsung di Kantor DPRD Mimika.

Bupati Mimika Dr (Cand) Eltinus Omaleng, SE,MH dalam sambutannya berharap Rancangan Peraturan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) ini dapat dibahas secara konstruktif dan dapat disetujui menjadi APBD kabupaten Mimika tahun 2022.

"Semua itu agar pada akhirnya sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dapat disetujui menjadi APBD Kabupaten Mimika,”ujar Bupati Eltinus.

Ia menjelaskan bahwa proses penyusunan rancangan peraturan daerah tentang APBD tahun anggaran 2022 ini, telah diawali dengan penandatanganan nota kesepakatan KUA dan PPAS antara pemerintah daerah dan DPRD pada 20 Desember tahun 2021.

Atas dasar prioritas dan plafon anggaran sementara tersebut, kata Bupati Omaleng, kepala perangkat daerah menyusun rencana kerja dan anggaran, yang merupakan bahan penyusunan rancangan peraturan daerah tentang APBD dan rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD tahun anggaran 2022.

Yang mana, substansi rancangan peraturan daerah, tentang APBD tahun anggaran 2022 memuat pendapatan, belanja dan pembiayaan.

Katanya, hal ini berdasarkan ketentuan pasal 24 ayat (5) peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah bahwa dalam penyusunan APBD, penganggaran pengeluaran daerah harus sesuai dengan kepastian tersedianya dana atas penerimaan daerah dalam jumlah yang cukup.

Memperhatikan ketentuan dimaksud, rancangan APBD tahun anggaran 2022 ini telah disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

"Termasuk rencana penerimaan yang berasal dari dana transfer Pemerintah Pusat yang mendasarkan informasi resmi pada website Kementerian Keuangan Republik Indonesia, perihal penyampaian rincian alokasi transfer ke daerah dan dana desa tahun 2022," ujarnya.

Menurutnya, langkah ini juga telah sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negerinomor 27 tahun 2021 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022.

DIjelaskan Bupati, rancangan APBD Mimika tahun anggaran 2022, terdiri atas pertama, Pendapatan Asli Daerah ditargetkan sebesar Rp1.603.179.438.725, direncanakan berasal dari Pajak daerah sebesar Rp245.195.600.000, retribusi daerah sebesar Rp21.528.451.000, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp1.254.528.387.725, serta lain-lain pendapatan asli Daerah yang sah sebesar Rp81.927.000.000.

Kedua, Pendapatan dana transfer direncanakan sebesar Rp2.193.713.926.000, terdiri atas dana bagi hasil pajak/bukan Pajak sebesar Rp1.361.213.872.000.

Dana alokasi umum (DAU) direncanakan sebesar Rp550.841.316.000, Dana Alokasi Khusus (DAK) direncanakan sebesar Rp281.658.738.000.

Kemudian, pos lain-lain pendapatan daerah yang sah, dianggarkan sebesar Rp388.033.247.500 yang terdiri atas bantuan keuangan dari provinsi sebesar Rp115.287.798.500, dana penyesuaian dan otonomi khusus sebesar Rp268.252.545.000, Bantuan keuangan dari provinsi/pemerintah lainnya sebesar Rp4.492.904.000.

Lanjutnya, Belanja Daerah dianggarkan sebesar Rp4.480.308.612.225, yang terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.

Belanja daerah terdiri dari, belanja operasi, sebesar Rp3.219.330.963.333, dengan perincian, Belanja operasi terdiri dari belanja pegawai, Rp1.279.866.928.204 belanja barang jasa, Rp.1.646.874.766.560, Belanja subsidi, tidak direncanakan. Belanja hibah Rp230.131.445.250, dan Belanja bantuan sosial, dianggarkan sebesar Rp12.498.011.568.

Sedangkan, belanja modal, dianggarkan sebesar Rp936.402.015.092 digunakan untuk menganggarkan pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pengadaan aset tetap dan aset lainnya memiliki manfaat lebih dari 12 bulan.

Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Mimika, Aleks Tsenawatme dalam sambutannya mengatakan DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan Daerah yang memiliki fungsi legislasi, budgeting dan pengawasan.

"Saya ingatkan bahwa APBD tahun 2022 ini masih dihadapkan dalam kondisi keuangan yang masih terdampak pandemi, seperti perekonomian yang melemah, adanya potensi penurunan PAD, pendapatan transfer dan pendapatan dari sektor lainnya sementara, sesuai ketentuan permendagri nomor 17 tahun 2021," ungkapnya

Kata Alex, tentang pedoman penyusunan rencana kerja pemerintah daerah tahun 2022 menyiratkan bahwa tema rencana kerja Pemerintah Pusat tahun 2022 adalah "Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Struktural".

Aleks meminta adanya sinergitas dan penyelarasan antara kebijakan pemerintah daerah dengan Pemerintah Pusat lebih lanjut dituangkan dalam rancangan kebijakan umum APBD (KUA) dan Rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) yang disepakati pemerintah daerah bersama dewan perwakilan rakyat Daerah (DPRD) sebagai dasar dalam penyusunan rancangan peraturan daerah tentang APBD tahun anggaran 2022.

"Pada kesempatan ini, dapat saya sampaikan bahwa badan anggaran DPRD bersama tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) Kabupaten Mimika telah melakukan pembahasan materi kebijakan umum anggaran (KUA) dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) tahun anggaran 2022 dengan menghasilkan koreksi dan masukan perbaikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” jelasnya.

Kata dia, dalam hal penyaluran dan penggunaan dana Otsus, DPRD meminta kepada pemerintah daerah agar senantiasa memperhatikan indikator penting yaitu jumlah Orang Asli Papua, jumlah penduduk, luas wilayah, tingkat kesulitan geografis, indeks kemahalan konstruksi dan tingkat capaian pembangunan pemerataan.

"Pembangunan harus dikedepankan, jangan hanya berpusat pada daerah perkotaan namun juga perlu memperhatikan daerah distrik daerah perkotaan namun juga perlu memperhatikan daerah distrik di wilayah pesisir dan pegunungan dimana menjadi lokasi pemukiman orang asli Papua,”ungkapnya. (Shanty

 

Distrik Kuala Kencana Kini Miliki Website Sendiri Guna Permudah Pelayanan

Launching website milik Distrik Kuala Kencana

MIMIKA, BM

Guna mempermudah pelayanan informasi bagi masyarakat maupun stakeholder lainnya di Mimika, Distrik Kuala Kencana membuat website sendiri.

Website Distrik Kuala Kencana secara resmi di launching oleh Staf Ahli Bidang Politik Hukum dan Pemerintahan Setda Mimika, Simon Motte yang berlangsung di Aula Distrik Kuala Kencana, Kanis (16/12).

Simon Motte dalam sambutannya mengatakan, kabupaten ini sudah terbentuk sejak tahun 1996 sebagai kabupaten administratif yang mana bupati karatekernya Drs Titus Potereyau yang ditarik dari Biak yang waktu itu menjabat sebagai kepala Dispenda.

"Dalam proses perjalanan hampir 17 tahun ada dinamika-dinamika, ada suka duka untuk kita membangun kabupaten ini dulu mulai dengan 4 distrik kemudian naik jadi 8, naik lagi 12 dan sekarang sudah 18 termasuk Distrik Kuala Kencana," ujarnya.

Simon mengatakan, seiring berjalannya pemerintahan ini, akhirnya banyak perubahan yang terjadi di Kabupaten Mimika.

Pemerintahan di bawa kepemimpinan Bupati Eltinus Omaleng dan Wakil Bupati Johanes Rettob mempunyai visi dan misi terwujudnya Mimika yang cerdas, aman, damai dan sejahtera.

"Yang kita bicara pertama cerdas salah satunya adalah website yang kita launching hari ini, bagaimana peran pemerintahan terhadap masyarakat. Tujuannya agar masyarakat semakin mudah dilayani," ungkapnya. 

Sebagai salah satu bentuk apresiasi  penyelenggaraan pemerintahan kepada masyarakat, Kabupaten Mimika berapa waktu lalu menerima penghargaan Smart Governance dari Kemenkominfo RI.

"Kenapa Mimika terpilih, karena sekarang itu salah satu pengurusan KTP sudah terjangkau sampai di distrik-distrik jauh. Bahkan, ada banyak inovasi yang dikeluarkan dalam pengurusan dokumen kependudukan untuk permudah masyarakat," ungkapnya.

Simon Motte mengatakan dalam pemerintahan ada sistem yang berbeda di tiap OPD namun saling berhubungan yakni E-ktp (dukcapil), e-budgeting (keuangan), E-planning dan e-monitoring, di Dispenda ada Simpa(bappeda) dan SAPK (kepegawaian).

"Mungkin kedepan website ini juga akan diaplikasikan masuk ke akun masing-masing kepala kampung, supaya mereka bisa melihat jumlah penduduk serta apa yang sudah mereka buat dan bangun untuk masyarakat," terangnya.

Dengan hadirnya website ini, masyarakat pada akhirnya tidak lagi ke kantor distrik namun mereka bisa memperoleh i firmasi secara langsung melalui ha dphone mereka. 

"Ini merupakan terobosan luar biasa dari distrik. Saya harap kepala distrik lain dan lurah harus mendukung apa yang sudah dimulai oleh Kepala Distrik Kuala Kencana. Webiste ini untuk membantu kita semua dan mengupdate semua perubahan yang terjadi," tuturnya.

Sementara Sekretaris Distrik Kuala Kencana, Lenny Tonglo menjelaskan bahwa Website ini dimaksudkan sebagai sarana publikasi untuk memberikan informasi dan gambaran tentang potensi Distrik Kuala Kencana serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat untuk mengakses informasi.

"Kami sudah buat website ini sejak bulan September 2021, kami turun lapangan mengambil data dan bekerja sama dengan kepala kampung dan lurah dan kami garap sampai bulan November kemarin hingga kami membuat linknya," jelasnya.

"Jadi yang ingin mendapat informasi bisa di ketik di google dan ketik saja Distrik Kuala Kencana maka akan tampil website dan semua informasinya," katanya.

Dikatakan, di dalam website ini terdapat beberapa fitur tentang syarat-syarat membuat ijin usaha, jual beli tanah, keterangan ahli waris dan lain-lain.

"Ketika di klik akan muncul langsung apa yang ingin di cari dan persyaratannya apa saja. Dari pada datang ke Kantor Distrik Kuala Kencana hanya untuk lihat persyaratan pembuatan surat-surat kan lebih baik di cek saja di handphone. Sekarang sudah lebih mudah," ungkapnya. (Shanty)

Resmi, Anton Bukaleng Diusulkan Sebagai Pengganti Ketua DPRD Mimika

Wakil Ketua I DPRD Mimika, Alex Tsenawatme menyerahkan berita acara kepada perwakilan Pemda Mimika

MIMIKA, BM

Anggota DPRD dari Fraksi Golkar, Anton Bukaleng, S.Sos, diusulkan sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) ketua DPRD Kabupaten Mimika sisa masa jabatan 2019-2024.

Anton Bukaleng akan mengisi posisi ketua DPRD yang sebelumnya ditinggalkan almarhum Robby Kamaniel Omaleng yang berpulang pada Kamis (22/4) lalu.

Pengusulan Anton Bukaleng tersebut dibacakan oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) Ananias Faot berdasarkan surat masuk dari Partai Golkar, Nomor 09/SP/PG/MMK/VIII/2021 dan Perihal Berkas Usulan Pergantian Antar waktu Ketua DPRD Kabupaten Mimika Sisa masa jabatan 2019-2024.

Surat ini dibacakan secara resmi pada Rapat paripurna DPRD Kabupaten Mimika tentang pengumuman usul peresmian pengangkatan calon pengganti Ketua Dprd Kabupaten Mimika dari Partai Golkar sisa jabatan 2019-2024.

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Mimika, Alex Tsenawatme didampingi Wakil Ketua II DPRD, Yohanes Felix Helyanan dan Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Mimika, Yulianus Sasarari, Selasa (14/12).

"Sesuai dengan Hasil Rapat Pleno DPD II Partai Golongan Karya Kabupaten Mimika menetapkan sudara Anton Bukaleng sebagai Ketua DPRD Kabupaten Mimika, masa jabatan 2019-2024," tutur Sekwan DPRD Ananias.

Keputusan hasil Rapat Pleno tersebut kemudian dituangkan dalam Surat Keputusan DPD II Partai Golongan Karya Kabupaten Mimika, Nomor : 10/ SK/PAW/PG/MMK/VIII/2021, Tentang Pemberhentian dan Penggantian Antar Waktu Ketua DPRD Kabupaten Mimika, Fraksi Golongan Karya, Masa Jabatan 2019-2024.

Dasar Surat Keputusan tersebut adalah, UU No.23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 2010 dan PKPU No.03 Tahun 2011, Serta PKPU No. 02 Tahun 2016. Dan Surat DPP Partai Golongan Karya No. B-641/GOLKAR/VIII/2021, Tanggal 24 Agustus 2021, Tentang Persetujuan Penggantian Antar Waktu Pimpinan DPRD Mimika masa jabatan 2019-2024.

"Surat tersebut yang bertanda tangan adalah Ketua DPD Partai Golkar Mimika, Eltinus Omaleng dan Sekretaris Rizal Pata'dan," baca Sekwan.

Sekwan Ananias juga mengatakan bahwa usulan Peresmian Pengangkatan Calon Pengganti Pimpinan DPRD Kabupaten Mimika telah sesuai dengan amanat Pasal 39 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

Setelah masuknya usulan tersebut, dikatakan Ananias, selanjutnya pimpinan DPRD akan mengusulkan peresmian pengangkatan calon PAW ketua DPRD kepada gubernur Papua sebagai perwakilan Pemerintah Pusat.

"Untuk itu, usulan tersebut akan segera disampaikan kepada Gubernur Papua," katanya.

Usai pembacaan berita acara dan surat masuk dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara oleh Wakil Ketua I DPRD Mimika, Alex Tsenawatme dan Wakil Ketua II DPRD Mimika, Yohanes Felix Helyanan disaksikan oleh anggota DPRD dan diserahkan kepada Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Mimika, Yulianus Sasarari.

Yan Sampe Isi Kekosongan Kursi Fraksi Golkar di DPRD

Sebelumnya, di hari yang sama, Yan Sampe resmi dilantik menjadi anggota DPRD Mimika guna mengisi kekosongan satu kursi di Fraksi Golongan Karya (Golkar) menggantikan Almarhum Robby Omaleng.

Pelantikan ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Papua Nomor 155.2/ 434/2021 tentang peresmian pemberhentian dan pengangkatan penggantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Kahupaten Mimika periode tahun 2019-2024.

Selain itu, PAW ini mendasari aturan pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD provinsi dan kabuapten/kota yang diamanatkan dalam pasal 114 ayat 1 bahwa anggota DPRD pengganti antar waktu sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah janji yang dipandu pimpinan DPRD.

Pelantikan dan pengambilan sumpah Yan Sampe dilakukan oleh Wakil Ketua I, Alex Tsenawatme di Gedung DPRD Mimika, isaksikan langsung Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahterana Rakyat Mimika, Yulianus Sasarari, bersama para anggota DPRD dan tamu undangan lainnya.

Wakil Ketua I DPRD Mimika, Alex Tsenawatme dalam sambutannya mengatakan, bahwa terhitung mulai tanggal mengucapkan sumpah dan janji peresmian maka saudara Yan Sampe sudah menjadi anggota DPRD Kabupaten Mimika menggantikan saudara Almarhum Robby Omaleng masa bakti keaggotaan tahun 2019-2024.

"Saya hanya ingin pesan agar kedepan Yan Sampe benar-benar melaksanakan tugas sebagai wakil rakyat dan mampu bekerjasama dan saling mengisi untuk tercapainya kesejahteraan masyarakat," kata Alex.

Ia mengatakan dengan pengalaman yang dimiliki Yan Sampe yang juga pernah menjabat sebagai anggota DPRD Mimika, maka pelaksanaan tugas dan fungsi sebagai anggota DPRD dapat dilaksanakan dengan baik.

"Pelantikan ini sebagai awal Yan Sampe melaksanakan tugas sebagai wakil rakyat.
Saya harap sudara dapat bekerjasama dan saling mengisi untuk tercapainya kesejahteraan masyarakat," ungkapnya.

Sementara, Yan Sampe selaku anggota DPRD baru mengaku bersyukur bisa kembali ke DPRD Mimika. Ia berjanji akan menjalankan tugas dengan baik dan akan menjadi wakil rakyat yang memperjuangkan aspirasi rakyat.

"Terima kasih kepada semua yang sudah memberikan dukungan kepada saya,” ungkapnya. (Shanty)

Top